Update Covid-19 Bali 17 Agustus 2021, Pasien Positif 988 Kasus dan Sembuh 1.037 Orang

KataBali.com – Denpasar – Pertambahan kasus hari ini sebagai berikut : TERKONFIRMASI sebanyak 988 orang (820 orang melalui Transmisi Lokal, 159 PPDN dan 9 PPLN),  SEMBUH sebanyak 1.037 orang dan 48 pasien meninggal dunia.

Jumlah kasus secara kumulatif sebagai berikut : TERKONFIRMASI  97.903 orang, SEMBUH 83.892 orang (85,69%), dan  Meninggal Dunia 2.805 orang (2,87%).
Kasus Aktif per hari ini menjadi 11.206 orang (11,45%).

Untuk mempercepat penanganan pandemi, Pemerintah telah melakukan upaya vaksinasi kepada masyarakat. Sasaran vaksinasi yang telah terlayani adalah SDM kesehatan, petugas pelayanan publik dan lansia. Masyarakat yang telah memperoleh vaksin 1 sebanyak 3.113.666 orang, vaksin 2 sebanyak 1.429.047 orang dan vaksin 3 sebanyak 18.923 Total vaksin yang terdistribusi sebanyak 5.154.161 dosis dengan sisa stok vaksin sebanyak 1.252.604 dosis.

Untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, Gubernur Bali telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali. Surat Edaran ini mulai berlaku pada hari Selasa (Anggara, Pon-Kelawu) tanggal 10 Agustus 2021 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.

Dalam Surat Edaran Gubernur Bali yang baru ini diberlakukan beberapa kelonggaran untuk memberikan ruang bagi aktivitas usaha dan ekonomi masyarakat,
yaitu:

a. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan jam operasional sampai pukul 16.00 Wita.

b. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 Wita.

c. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat dibuka dengan maksimal pengunjung makan ditempat 25% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit, dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 Wita.

Masyarakat juga diharapkan agar selalu Disiplin melaksanakan 6M :

Memakai Masker Standar dengan benar,

  • Menjaga Jarak,
  • Mencuci Tangan,
  • Mengurangi Bepergian,
  • Meningkatkan Imun, dan
  • Mentaati Aturan
    serta dihimbau untuk tidak berkerumun, dan membatasi kegiatan sosial sesuai dengan aturan yang berlaku.hb

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *