Mila Tayeb Cs Pasrah Menerima Hukuman Berat Zainal Tayeb Tak Ajukan PK
Caption : Zainal Tayeb saat sidang di PN Denpasar
KataBali.Com – Denpasar. – Setelah putusan majelis hakim PT Denpasar menguatkan putusan PN Denpasar dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Dan kemudian ditingkat kasasi, MA malahan memperberat hukuman Zainal Tayeb menjadi 3 tahun 10 bulan penjara. Trio kuasa hukum Zainal Tayeb ( ZT), Mila Tayeb, FX. Joniono Rahardjo dan Prayudi pasrah tidak mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali ( PK).
Ketua tim advokat Zainal Tayeb ( 65), Mila Tayeb,SH selaku kuasa hukukm saat dikonfirmasi Kamis ( 17/3/2022) via whatsApp membenarkan adanya putusan berat tersebut.”Dan klien kami sungguh kecewa,tapi tetap tabah dan menerimanya,dan no comment tapi kita tidak ajukan PK,”ucap Mila.
Dijelaskan, bahwa dalam putusan majelis hakim kasasi , sama sekali tidak mempertimbangkan tempos,kronologis sebelum perjanjian, bukti maupun saksi yang diajukan. Sehingga pengusaha dan promotor tinju ZT harus gigit jari.
Seperti diberitakan, keluaranya putusan kasasi ZT itu dibacakan majelis hakim MA Soesilo, Gazalba Saleh dan Sofyan Sitompul pada 10 Maret 2022. Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan dan malah menambah hukuman menjadi 3 tahun 10 bulan penjara karena terbukti melakukan tindak pidana memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik. Perbuatan ZT telah merugikan korban Hedar Giacomo Boy Syam sebasar Rp 21 miliar.
Dalam kasus ini, ZT yang merupakan pengusaha asal Mamasa,Sulawesi Selatan pada putusan banding PT Denpasar yakni Nyoman Sumaneja, Sudarwin dan Sumpeno menguatkan putusan PN Denpasar Nomor 841/Pid.B/2021/PN.Dps,tanggal 25 Nopember 2021 dengan pidana 3 tahun 6 bulan penjara. Namun di tingkat kasasi,MA justru memperberat hukuman untuk tokoh Bugis ini menjadi 3 tahun 10 bulan.
Sementara kronologis kasus,Zainal Tayeb pertama ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Sat .Reskrim Polres Badung (12/4/2021). ZT dipolisikan oleh keponakannya sendiri Hedar Giacomo Boy Syam terkait sengketa tanah di Desa Cemadi,Kecamatan Mengwi,Kabupaten Badung, Bali.
Didalam akta otentik menyebutkan luas tanah 13.700 meter persegi.Fakta dilapangan ternyata hanya 8.892 meter persegi dengan harga total Rp 61 miliar. Sehingga korban Giacomo Boy merasa dirugikan mencapai 21 miliar atas kelebihan pembayaran jual beli tersebut. Sebelum mesuk ke ranah hukum ,korban Giacomo Boy mencoba menyelesaikan secara kekeluargaan, namun ZT justru menanggapi dengan janji dan janji.
Akhirnya dengan berat hati,Giacomo yang didampingi kuasa hukumnya, Bernadin, SH terpaksa menempuh jalur hukum untuk mencari kebenaran dan kepastian hukum dalam kasus yang melibatkan paman dan keponakanya tersebut.
Ditempat terpisah Kasi Intel Kejari Badung, I Made Gede Bamaxs Wira Wibowo,SH, ketika dikonfirmasi mengatakan belum menerima pemberitahuan putusan kasasi MA tersebut. Kami sudah cek namun belum ada pemberitahuan ke jaksa ,”kata Bamaxs. ( Smn).