Penegasan Mahfud MD Pinjaman Jangan Dibayar Berdampak Pinjol Ilegal Berkurang

Caption : Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam L. Tobing, saat Temu Wartawan With Satgas Waspada Investasi, dan Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Giri Tribroto, Jumat (22/10/2021) di Sanur, Denpasar.

KataBali.com – Denpasar – Adanya  penegasan Menko Polhukam Mahfud MD, agar  masyarakat peminjam yang menjadi korban terjeratan tumpukan hutang dari Pinjol Ilegal,agar hutang hutang mereka tidak usah dibayar.

Menanggapi hal ini, Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing menjelaskan, penegasan Menko Polhukum Mahfud MD ini akan berdampak pada berkurangnya pinjol ilegal,karena asumsinya masyarakat tidak akan bayar,“Jadi saya harapkan, masyarakat jangan panik jila ada teror dan ancaman dari perusahaan pinjol illegal. Jika ada terror atau intimidasi segera laporkan ke aparat..

Ia Menyebutkan,SWI bersama lembaga terkait telah menghentikan 3.515 Pinjol illegal. Satgas Waspada Investasi terdiri atas gabungan lima lembaga yakni Kominfo, Kemenkop, OJK, BI, dan Kepolisian. Tugasnya melakukan pencegahan dan penanganan. Karena SWI bukan lembaga penegakan hukum.

Menurutnya, Ditinjau dari hukum perdata, utang pinjol ilegal tak memenuhi syarat sahnya perjanjian,artinya pinjaman tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian. Juga mereka melakukan tindak pidana pemerasan, “ Tetapi bagi masyarakat yang meminjam dana di Fintech  Legal, haru memenuhi kewajiba untuk membayar penjaman dana sesuai aturan dan kesepakatan. .

Saat ini ada 106 Fintech, yang memiliki Ijin.Mereka yang ber ijin ini, terdaftar di OJK, mematuhi aturan dalam operasional, bersertifikasi, serta memiliki aturan jelas untuk suku bunga.,Pinjol berizin sudah menyalurkan dana hingga Rp 250 triliun kepada nasabahnya.

Keberadaan Pinjaman Online ( Pinjol ), yang belakangan ini sangat meresahkan masyarakat,sejak 2018 lalu sudah diantisipasi oleh  Otoritas Jasa Keuangan dengan membentuk Satgas Waspada Investasi ( SWI ) bersama 12 Lembaga terkait lainnya.Namun operasional Pinjol yang memanfaatkan berbagai aplikasi dan medsos semakin merugikan masyarakat.

 Korban Pinjol yang legal maupun illegal, marak bermunculan dengan banyaknya mengadu karena dirugikan cara penagihan yang sangat tidak beretika melanggar hukum, dan UU IT

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam L. Tobing, mengemukan hal itu dalam acara Temu Wartawan With Satgas Waspada Investasi,  dihadiri Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Giri Tribroto, Jumat (22/10/2021) di Sanur, Denpasar.

 “  Penutupan operasional Pinjol  dilakukan dengan cara memblokir situs web, aplikasi penyedia Pinjol, dan melaporkana ke  kepolisian untuk diusut dan ditindaklanjuti dengan penegakan hukum, “ jelas Tongam.

 Ke 3.515 Pinjol ilegal  ini, sebagian besar berada di Jawa, mereka beroperasi dikendali pemodal dari luar negeri, dan modus mereka  yang  sangat tidak beretika saat melakukan penagihan, bunga tinggi, mengancam , “ Kami bekerjasama dengan aparat   selain memblokir situs web aplikasinya, aparat ke Polisian gencar mengejar mereka di berbagai lokasidan kami sampaikan laporan kepada kepolisian,” kata Tongam.     

 Tongam mengingatkan masyarakat, jika ini memanfaatkan pinjman lewat Online harus diperhatikan beberapa, seperti men cek terlebih dahulu legalitas apakah sudah berijin dan terdaftar di OJK,Sesuaikan Kemampuan Untuk membayar,dan jangan meminjam jika untuk konsumtif  dan sebelum meminjam pahami semua risikonya.

.Ia menyebutkan ciri ciri Pinjol illegal, pertama tidak terdaftar  di OJK, mereka sengaja tidak mendaftarkan nama usaha, dengan  tujuan untuk  menipu mengarah pada tindakan kriminal. Kedua, mereka tidak diketahui di mana lokasi kantor, staf kepengurusan, dan modus bergonti ganti nomor.Ciri ketiga, masyarakat dipermudah dengan memberikan pinjaman  bermodalkan  fotokopi KTP, dan foto diri.

 Semua modus ini, hanya  jebakan dari  penyedia pinjol ilegal,namun setiap hari menaikan bunga tinggi meningkat, hingga punya tenor tak terbatas
akhirnya peminjam  terjerat bunga tinggi pinjol illegal, “ Saat ini, para pelau sudah banyak yang ditangkap, untuk diusut aparat pelanggaran apa saja yang telah banyak memakan korban baik fisik, mental dan materi yang dialami korban, “ ungkap Tongam. nn

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *