Kejari Badung Periksa 18 Saksi Dugaan Pidana Korupsi LPD Desa Adat Sangeh

KataBali.Com – Badung – Sebanyak delapan belas orang saksi diperiksa terkait Korupsi di Lembaga Perkreditan Desa ( LPD ) Desa Adat Sangeh dengan kerugian keuangan  negara sebesar Rp 130 miliar lebih .Hal ini setelah Kejaksaan Negeri Badung melakukan penyidikan selama 1,5 bulan terhadap dugaan tindak pidana korupsi di LPD tersebut.

Kejari Badung, I Ketut Maha Agung,SH.MH mengatakan,bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi atas  dugaan terjadinya tindak pidana korupsi di LPD Desa Adat Sangeh. Dan pada Kamis (24/2/2022) kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Adapun penanganan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di LPD Desa Adat Sangeh telah dimulai oleh tim penyidik dari awal tahun 2022 yakni bulan Januari 2022. Dan berdsarkan hasil penyidikan dugaan sementara kerugian keuangan Negara dari hasil audit yang diserahkan oleh Bandesa Adat Sangeh,kurang lebih sebasar Rp 130.869.196.075,68,”jelas Maha Agung.

Dijelaskan selama penyidikan tim penyidik telah memeriksa sebanyak 18 orang saksi,antara lain dari pihak Ketua LPD,Pengurus LPD,Badang Pengawasan periode terdahulu serta Badang Pengawasan yang menjabat saat ini.

Dari hasil penyidikan ditemukan beberapa kelemahan yang membuat LPD  Desa Adat Sangeh mengalami kerugian anatara lain, LPD Desa Adat Sangeh tidak memiliki SOP secara tertulis baik dalam hal pemberian pinjaman, simpanan berjangka dan tabungan. Kemudian kurangnya kompetensi dan kejujuran Sumber Daya Manusia (SDM) di LPD tersebut dalam menyusun laporan keuangan.

Selain itu, LPD Desa Adat Sangeh dalam menyusun laporan keuangan tidak mencatat secara real time.LPD Desa Adat Sangeh tidak berpedoman pada prinsip kehati-hatian dalam melakukan pemberian kredit.Lemahnya pengendalian prosedur pemberian kredit oleh LPD serta tidak melaksanakan Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor: 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa dalam mengelola likuiditas keuangannya.

Kajari Badung Ketut Maha Agung yang dalam waktu dekat bergeser ke Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Bali sebagai Aspidum menambahkan, bahwa bentuk penyimpangan yang terjadi di LPD Desa Adat Sangeh antara lain,terdapat beberapa kredit  fiktif. Kemudian pencatatan selisih tabungan antara neraca dan daftar nominative serta adanya kredit macet yang tidak disertai dengan anggunan.

Berdasarkan temuan fakta-fakta itu,  tim penyidik (23/2/2022) telah menggelar ekspose dan disepakati untuk meningkatkan penyidikan LPD Desa Adat Sangeh ke tahap penyidikan untuk mendalami serta mengumpulkan bukti dan alat bukti guna menentukan siapa saja akan  menjadi tersangka dalam kasus  ini. ( Smn).

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *