Bupati Tabanan Menghadiri Penyerahan LKPD TA 2021 Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota se-Bali

KataBali.com – Tabanan – Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, SE, MM, menghadiri pelaksanaan penandatanganan acara serah terima atas Laporan Keuangan Unaudited Pemerintah Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2021 dengan BPK Provinsi Bali yang dilaksanakan serentak bersama seluruh Kabupaten/Kota se-Bali, Jumat (18/3). 

Kegiatan yang juga disaksikan oleh Gubernur Bali tersebut dirangkaikan dengan acara penyerahan dokumen LK Unaudited TA 2021 dari Gubernur Bali kepada Kepala Perwakilan Provinsi Bali. Dalam acara tersebut Bupati Sanjaya didampingi oleh Sekda, Kepala Inspektorat, dan Kepala Bakeuda Kabupaten Tabanan.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan telah berakhirnya Pemeriksaan Interim Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Bali atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021 pada Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali. Maka dilaksanakan penyerahan LKPD Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota se-Bali TA 2021. 

Atas kerjasama yang baik dari Pemprov Bali beserta Pemkab/Pemkot se-Bali, Kepala BPK RI Perwakilan Bali Wahyu Priyono, mengucapkan terimakasih  yang setinggi-tingginya kepada Gubernur dan Bupati/Walikota se-Bali karena telah menyerahkan LKPD TA 2021 secara tepat waktu dan baik serta lebih awal dari jadwal yang seharusnya. Pihaknya sangat mengapresiasi dan semoga dedikasi dan loyalitas ini diharapkannya tetap ditingkatkan di masa mendatang.

Di kesempatan itu, Bupati Sanjaya ungkapkan apresiasi yang baik dalam sinergi ini. Diharapkan sinergi ini tetap berlanjut dan selalu mendampingi jajaran Pemkab Tabanan dalam melakukan penyusunan LKPJ yang baik. Disamping itu, pemeriksaan LKPD sangat penting dilakukan sebelum dijadikan Perda. Untuk itu, Bupati Sanjaya mengintruksikan kepada OPD terkait agar segera menindaklanjuti LKPD ini dan melakukan sinergi yang baik dengan pihak BPK. 

Senada dengan Bupati Sanjaya, Kepala Bakeuda Tabanan A.A. Dalem Trisna Ngurah mengatakan, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah harus diaudit BPK sebelum dijadikan Perda, setelah ini BPK akan turun melaksanakan pemeriksaan terinci, biasanya 1 minggu setelah penyerahan.

“Kemudian setelah 2 bulan dari sekarang adalah batas akhir BPK menyerahkan opini. Adapun 3 poin pemeriksaan yang dilakukan, meliputi ; cukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan SPI (Sistem Pengendalian Internal),” Lanjut Kepala Bakeuda Tabanan itu. hmt

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *