BPJS Kesehatan Luncurkan Care Center 165, Simplikasi Rujukan Thalasemia dan Hemofilia serta Jurnal JKN

Caption : Peluncuran Tiga Program BPJS Kesehatan Senin ( 13/9 ) Di Jakarta

KataBali.com – Jakarta – Untuk meningkatkan Layanan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan meluncurkan nomor layanan Care Center 165, simplifikasi rujukan thalasemia mayor dan hemofilia serta portal web Jurnal JKN.Inovasi layanan ini diluncurkan serentak dihadiri Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), serta Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Senin (13/09) di Jakarta. 

 “Ini komitmen kami, di moment Peringatan  Hari Pelanggan   4 September lalu dan HUT ke-53 BPJS Kesehatan, untuk  pelanggan dan peserta BPJS Kesehatan serta masyarakat berbagai inovasi berbasis teknologi informasi untuk menunjang penyelenggaraan Program JKN yang berkeadilan melayani peserta di Indonesia,” ujar Direktur Utama BPJS kesehatan, Ali Ghufron Mukti.

    Ghufron berharap, layanan  ini, memudahkan akses layanan yang mengakomodir  kebutuhan peserta maupun para pemangku kepentingan,“Kami  mohon dukungan dari seluruh stakeholder, untuk bersama-sama mengawal berjalannya Program JKN-KIS, agar seluruh peserta mendapatkan pelayanan kesehatan yang terbaik,” kata Ghufron.  

BPJS Kesehatan Care Center 1500400 Ganti Nomor Jadi 165

BPJS Kesehatan secara bertahap mengubah nomor layanan BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 menjadi 165.Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, David Bangun mengatakan, berubahnya nomor layanan BPJS Kesehatan Care Center dari yang awalnya terdiri atas tujuh digit menjadi tiga digit ini, diharapkan masyarakat lebih mudah mengingat nomor tersebut jika sewaktu-waktu memerlukan informasi atau akan melakukan pengaduan terkait layanan JKN-KIS.

   “Selama masa transisi sampai Desember 2021, masyarakat masih dapat menggunakan secara paralel nomor 1500 400 maupun 165 untuk menghubungi BPJS Kesehatan Care Center,” ujar David.  Untuk  fitur yang dapat diakses masyarakat melalui BPJS Kesehatan Care Center antara lain permintaan informasi dan pengaduan; layanan administrasi seperti penambahan anggota keluarga Pekerja Penerima Upah (PPU) Penyelenggara Negara dan swasta, PBPU, serta BP; pendaftaran bayi baru lahir non PBI Jaminan Kesehatan; peralihan segmen peserta ke PBPU; dan perubahan data.

   Di samping itu, peserta JKN-KIS bisa berkonsultasi kesehatan dengan dokter umum melalui pelayanan Tanya Dokter di BPJS Kesehatan Care Center, “Untuk pengaduan yang memerlukan koordinasi dengan kantor cabang BPJS Kesehatan ataupun stakeholder lainnya,memiliki sistem  terhubung dengan kantor cabang segera menyelesaikan pengaduan sesuai  Standard Level Agreement (SLA) target waktu penyelesaian atas pengaduan tersebut,” kata David, menambahkan BPJS Kesehatan sebelumnya  telah memiliki layanan pusat informasi care center sejak tahun 2010 di era PT Askes (Persero).

    Keberadaan Care Center,dikembangkan tahun 2014,  menjangkau  masyarakat selama 24 jam 7 hari.Tercatat jumlah panggilan saat itu sebanyak  645.263 panggilan, dan  meningkat tajam dengan bertambahnya kanal informasi dan pengaduan di BPJS Kesehatan. Tahun 2020, tercatat BPJS Kes, Care Center melayani 1.631.535 panggilan, karena jumlah kepesertaan JKN-KIS   lebih dari 200 juta jiwa .

Pasien Thalassemia Mayor dan Hemofila Cukup Perpanjang Surat Rujukan di RS  

BPJS Kesehatan, beri  kemudahan akses pelayanan dan administrasi bagi peserta JKN-KIS,  penyandang thalassemia mayor dan hemofilia yang menjalani terapi rutin transfusi darah, obat antihemofilia, dan obat kelasi besi di rumah sakit. Dengan simplifikasi layanan tersebut, mereka tak perlu lagi mengujungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk memperbarui surat rujukannya.

    “Sesuai mekanisme, surat rujukan peserta JKN-KIS yang menjalani perawatan thalassemia mayor dan hemofilia berlaku selama 90 hari. Jika masa berlakunya habis, maka peserta JKN-KIS harus mengunjungi FKTP untuk kembali mendapatkan surat rujukan ke rumah sakit. Dengan adanya simplifikasi layanan, nantinya surat rujukan tersebut bisa langsung diperpanjang rumah sakit melalui aplikasi V-Claim. Prosesnya pun cepat,  dalam hitungan menit,” jelas  Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati.

    Lily menyebutkan,  penyederhanaan layanan ini, diimplementasikan segera September 2021 ini di semua  RS  yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.Untuk memperpanjang masa berlaku surat rujukan yang sudah habis, peserta JKN-KIS penyandang thalassemia mayor dan hemofilia cukup menunjukkan kartu JKN-KIS dan surat keterangan kontrol kepada petugas administrasi rumah sakit. Selanjutnya, dengan aplikasi V-Claim, petugas RS  memperpanjang masa berlaku surat rujukan peserta JKN-KIS  untuk 90 hari berikutnya.

    Thalassemia mayor maupun hemofila membutuhkan perawatan jangka panjang, biaya perawatan dan obat-obatann tidaklah murah,mencapai belasan hingga puluhan juta rupiah setiap bulan, “  Dengan memanfaatkan Program JKN-KIS, penyandang thalassemia mayor dan hemofila  memperoleh pelayanan kesehatan tanpa khawatir terbebani biaya besar. Kami berharap, simplifikasi alur layanan ini membantu mereka mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit,” ujar Lily.

 Luncurkan Jurnal JKN BPJS Kes. Dukung Kajian dan Riset Penelitian

 Untuk meningkatkan kualitas program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKNKIS), serta mendorong keterlibatan masyarakat.BPJS Kesehatan meluncurkan Jurnal JKN,  merupakan web portal  sarana sharing pengetahuan terkait program JKN-KIS melalui publikasi jurnal ilmiah. Laman ini berfungsi mengumpulkan dan mendokumentasikan karya ilmiah  dari berbagai pihak secara nasional maupun internasional dalam bentuk digital. 

    Direktur SDM dan Umum BPJS Kesehatan, Andi Afdal, mengungkapkan Jurnal JKN bisa menjadi wadah ilmu pengetahuan dan informasi yang teruji bisa dijadikan referensi yang kredibel untuk pengembangan program JKN-KIS ke depan. Keterlibatan masyarakat seperti peneliti, akademisi, mahasiswa maupun Duta BPJS Kesehatan itu sendiri dapat dielaborasi dalam Jurnal JKN.

      Program JKN-KIS bisa  registrasi di laman www.jurnaljkn.bpjskesehatan.go.id. Jurnal JKN menggunakan mekanisme peer-review, setiap artikel yang dikirimkan dinilai secara anonim oleh tim ahli ditunjuk Chief Editor. Artikel yang diterbitkan dalam jurnal berupa artikel penelitian dan artikel ulasan ilmiah (hasil kajian). 

   Jurnal JKN ini diterbitkan per semester, dua kali setahun (Juli dan Desember), setiap edisi terdiri  minimal lima artikel berbahasa Indonesia atau Inggris.Sedangkan  ruang lingkup karya ilmiah  dalam Jurnal JKN bertemakan Risk Pooling, Strategic Purchasing, Revenue Collection, Stakeholder Engagement dan Institutional Capability. nn 

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *