RT di Denpasar Hasilkan Sisa Makanan Mencapai 0,34 Kg/Hari

KataBali.com – Denpasar, Hasil kajian Pusat Penelitian Lingkungan Hidup (PPLH) Bali mendapatkan data bahwa jumlah sisa makanan yang dihasilkan rumah tangga di Kota Denpasar rata-rata mencapai 0,34 kg/hari. Jumlah sampah sisa makanan yang dihasilkan rumah tangga mempengaruhi tingkat ketahanan pangan di Kota Denpasar.

Dalam kajian yang dilakukan selama 2 bulan sejak November – Desember 2021 juga terungkap jika rumah makan/café menghasilkan sisa makanan sebanyak 2,93 Kg/hari, Pasar Induk 108,2 Kg/harinya dan pasar tradisional sebanyak 64,05 Kg/hari.

“PPLH Bali juga memberikan rekomendasi atas hasil riset ini diantaranya pengurangan sisa makanan, pemanfaatan food waste untuk budidaya maggot, kompos, ecoenzim. Selain itu sebelum jadi sisa makanan hendak bisa berbagai dengan yang lain dari pada jadi sampah” kata Koordinator Riset , PPLH Bali, Ni Made Indra wahyuni dalam keteranganya di Denpasar pada Senin (14/2).

Drh Ni Made Suparmi dari Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Kota Denpasar mengaku sangat terkejut mendengar hasil riset PPLH Bali terkait dengan food waste yang ternyata begitu tinggi. Apalagi selama ini Kota Denpasar sangat bergantung dengan desa-desa lain soal ketersediaan pangan. Mengingat Denpasar tidak memiliki lahan yang cukup untuk bertani.

“Oleh karena itu ada beberapa upaya yang sudah lakukan diantaranya Sosialisasi dan pelatihan pangan B2SA (Beragam, Bergizi, Seimbang dan Aman), Pemanfaatan pekarangan rumah untuk P2L atau KRPL (Urban Farming), Pengawasan keamanan mutu pangan segar di kelompok P2L/KRPL maupun produk segar yang ada di pasaran” papar Suparmi.

Sementara Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan PPKLH, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali, Made Dwi Arbani, STP., M.Si mengapresiasi kerja PPLH Bali dalam penelitian “Food Waste” di Kota Denpasar. Mengingat TPA Suwung sudah semakin sempit dan lahan yang tersisa hanya tinggal 5 hektar.

“Angka 5 hektar untuk sebuah TPA tidak luas karena dalam sekejap langsung menggunung. Peraturan Gubernur 47 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber menjawab kondisi ini sehingga setiap desa didesak untuk segera memiliki TPST 3R” ujar Dwi Arbani. mul

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *