Pakai ABT Tanpa Ijin Dituntut 4 Bulan Penjara, Kamser Minta Vonis Bebas

Caption: Terdakwa Kamser bersama dua pengacaranya.

KataBali.Com – Denpasar. – Terdakwa Kamser Tampubolon (54)dalam perkara No.115/PD.Sus/2021.PN.Dps bersama dua penasihat hukumnya  D.Edyanto.M.Silalahi .SH dan Drs. Manaon Damianus Sirait,SH.MM  memohon kepada mejelis hakim dengan vonis seringan-ringan.

Pria asal Medan warga  Br Pemogan Denpasar, wiraswata pemilik Warung Pojok Segitiga Emas,Denpasar dituntut 4 bulan penjara dan denda Rp 300 juta rupiah subside 1 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum ( JPU) dari Kejati Bali. Terdakwa oleh JPU didakwa melanggar Pasal 73 huruf b Jo.Pasal 49 ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2019 tentang sumber daya air.

Dalam tuntutan,JPU menyatakan terdakwa Kamser Tampubolon telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mlakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana  dalam Pasal 73 B Jo..Pasal 49 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara 4 bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah ditahan  dan denda sebesar Rp 300 juta subside satu bulan kurungan.

Pada sidang pembelaan ( pleidoi) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa ( 22/2) dipimpin ketua majelis hakim Kimiarsa,SH, kedua kuasa hukum  terdakwa memohon di vonis bebas atau  seringan-ringanya. Hal ini sesuai fakta-fakta dalam persidangan yakni keterangan dua saksi fakta serta dua saksi ahli dalam keterangannya  bahwa terdakwa  mengaku tidak tahu dan belum ada sosialisasi tentang aturan penggunaan Ari Bawah Tanah (ABT).

Selain itu, selama 10 tahun menggunakan ABT untuk usaha bisnis rumah makanya, belum ada petugas Satpol PP Kodya Denpasar memberikan teguran tentang pelanggaran tersebut.Namun dari pihak Polda Bali melakukan penertiban  atas tempat usaha rumah makanya tanpa ada teguran sebelumnya. Padahal banyak rekan bisnis lainya yang menggunakan ABT  diduga secara illegal terkesan tebang pilih.

Kata Edyanto dalam pledoinya yakni analisa yuridis, bahwa JPUsalah menerapkan hukum tidak cermat dalam surat dakwaanya. Surat dakwaan merupakan dasar pemeriksaan perkara sidang Pengadilan. Hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung No.47 K.Kr/1956 tgl 23Maret 1957 menyatakan bahwa yang menjadi dasar pemeriksaan oleh Pengadilan ialah “ surat dakwaan” dan berdasarkan Pasal 156 ayat (1) KUHP.

Bahwa berdasarkan uraian diatas,maka terdakwa Kamser Tampubolon tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai pasal yang didakwakan Tuntutan JPU tidak terpenuhi unsur-unsur dakwaan dan tuntutan JPU,maka terdakwa haruslah dibebaskan dari tuntutan 4 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsidair satu bulan kurungan ,’jelas Edyanto.

Kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo, kiranya berkenan memutus yang amarnya, menerima Nota Pembelaan ( Pleidoi)  terhadap terdakwa  untuk seluruhnya. Menolak surat dakwaan yang masuk tuntutan, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana,membebaskan terdakwa Kamser  Tampubolon dari dakwaan dan tuntutan hukum yang diajukan JPU. Selain itu memerintahkan barang-barang  yang disita satu unit mesin pompa air berserta pipanya, satu buah mesin printer kasir dan satu buah notayang disita dikembalikan kepada terdakwa Kmser Tampubolon,’kata  pengacara Manaon  D Sirait. ( smn).

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *