Sidang Kasus Gratifikasi Dewa Puspaka, Hakim Kuliahi Saksi Perbankan

Katabali.Com – Denpasar – Persidangan kasus dugaan gratifikasi dan TPPU dengan terdakwa I Dewa Ketut Puspaka,Jumat (18/2/2022) di Pengadilan Tipikor Denpasar berlangsung tegang  antara majelis hakim pimpianan Hariyanti denga saksi dari pihak bank ( BCA, Mandiri dan Danamond).

Para saksi dari pihak perbankan,soal penarikan uang tunai hingga Rp 1 miliar sesuai atauran UU,yakni setiap orang yang melakukan transaksi wajib mengisi formulir dan identitas diri dan dokumen pendukungnya. “Ini wajib serga hakim tipikor dengan nada heran karena dalam kasus ini pihak bank tidak pernah menanyakan uang dengan nilai Rp I miliar dari siapa dan wajib dicurgai dan dilaporkan pihak BPK” jelas Haryanti.

Para saksi adalah Ni Putu Ayu Ningsih Wisnawati ( BCA Gatot Subroto), Ni Komang Ari Sosianti (Bank Mandiri), Ni Made Wijanaka, I Gede Angga Regina Marta,Ir.Setia Budi dan Lamber Doni Watun. Tampak terdiam atas pertanyaan majelis hakim tentang tugas dan tanggung jawab mareka sebagai garda terdepan dalam penenagakan UU perbankan.

Persidangan yang menghadirkan 10 orang saksi, berlangsung a lot.Saksi ketika ditanya soal adanya pencairan dana Rp 1 miliar hingga 5 miliar secara tunia. Bagaiaman bisa terjadi…/apalagi adanya formulir. Apakah ada perbedaan pelayanan nasabah /apalagi tanpa ngisi bisa ambil miliaran secara tunai.

Para saksi perbankan, awalnya membantah soal pencairan secara tunai itu. Tetapi dilihatkan bukti kwintansi pencairan dan sekaligus dikonfrontir dengan pengakuan saksi Angga Regina yang mengambil secara tunai Rp 1 miliar.Saksi Putu Ayu (BCA) awalnya membantah berusaha memberikan jawaban bahwa itu tidak terjadi.
“ Ini satu miliar lo Bu. Ibu tidak membaca tuh UU Money Laundering,” kata hakim Heryanti pada saksi dari BCA sembari menjelaskan bahwa dalam perkara ini jaksa juga menerapkan Pasal 55 KUHP. Jika ada saksi yang membantu,  dan turut serta bisa dimasukan sebagai tersangka. Soal tanpa adnaya formulir dalam pengambilan jumlah uang yang banyak, pihak bank wajib menerapkan sitim kehati-hatian” jelas Heryanti.

Lanjut majelis hakim, bahwa dalam UU, yakni setiap orang yang melakukan transaksi wajib mengisi formulir dan identitas diri dan dokumen pendukungnya. “ ini wajib lo jika nilai transaksi diatas Rp 1 miliar,tegas hakim Heryanti yang juga Waka PN Singaraja ini.

Sementara terdakwa  Dewa Puspaka yang didampingi kuasa hukumnya Agus Sudjoko dan I Gede Indria,SH Dkk tidak membantah atas keterangan saksi-saksi. I Gede Indria , sempat menanyakan soa;l transferan dana ke salah satu nama yang disebut pejabat aktif, apakah dperiksa dalam perkara ini. namun mejelis hakim lebih memfokuskan atau penting pada pemeriksaan Candra Berata,sebab dia langsung menerima transferan dengan investor yang nilainya miliaran. ( Smn).

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *