Buka Pintu Wisatawan Mancanegara, Gubernur Koster : 19 Negara Diperbolehkan Masuk ke Bali

KataBali.com – Denpasar – Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Provinsi Bali telah memutuskan membuka wisatawan mancanegara, pada hari baik menurut kearifan lokal Bali, Kamis (Wraspati Pon, Wariga), 14 Oktober 2021.

Demikian pesan yang disampaikan Gubernur Bali, Wayan Koster saat didampingi Wakil Gubernur Bali, Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati dalam keterangan persnya di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Kata Gubernur Bali, bahwa Negara yang diperbolehkan masuk sesuai risiko Covid-19 rendah di level 1 dan level positif rate kurang dari 5% (sesuai standar WHO), serta menerapkan kebijakan sama-sama membuka (prinsip timbal balik/reciprocal).

Sehingga dalam kesempatan itu, diputuskan ada sebanyak 19 Negara diperbolehkan masuk ke Bali, yaitu 1) Saudi Arabia; 2) United Arab Emirates; 3) Selandia Baru; 4) Kuwait; 5) Bahrain; 6) Qatar; 7) China; 8) India; 9) Jepang; 10) Korea Selatan; 11) Liechtenstein; 12) Italia; 13) Prancis; 14) Portugal; 15) Spanyol; 16) Swedia; 17) Polandia; 18) Hungaria; dan 19) Norwegia.

“Untuk persyaratan keberangkatan sudah vaksinasi lengkap (2 kali suntik), kemudian ada hasil negatif uji Swab PCR, H-3 sebelum keberangkatan, wajib mengisi Aplikasi

e-HAC Internasional yang di integrasikan dengan Aplikasi PeduliLindungi dan Aplikasi Love Bali, dan memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD 100.000 yang mencakup pembiayaan

penanganan Covid-19,” jelas Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini.

Untuk Persyaratan kedatangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, kata Gubernur Koster harus menunjukkan dokumen yang sudah terisi lengkap sesuai Aplikasi e-HAC, ada persyaratan keimigrasian, dan mengikuti uji Swab PCR.

“Waktu menunggu hasil uji Swab PCR sekitar 1 jam. Selama menunggu hasil uji Swab PCR, wisatawan berada

di zona yang telah ditentukan oleh Otoritas Bandara, tidak diijinkan keluar,” tambah Gubernur Koster yang didampingi Wagub Cok Ace.

Bila hasil positif (tanpa gejala, gejala ringan, sedang, dan berat), wisatawan akan dibawa ke Rumah Sakit yang telah ditentukan oleh Pemerintah Provinsi Bali untuk menjalani perawatan atau isolasi. Bila hasil negatif, wisatawan

akan dibawa ke Hotel yang telah ditentukan oleh Pemerintah Provinsi Bali untuk menjalani karantina selama 5 hari.

“Selama mengikuti karantina, wisatawan hanya boleh beraktivitas di wilayah Hotel. Pada hari ke-4, mengikuti uji Swab PCR. Bila hasil positif (tanpa gejala, gejala ringan, sedang, dan berat), wisatawan akan dibawa ke Rumah Sakit yang telah ditentukan oleh Pemerintah Provinsi Bali untuk menjalani perawatan atau isolasi. Bila hasil negatif, wisatawan bisa pindah Hotel dan melakukan aktivitas ke destinasi wisata,” sebutnya seraya menyampaikan Pemerintah Provinsi Bali telah menetapkan sebanyak 35 Hotel untuk karantina dan penginapan bagi wisatawan, yang telah memiliki sertifikat standar CHSE. Kemudian selama berada di Bali, wisatawan berkewajiban mengikuti protokol kesehatan Covid-19 dan peraturan perundang-undangan dengan tertib dan disiplin. Untuk biaya uji Swab PCR, isolasi atau perawatan di Rumah Sakit, dan karantina di Hotel menjadi tanggung jawab wisatawan. hb

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *