Pemprov Bali Terbitkan SE Gubernur Bali no 4 Tahun 2022
KataBali.com – Denpasar – Visi: “NANGUN SAT KERTHI LOKA BALI” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, Pemerintah Provinsi Bali menerbitkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tatanan/Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali Berdasarkan Nilai-Nilai Kearifan Lokal Sad Kerthi dalam Bali Era Baru.
Surat Edaran ini dicanangkan secara resmi oleh Gubernur Bali, Wayan Koster bertempat di Pura Samuan Tiga, Bedulu, Gianyar, dan mulai berlaku pada hari Selasa (Anggara Kliwon/Anggara Kasih, Tambir) tanggal 4 Januari 2022.
Pelaksanaan Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali Untuk Atma Kerthi Diuraikan Sebagai Berikut. Pelaksanaan Atma Kerthi secara Niskala dengan Upacara Yadnya dan persembayangan bersama pada Tumpek Landep, Tumpek Kuningan, Tumpek Wayang, dan Rerahinan Jagat:
1) Pemerintah Daerah di Pura Kahyangan Jagat dan Pura Dang Kahyangan;
2) Majelis Desa Adat di Pura Kahyangan Jagat, Dang Kahyangan Jagat, dan Pura Kahyangan Tiga;
3) Lembaga Vertikal di Tempat Suci masing-masing;
4) Desa, Kelurahan, dan
5) Desa Adat di Kahyangan Desa masing-masing;
6) Keluarga di Sanggah/Merajan masing-masing;
7) Lembaga Pendidikan dan
8) Organisasi Kemasyarakatan serta Swasta di Tempat Suci masing-masing lembaga;
9)Masyarakat di Pura Kahyangan Jagat, Sad/Dang Kahyangan/Kahyangan
Tiga/Kawitan.
Pelaksanaan Atma Kerthi secara Sakala: 1) Pemerintah Daerah melaksanakan pembangunan dan/atau perbaikan Palinggih/Pura/Tempat Suci; 2) Majelis Desa Adat melaksanakan koordinasi dengan seluruh Desa Adat terkait tentang Pelindungan Pura, Pratima, Simbol Keagamaan, Pelaksanaan Upacara dan Upakara; 3) Lembaga Vertikal menyebarluaskan isi, ajaran, dan makna-makna susastra agama yang disuratkan dalam lontar dan/atau Kitab-Kitab Suci dalam berbagai media informasi dan komunikasi;
4) Desa dan Kelurahan memfasilitasi pembangunan dan/atau perbaikan Palinggih/Pura/Tempat Suci serta menyebarluaskan isi, ajaran, dan makna-makna susastra agama yang disuratkan dalam Lontar dan/atau Kitab- Kitab Suci dalam berbagai media informasi dan komunikasi; 5) Desa Adat membangun dan/atau perbaikan Palinggih/Pura/Tempat Suci, menyusun Purana Pura, melaksanakan rekonstruksi/revitalisasi Seni Sakral, menyusun dan menetapkan Awig-Awig/Pararem tentang Pelindungan Pura, Pratima, dan Simbol Keagamaan;
6) Keluarga membangun/memperbaiki/merawat Palinggih, Merajan, dan Kawitan; 7) Lembaga Pendidikan menyebarluaskan isi, ajaran dan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi secara langsung kepada masyarakat dan melalui berbagai media serta melaksanakan pembelajaran dan menyediakan tenaga ahli tentang Seni Sakral; 8) Organisasi Kemasyarakatan dan Swasta memfasilitasi kegiatan rekonstruksi/revitalisasi Seni Sakral serta memfasilitasi penyediaan sarana dan prasarana penunjang Tempat Suci, seperti: tempat sampah dan toilet;
9) Masyarakat berpartisipasi aktif dalam membangun/membuat/menjaga Pralingga, Tapakan, Pratima, dan Simbol Keagamaan lainnya, serta berpartisipasi aktif dalam praktik pembuatan/pembelajaran Piranti Upakara Yadnya dan Pasantian. hb