Dinyatakan Lengkap Berkas Perkara Justin Michael Dallas Segera Disidangkan PN Denpasar
Katabali.Com – Mangupura – Kasus pidana pengniayaan melibatkan dua warga negra asing ( WNA) dengan tersangka Justin Michael Dallas (USA) dinyatakan lengkap berkas perkaranya oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung Kamis (6/1/22) telah dimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar untuk segera disidangkan.
Terkait hal ini,tersangka Justin Michael Dallas telah dijadwalkan agenda sidang perdana pada tanggal (11/1/22).
Sebab berkas perkaranya sudah dikirim jaksa pnuntut umum (JPU) Imam Ramdhoni,SH , oleh PN Denpasar telah menunjuk majelis hakim untuk menyidangkan perkara secara daring tersebut,kata Kasipidum Kjari Badung I Gede Gatot Hariawan,SH. MH.
Kepda Katabali.com, Gatot Hariawan menjelaskan bahwa berkas perkara sudah dikirim oleh jaksa penuntut umum (JPU) Imam Ramdhoni ke PN Denpasar Kamis (6/1/22) dan pada Selasa (11/1/22) dilaksanakan sidang perdana.Karena berkas perkara sudah melalui penelitian atas peristiwa pidana yang dilakukan tersangka Justin Michael Dallas kepada korban/pelapor Christopher Pettinato warga Negara Italia,jelas Gatot Hariawan.
Sementara kronologis kejadian,menurut keterangan di BAP dari penyidik Polsek Kuta/Polresta Denpasar/Polda Kompol Orpa SM Takalapeta,SH melalui Kanit Reskrim Kuta AKP Made Putra Yudistira pada tanggal 29 Oktober 202 ada kjadian tindak pidana penganiayaan antara dua bule di Seminyak,Kuta Badung.
Kronologis waktu kejadian pada tanggal 30 Juli 2021 sekitar jam 13.46 wita bertempat di jalan Doble Six depan Naga Mart Seminyak Kuta Badung saat pelapor Christopher Pettinato yang beralamat Green Lot Blok F.6 Jalan raya Munggu Kuta Utara Badung Bali sedang mengendarai sepeda motor bersama teman palapor an.Antonio Annicchiarica,bertemu dengan pelaku yang sedang jalan-jalan bersama anaknya.
Kala itu, kata pelapor Christopher terlapor mendekati pelapor dengan maksud untuk berbicara. Namun pelapor menolaknya dan tiba-tiba pelaku Justin memukul wajah ,pelipis,hidung,mata dan bibir serta menarik paksa pelapor dari atasa sepeda motor.Atas kejadian itu,pelapor merasakan sakit pada kepala,wajah,pelipis hidung hingga mata,bibir akibat pukulan dari pelaku. Atas kejadian itu, Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta.
Berdasarkan laporan itu,Ipda Adhi Waluyo SH cek tkp, cari saksi-saksi dan informasi terkait keberadaan para pelaku yang beralamat di Jalan Taman Sari PCP 7 No.23 Kel/Ds.Kerobokan Kelod Kec.Kuta Utara Kab. Badung.Selanjutnya tersangka diamankan ke Mako Kuta guna proses lebih lanjut.
Dari hasil introgasi,pelaku mengakui melakukan pemukulan kepada pelapor Christopher Pettinato.Pelaku akan dikenakan pasal penganiayaan 351 dengan ancaman hukuman penjara selama dua tahun delapan bulan ataudenda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,(2) jika perbuatan itu menjadikan luka berat dihukum penjara selama-lamanya lima tahun (KUHP). (Smn).