Pemprov Bali Umumkan Peta Lokasi Pembangunan Ruas Tol Gilimanuk-Mengwi

KataBali.com – Denpasar – Gubernur Bali mengeluarkan surat keputusan Nomor 243/01-A/HK/2022 tanggal 7 Maret 2022 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Ruas Jalan Tol Gilimanuk – Mengwi di Provinsi Bali, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Bali I Gede Indra Dewa Putra selaku Ketua Tim Persiapan menyampaikan peta lokasi pembangunan ruas jalan tol Gilimanuk-Mengwi.

Ketua Tim Persiapan, I Gede Indra Dewa Putra menyampaikan, Rabu (9/3), maksud Pembangunan Ruas Jalan Tol Gilimanuk – Mengwi merupakan salah satu implementasi dari arah kebijakan utama pembangunan nasional percepatan pengembangan kawasan strategis, dalam rangka percepatan pengembangan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi wilayah, melalui peningkatkan aksesibititas dan kapasitas jaringan jalan, sehingga meningkatkan produktivitas melalui pengurangan biaya distribusi dan menyediakan akses ke pasar regional maupun internasional.

Adapun tujuannya adalah mendukung terwujudnya Misi Provinsi Bali antara lain: Mengembangkan destinasi dan produk pariwisata baru berbasis budaya dan berpihak kepada rakyat yang terintegrasi antar kabupaten/kota se- Bali; meningkatkan standar kualitas pelayanan kepariwisataan secara komprehensif; membangun dan mengembangkan pusat-pusat perekonomian baru sesuai dengan potensi kabupaten/kota di Bali dengan memberdayakan sumber daya lokal untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dalam arti luas; membangun dan mengembangkan industri kecil dan menengah berbasis budaya (branding Bali) untuk memperkuat perekonomian Krama Bali, dan meningkatkan pembangunan infrastruktur (darat, laut dan udara) secara terintegrasi serta konektivitas antar wilayah   untuk mendukung pembangunan perekonomian serta akses dan mutu pelayanan publik di Bali.

Dewa Putra lebih lanjut menginformasikan, letak dan luas tanah lokasi rencana pembangunan Ruas Jalan Tol Gilimanuk – Mengwi seluas ± (lebih kurang) 1.113,33 (seribu seratus tiga belas koma tiga puluh tiga) hektar, melintasi 3 wilayah administrasi kabupaten (Kabupaten Jembrana, Kabupaten Tabanan dan Kabupaten Badung), 13 kecamatan dan 58 desa/kelurahan dengan rincian sebagai berikut. Kabupaten Jembrana seluas ± (lebih kurang) 683,75 ha, Kabupaten Tabanan seluas ± (lebih kurang) 420,40 ha, dan Kabupaten Badung seluas ± (lebih kurang) 9,18 ha.

Perkiraan waktu yang dibutuhkan dalam proses pengadaan tanah rencana Ruas Jalan Tol Gilimanuk – Mengwi pada tahun 2022 sampai dengan tahun 2024. Perkiraan waktu yang dibutuhkan dalam proses konstruksi yang diperkirakan dari tahun 2022 sampai dengan tahun 2027.

‘’Demikian pengumumanuntuk diketahui dan apabila terdapat pihak yang keberatan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara setempat, paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dikeluarkannya pengumuman penetapan lokasi Pembangunan Ruas Jalan Tol Gilimanuk – Mengwi,’’ ujar Dewa Putra. hb

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *