Desa Sumerta Kelod Jadi Rumah Restoraticve Justice “Wayan Adhyaksa” Kejari Denpasar
KataBali. Com – Denpasar – Kantor Perbekel Desa Sumerta Kelod,Kecamatan Denpasar Timur,Kota Denpasar terpilih menjadi rumah Restorative Justice ( R J) “ Wayan Adhyaksa” Kejari Denpasar. Launching R J ,Kamis ( 7/4/2022) dihadiri Kepala Kajaksaan Tinggi ( Kejati) Bali, Walikota Denpasar ,Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Pengadilan Negeri Denpasar.
Rumah RJ terletak di Jalan Drupadi, Denpasar Timur diresmikan Kejati Bali, Ade T Sutiawarma,SH.MH sebagai bentuk respon atas perintah Jaksa Agung RI dan jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum untuk Kejaksaan Negeri Denpasar.
Sesuai arahan Jaksa Agung RI,semua Kejaksaan Negeri di Indonesia memiliki rumah RJ. Hal ini agar permasalahan dapat diselesaikan dengan upaya perdamaian dan mengedepankan kearifan lokal. “ Marwah rumah RJ dinilai luhur bangsa, sehingga dalam pelaksanaannya mudah beradaptasi dengan menerapkan living law ( hukum yang hidup) di Masyarakat,”jelas Ade T Sutiawarma.
Maka, sesuai dengan harapan Jaksa Agung, jadi rumah RJ bukan hanya sebagai tempat menyelesaikan berbagai permasalahan di masyarakat, juga sebagai tempat untuk urun rembuk dan melaksanakan program pemerintah dan masyarakat sehingga semua dapat memanfaatkanya sebagaimana fungsi balai desa maupun bale banjar.
Dalam rangka mempercepat pelaksanaan RJ, Kajari Denpasar Yuliana Sagala,SH.MH mengatakan pihaknya memiliki Satgas Reaksi Cepat RJ yang bisa dihubungi dengan nomor hotline RJ (08113882900).Tujuanya, adalah memberikan masukan ke pimpinan Kejakasaan terhadap perkara-perkara yang layak mendapatkan RJ tetapi tidak dilaksanakan di daerah. Ini untuk mencegah penyimpangan dan penyalagunaan pelaksanaan RJ di daerah,serta membuka kesempatan bagi masyarakat luas untuk memberikan kritik atau saran sehingga RJ yang lebih baik.
Rumah RJ ini, dibuat sebagai tempat musyawarah masyarakat sebelum masuk ke ranah penegakan hukum. Tidak dipungkiri keadilan restoratif telah menjadi salah satu alternatip penyelesaian perkara pidana dibawa ancaman lima tahun. Sehingga menjadi pembeda dari penyelesaian perkara ini adalah adanya melelui konsep penyelesaian restoratif,maka kehidupan harmonis di lingkungan masyarakat dapat pulih kembali.
Pembentukan RJ diharapkan dapat menjadi contoh untuk menghidupkan kembali peran tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat untuk bersama-sama dalam penegakan hukum khususnya. Rumah RJ terkandung maksud tidak ditujukan pada masyarakat tertentu atau wilayah tertentu. Rumah RJ harus dapat menggali dan menyerap nilai-nilai dari kearifan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat secara umum.
Kejari Denpasar Yuliana Sagala,SH. MH yang didampingi Kasi Intel I Putu Eka Suryantha,SH,Kasi Pidum Nyoman Bela Putra Atmaja,SH,kepada awak media mengharapkan kehadiaran Rumah RJ “Wayan Adhyaksa” dapat melestarikan budaya hukum bangsa Indonesia yang mengedepankan musyawarah dan mufakat untuk menjaga kedamaian dan harmoni di masyarakat, dlam memfungsikan rumah RJ secara maksimal.dan mohon bantuan dari Forkopimda guna mewujudkan Penegakan Hukum di Kota Denpasar yang berbasis nilaip-nilai kearifan lokal.
Menurut Yuliana Sagala, “ Bagi masyarakat yang ingin memenfaatkan RJ dalam penyelasaian kasusnya ,tentu harus memenuhi berbagai persyaratan.Pertama orang tersebut baru pertama kali terlibat kasus pidana,saling memaafkan antara kedua belah pihak disertai surat pernyataan disaksikan para tokoh masyarakat ,adat dan agama setempat. Selanjutnya adalah kewenangan pihak Kejaksaan untuk memperimbangkan layak dan tidaknya perkara itu dihentikan,” jelas Yuliana. rl