Warga Ramai-Ramai Pagari Tanah Hak Guna Pakai, Kades Gunungwungkal Siap Kawal
Caption, Kepala Desa Gunungwungkal Mulyono, bersama warga saat meninjau lahan asset desa.
KataBali.com – PATI- Warga masyarakat Desa Gunungwungkal, Kecamatan Gunungwungkal Kabupaten Pati hari ini ramai-ramai memagari tanah hak guna Pakai, Sabtu (4/12/2021).
Hal itu menyusul adanya salah satu pihak yang hendak mengambil alih tanah ini.” Kemudian, Kepala Desa Gunungwungkal Mulyono mengatakan bahwa tanah ini memang sebelumnya memang milik negara yang kemudian dikelola oleh PG Pakis.
Namun, karena PG Pakis sebelumnya memang lama tidak beroperasi.” Sehingga tanah itu pun kembali ke negara.” Kata Mulyono selaku Kepala Desa Gunungwungkul.
Ketua BPD Desa Gunungwungkal,Hurito menjelaskan bahwa tanah seluas 4.434 meter untuk dijadikan sebagai aset desa.Dalam proses pembebasan lahan pun dilakukan hingga pada 2020 lalu, BPN Pati mengeluarkan sertifikat nomor 00024 bahwa tanah tersebut menjadi aset desa.
“ Namun, ahli waris pemilik tanah yang berada di sebelah utara tanah aset desa itu, hendak menguasai tanah aset desa ini. Bahkan juga sudah diajukan ke PTUN Semarang,.” Terang Hurito..
“ Padahal batas tanah aset itu, staus sudah jelas .Karena itu, warga desa Gunungwungkal berinisiatif memagari tanah aset desa,”kata Hurito selaku Ketua BPD Desa Gunungwungkal.
Dengan demikian, setelah tanah itu tidak digunakan oleh PG Pakis, warga Desa Gunungwungkal memanfaatkan tanah tersebut untuk dikelola,“ Dulu sempat ditanami pohon randu hasilnya untuk kebutuhan bersih desa,dan saat ini pun masih dikelola oleh warga, ditanami singkong untuk kebutuhan bersih desa. Karena itulah, warga tidak ingin tanah ini diambil alih oleh satu orang,”tuturnya.
Sementara itu, dalam batas aset desa yang ada di sebelah utara itu adalah milik almarhum Amir yang merupakan warga Kajen, Kecamatan Margoyoso.Tetapi kemudian yang bersangkutan pindah ke Jakarta, sehingga warga mempermasalahkan tanah aset desa ini adalah ahli waris Amir.
Menurut Hurito, selain itu, Ahli waris almarhun Pak Amir hendak mengambil sebagian tanah yang sudah menjadi aset desa. Oleh karena itu, tetapi kami sebagai penduduk asli sini tidak ingin tanah aset desa ini diambil alih orang lain,,kami akan pertahankan, apalagi sudah mempunyai sertifikat atas nama desa,”pungkasnya. (@Gus)