Penasihat Hukum Zainal Tayeb Ajukan Penangguhan Penahanan

Caption, Zainal Tayeb saat Sidang  jadi saksi Kasus  Juri beberapa waktu lalu.

KataBali.com – Denpasar – Pengusaha dan promotor tinju Zainal Tayeb  ( 56) pada persidangan perdana  secara dering di Pengadilan Negeri (PN)  Denpasar, Kamis ( 16/9/2021). Pengusaha asal Mamasa Sulawesi Selatan ( Sulsel) kelahiran  25 April 1965 terpaksa didudukan sebagai terdakwa terkait dugaan tindak pidana menyuruh memasukan keterangan palsu dalam akta autentik.

Terdakwa  Zainal Tayeb ( ZT)  yang didampingi kuasa hukumnya langsung mengajukan permohonan penangguhan pengalihan penahanan kota  kepada majelis hakim. Majelis hakim  pimpinan I Wayan Yasa,SH  menyatakan, masih mempertimbangkan.

“ Kondisi klien kami tidak sehat dan sudah kami lampirkan surat keterangan dari dokter.  Untuk itu, kami mengajukan permohonan penangguhan penahanan” ujar Mila Tayeb selaku penesihat hukum terdakwa dari balik layar monitor.  “ Kami akan mempertimbangkan itu” jawab  Hakim  Wayan yasa.

 Dalam perkara ini, terdakwa ZT dikenakan dakwaan alternatif  oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Iman Ramdhoni,SH dari Kejaksaan Negeri Bandung. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 266 ayat (1) KUHP atau kedua,perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

Atas dakwaan JPU, terdakwa ZT melalui kuasa hukumnya mengajukan keberatan ( eksepsi). Oleh majelis haklim  hakim  memberikan waktu sepekan penasihat  hukum untuk menyusun nota keberatanya pada, Selasa 21 September 2021 .

 Sementara kronologis awal, ZT  dari laporan Hedar Giacomo Boy Syam dengan LP-43/11/2020/BALI/RES Badung tertanggal 5 Februari 2020 lalu. Pelapor Hedar yang tidak  lain keponakan ZT terlibat dalam kerjasama     pada tahun 2012.Hedar mengaku mengalami kergian mencapai puluhan miliar dari transaksi jula beli lahan milik ZT dimana luas lahan tidak sesuai seperti yang diperjanjikan di notaris.

Dikatakan permasalahan bermula,  saat ZT mengajak Hedar menjalin kerjasama dalam pembangunan dan penjualan obyek tanah milik ZT di Cemagi, Mengwi Badung. Hedar yang didampingin penasihat hukum  Bernadin,SH, Cs ,  mengaku ditipu oleh ZT. Atas laporan itu, Polres Badung mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan ( Spindik) pada Senin 7 April 2021. Seminggu kemudian, ZT resmi jadi tersangka atas dugaan tindak pidana menyuruh memasukan  keterangan palsu kedalam akta autentik.

Kuasa hukum Hedar, Bernadi,SH  mengatakan  dalam kasus ini klienya r sebenarnya ingin menyelesaikan secara kekeluargaan. Namun tawaran  win-win solution selalu menemui jalan buntu.Sehingga ZT yang tidak lain pamanya harus mempertanggungjawabkan perbuatanya secara hukum,”tandas Bernadi. ( Smn).

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *