Intruksi Gubernur Bali 192 tentang Satgas Covid

KataBali.com – Denpasar -Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan instruksi Nomor:192/SatgasCovid19/II/2022 tentang Instruksi Penanganan Peningkatan Kasus Covid-19 kepada Walikota/Bupati se-Bali, Senin (7/2).

Meningat kasus baru Covid-19 varian Omicron berkembang sangat cepat di Bali, serta mencegah semakin meluasnya penularan Covid-19

varian omicron, Gubernur Bali mengintruksikan sebagai berikut:

1. Menghentikan sementara pembelajaran tatap muka sampai situasi kondusif.
2. Agar semua kasus Covid-19 yang tanpa gejala diisolasi pusat, tidak mengizinkan isolasi mandiri.
3. Menyiapkan fasilitas isolasi terpusat sesuai kebutuhan
4. Menggencarkan pelaksanaan 3T (Testing,Tracing, dan Treatment) bersinergi dengan Kapolres/Kaporesta dan Komandan Kodim.
5. Membatasi aktivitas masyarakat yang menimbulkan kerumunan.
6. Penerapan Protokol kesehatan (prokes) secara ketat.

Demikian surat intruksi ini agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.


katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *