Mantan Promotor Tinju, Zainal Tayeb Dituntut Tiga Tahun Penjara

Caption :  Terdakwa Zaenal Tayeb saat selesai menjalani proses persidangan.

KataBali.com – Denpasar – Mantan promotor tinju Zaenal Tayeb  ( 65) dituntut pidana selama 3 tahun pada sidang dengan agenda tuntutan kasus dugaan memberikan keterangan palsu ke dalam akte otentik, Selasa (16/11/2021) Di Pengadilan Negeri  (PN) Denpasar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Arya  Lanang Raharja dan Ramdhoni Iman Dkk, dihadapan majelis hakim pimpinan Wayan Merta Yasa,SH.MH  menuntut supaya majelis hakim yang menyidangkan perkara secara daring, menghukum pengusaha asal Makasar Zaenal Tayeb dengan pidana penjara tiga tahun dan harus meringkuk di   LP Kerobokan.

Terdakwa Zaenal Tayeb ( ZT), menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah melanggar ketentuan Pasal 266 ayat 1 KUHP. Maka terdakwa  yang merupakan pemilik Sasana Mirah Boxing Camp ( MBC) yang telah melahirkan petinju prefosional  ini dituntut pidana selama tiga tahun penjara. “Perihal tuntutan tinggi tiga tahun bagi Zainal Tayeb.Menurut Mila Tayeb  kuasa hukum ZT pihak sangat terkejut dengan tuntutan tiga tahun penjara. Karena fakta persidangan jelas perbuatan ZT bukan pidana melainkan   ranah perdata ,” jelas   Mila Tayeb.

Dalam persidangan perkara tindak pidana dugaan memalsukan keterangan palsu, terdakwa ZT (65) ,bahwa sesuai dengan fakta-fakta di persidangan, berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli serta terdakwa telah kesesuaian alat bukti yang diajukan di persidangan, dalam tuntutan yang dibacakan di persiadangan JPU berpendapat bahwa terdakwa ZT, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 266 ayat (1) KUHP.

Selain menuntut 3 tahun penjara, dengan menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan selurunya dari piadana yang dijatuhkan, dan menyatakan terdakwa untuk tetap ditahan. Sementara barang bukti semuanya untuk dikembalikan kepada saksi korban Hedar Giacomo Boy Syam, dan membebankan kepada terdakwa untuk membayar perkara Rp 2.000.

Seperti  diberitakan sebelumnya, peristiwa yang menyebabkan ZT didudukan di kursi pesakitan. Bermula dari adanya kerjasama antara ZT dan Hedar Giacomo Boy Sya, yang konon masih ada hubungan keluarga ( keponakan). Dalam kerjasama itu., mareka membangun vila pada tahun 2017 lalu diatas tanah seluas 13.700 M2 atas nama Zainal Tayeb.

Kerjasama  dalam perjanjian  di notaris Bruno Fransiscus Hary Prastawa. Disebutkan terdakwa mempunyai delapan sertifikat hak milik seluas 13.700 M2. Namun faktanya, kata JPU Lanang Rahardja, begitu dilakukan pembayaran hingga Rp 61,6 miliar, hak Hedar Giacomo Boy Syam  merasa kurang.

 Maka pada Desember 2019 staf PT. Mirah Bali Kontruksi melakukan pengukuran, kata JPU, didapati ke delapan sertifikat hak milik  tidak sesuai dengan akta perjanjian di notaris. Dalam sertifikat disebut memiliki luas 8.892 M2. Oleh Hedar Giacomo Boy Syam yang didampingi kuasaha hukumnya Bernadin,SH merasa dirudikan Rp 21.6 miliar. 

Untuk sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan pembelaan ( pleidoi) dari terdakwa didampingi tiga pengacara  Mila Tayeb,SH, FX. Joniyono Rahardjo,SH dan I Gusti Putu Yudhi Sanjaya ditunda Kamis minggu depan. ( smn).

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *