Kliennnya Divonis Bebas, Advokat Prof. Suhadi Cahaya Apresiasi Hakim Edi Saputra Palawi

Caption, Advokat Prof.Dr.Suhandi Cahaya dan Agus Pradita. 

KataBali.Com – Denpasar. – Dua advokat senior Prof.Dr. Suhandi Cahaya,SH.MH.MBA dan rekan Advokat TU Bagus Pradita Dalem,SH dari kantor hukum TB Law Office  mengapresiasi putusan Majelis Hakim pimpinan Edi Saputra Pelaw, SH,MH yang membebaskan kedua klienya, Dellya Gunawan serta  Hendra Kartikaganda Sutoyo terkait perkara dugaan pemalsuan surat tanah di Pengadilan Negeri ( PN) Palembang,8 Maret 2022.

Prof Suhandi Cahaya yang juga pakar hukum yang juga akademisi menilai, majelis hakim Edi Saputra Pelawi telah obyektif dalam menangani perkara  terhadap kedua klienya. “ Semua tuduhan tindak pidana Pasal 263 ayat 2 KUHP yang dituduhkan oleh jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kedua klienya tidak terbukti.Tuntutan JPU tidak valid, sehingga sudah tepat majelis hakim membebaskan kedua  klien dari semua tuntutan hukum,”jelas Agus Pradita Dalem kepada Katabali.Com,Senin (14/3/2022).

Agus Pradita menerangkan, perkara pidana No.1159/Pid.B/2021/PN/PLG di PN Palembang menjerat kedua klienya adalah hubungan keperdataan yang diduga dikriminalisasi menjadi perkara pidana.Kedua klienya telah dikriminalisasi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab yang ingin merampas tanah mareka.

Dijelaskan, Suhandi Cahaya praktisi hukum asal Palembang yang sering dimintai keterangannya sebagai saksi ahli hukum pidana maupun perdata menyatakan JPU telah melakukan kesalahan fatal dalam menangani perkara kliennya, dimana seharusnya ada delapan orang saksi bukan sebagai terdakwa.

“Pelaku pemalsuan dapat dihukum apabila dalam perbuatanya, mempunyai tujuan untuk penggunaan tertentu atas surat itu.Mempunyai niat atau kehendak untuk mempergunakannya atau menyuruh orang lain guna dipergunakannya seakan-akan asli dan tidak palsu. Peniruan atau tulisan suatu tandatangan untuk penilaian atas kecakapan tidak  merupakan suatukejadian,”jelas  Agus Pradita.

“ Jaksa penuntut umum,juga tidak pernah mengupastentang Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Karena tidak pernah dipermasalahkan oleh JPU,makadakwaan melanggarpasal haruslah dinyatakan tidak sah,”kata Agus Pradita Dalem.

Terkait dengan pernyataan Kasi Pidum Kejaksaan NegeriKota Palembang, Agung Ary Kesuma yang akan mengajukan kasasi atas  vonis putusan majelis hakim Edi Saputra Pelawi, Suhandi Cahaya dan Agus Pradita menyebut itu sah-sah saja.

“ Silahkan saja, Kasasi itu kan hak JPU,prosedur hukumnya memang demikianjika tidak terima atas putusan bebas majelis hakim tersebut. Silahkan buktikan dalam kasasi,tapi yang  jelas kedua klien kami tidak bersalah dan menjadi korban kriminalisasi, perkara perdata yang dipaksakan menjadi pidana,”tegas Suhandi Cahaya dan Agus Pradita Dalem. ( Smn).    

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *