Penasihat Hukum Zainal Tayeb Ajukan Penangguhan Penahanan
Caption, Zainal Tayeb saat Sidang jadi saksi Kasus Juri beberapa waktu lalu.
KataBali.com – Denpasar – Pengusaha dan promotor tinju Zainal Tayeb ( 56) pada persidangan perdana secara dering di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis ( 16/9/2021). Pengusaha asal Mamasa Sulawesi Selatan ( Sulsel) kelahiran 25 April 1965 terpaksa didudukan sebagai terdakwa terkait dugaan tindak pidana menyuruh memasukan keterangan palsu dalam akta autentik.
Terdakwa Zainal Tayeb ( ZT) yang didampingi kuasa hukumnya langsung mengajukan permohonan penangguhan pengalihan penahanan kota kepada majelis hakim. Majelis hakim pimpinan I Wayan Yasa,SH menyatakan, masih mempertimbangkan.
“ Kondisi klien kami tidak sehat dan sudah kami lampirkan surat keterangan dari dokter. Untuk itu, kami mengajukan permohonan penangguhan penahanan” ujar Mila Tayeb selaku penesihat hukum terdakwa dari balik layar monitor. “ Kami akan mempertimbangkan itu” jawab Hakim Wayan yasa.
Dalam perkara ini, terdakwa ZT dikenakan dakwaan alternatif oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Iman Ramdhoni,SH dari Kejaksaan Negeri Bandung. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 266 ayat (1) KUHP atau kedua,perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.
Atas dakwaan JPU, terdakwa ZT melalui kuasa hukumnya mengajukan keberatan ( eksepsi). Oleh majelis haklim hakim memberikan waktu sepekan penasihat hukum untuk menyusun nota keberatanya pada, Selasa 21 September 2021 .
Sementara kronologis awal, ZT dari laporan Hedar Giacomo Boy Syam dengan LP-43/11/2020/BALI/RES Badung tertanggal 5 Februari 2020 lalu. Pelapor Hedar yang tidak lain keponakan ZT terlibat dalam kerjasama pada tahun 2012.Hedar mengaku mengalami kergian mencapai puluhan miliar dari transaksi jula beli lahan milik ZT dimana luas lahan tidak sesuai seperti yang diperjanjikan di notaris.
Dikatakan permasalahan bermula, saat ZT mengajak Hedar menjalin kerjasama dalam pembangunan dan penjualan obyek tanah milik ZT di Cemagi, Mengwi Badung. Hedar yang didampingin penasihat hukum Bernadin,SH, Cs , mengaku ditipu oleh ZT. Atas laporan itu, Polres Badung mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan ( Spindik) pada Senin 7 April 2021. Seminggu kemudian, ZT resmi jadi tersangka atas dugaan tindak pidana menyuruh memasukan keterangan palsu kedalam akta autentik.
Kuasa hukum Hedar, Bernadi,SH mengatakan dalam kasus ini klienya r sebenarnya ingin menyelesaikan secara kekeluargaan. Namun tawaran win-win solution selalu menemui jalan buntu.Sehingga ZT yang tidak lain pamanya harus mempertanggungjawabkan perbuatanya secara hukum,”tandas Bernadi. ( Smn).