Bali, Mulai 7 Maret Berlakukan Uji Coba Tanpa Karantina Bagi PPLN

KataBali.com – Denpasar – Mulai 7 Maret 2022 Provinsi Bali akan melakukan uji coba tanpa karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan penerapan kebijakan visa tanpa sponsor, persiapan pemberlakuan Visa On Arival (VOA). Kebijakan ini diputuskan setelah Gubernur Bali Wayan Koster mengusulkan pada rapat agar pemberlakuan tanpa karantina bagi PPLN dimajukan setelah sebelumnya direncanakan 14 Maret 2022.

Keputusan ini tercetus saat Rapat Koordinasi Persiapan Pembukaan Provinsi Bali sebagai Uji Coba tanpa karantina bagi PPLN yang dipimpin Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenko Marves, yang dilaksanakan melalui zoom Video Conference, pada Selasa (Anggara Umanis, Wayang), 1 Maret 2022.

Hadir pada rakor tersebut Gubernur Bali Wayan Koster, Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kemenko Marves, Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kemenparekraf, Deputi Bidang Pemasaran Kemenparekraf, Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Kemenkes, Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Tim DTO Kementerian Kesehatan, Direktur Jenderal Perundang-undangan Kemenkumham, Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Direktur Jenderal Hubungan Udara Kemenhub, Direktur Jenderal Hubungan Laut Kemenhub, Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kemenlu, Ketua Bidang Perilaku BNPB, Koordinator dan Anggota Tim Pakar Satgas Covid-19, Direktur Utama AP1, Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali, Kepala BI Provinsi Bali, PHRI Bali, dan GIPI Bali.

Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenko Marves memaparkan pemberlakuan kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan kasus harian di Bali sudah menurun, tingkat kesembuhan semakin tinggi, dan angka kematian semakin rendah.  Cakupan vaksinasi di Bali sangat tinggi, positif rate semakin menurun, tingkat hunian rumah sakit semakin menurun, penerapan prokes sangat baik, pelaksanaan SOP kedatangan wisman ke Hotel Bubble berjalan dengan baik, persyaratan keberangkatan ke Bali harus vaksinasi lengkap dan negatif swab PCR, mengikuti swab PCR saat kedatangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, menunggu hasil swab PCR di hotel, dan bagi wisatawan yang hasilnya negatif sudah boleh berkunjung ke semua destinasi wisata di Bali. ‘’Mengikuti swab PCR pada hari ke-3, bagi wisatawan yang hasilnya negatif sudah boleh bepergian keluar Bali,’’ ujarnya.


Pada rakor tersebut para peserta rapat secara umum menyetujui pemberlakuan kebijakan tanpa karantina bagi PPLN ke Bali. Selain itu, Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham menyampaikan telah mulai memproses pemberlakuan kebijakan VOA untuk PPLN khusus ke Bali, bagi negara-negara tertentu. Dan para pakar kesehatan juga mendukung kebijakan tanpa karantina, mengingat perkembangan pandemi Covid-19 di Bali semakin baik.

Atas rencana pemberlakuan tanpa karantina bagi PPLN ke Bali, Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan tanggapan bahwa kasus harian di Bali sudah menurun, tingkat kesembuhan semakin tinggi, dan angka kematian semakin rendah. Berdasarkan tanggal pada 28 Februari 2022, kasus positif baru sebanyak 225 orang, jumlah sembuh sebanyak 1003 orang, dan meninggal sebanyak 14 orang.

Cakupan vaksinasi di Bali sangat tinggi dimana vaksinasi umum: V1 104%, V2 = 94%, V3 (booster) = 20%. Vaksinasi lansia: V1 = 86%, V2 = 75%, V3 (booster) = 18%, Vaksinasi anak (-11 tahun): V1 = 107%, V2 = 98%.

Positif rate semakin menurun, mencapai 4,3% (di bawah standar WHO = 5%), jumlah pasien yang dirawat di RS sebanyak 611 orang (8,19%), terus menurun, penerapan prokes di Bali sangat baik.

Sejak PPLN datang ke Bali, dari hasil swab PCR, yang positif hanya 1-2 orang. Berdasarkan data tersebut Gubernur Bali mengusulkan pertama, pemberlakuan kebijakan tanpa karantina agar dimajukan menjadi tanggal 7 Maret 2022. Kedua, pemberlakuan kebijakan Visa On Arrival (VOA), untuk mencegah terjadinya kesulitan memperoleh visa dan tingginya biaya pengurusan visa bagi para PPLN: dan ketiga, kebijakan poin pertama dan kedua sudah waktunya diterapkan untuk pemulihan pariwisata Bali karena sudah sangat terpuruk selama 2 tahun.

Gubernur Koster juga mengusulkan Crew Air Line tidak melakukan entry test karena sudah memiliki hasil negatif swab PCR dari negara keberangkatan. Gubernur juga mengusulkan agar Pelabuhan Benoa mulai dibuka untuk Kapal Cruise dan Yacht.

Atas usulan dari Gubernur Koster dan juga peserta rakor, Koordinator dan Anggota Tim Pakar Satgas Covid-19 memutuskan bahwa menyetujui pemberlakuan kebijakan tanpa karantina bagi PPLN ke Bali mulai tanggal 7 Maret 2022 sesuai usulan Gubernur Bali. Juga menyetujui pemberlakuan kebijakan VOA untuk PPLN ke Bali dari beberapa negara yang akan ditentukan sesuai usulan Gubernur Bali.

Untuk itu, Gubernur Koster berkomitmen akan melakukan percepatan vaksinasi booster minimum mencapai 30%.

Kepada Walikota/Bupati se-Bali, Gubernur Koster meminta agar segera melakukan percepatan vaksinasi booster mulai tanggal 5 Maret 2022, berbasis banjar dan komunitas, mengkoordinasikan pelaksanaan SOP bagi PPLN mulai dari Bandara I Gusti Ngurah Rai sampai ke hotel, peningkatan kapasitas test swab PCR, penerapan CHSE secara ketat bagi hotel dan destinasi wisata, meningkatkan penggunaan Aplikasi PeduliLindungi, dan kesiapan hotel isolasi.

Keputusan rapat ini akan dijadikan materi pembahasan dalam rapat final yang akan dipimpin oleh Menko Marves pada Jumat, 4 Maret 2022. ‘’Astungkara apa yang menjadi harapan besar masyarakat Bali dan doa seluruh krama Bali, semoga pemulihan pariwisata dan perekonomian Bali segera terwujud, labda karya sidaning don,’’ ujar Gubernur Koster. hb

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *