Jacob Lakburlawal Mohon PN Denpasar Kabulkan Gugatan PMH Melawan Andra Pengestu
Foto : – Advokat Yacob Lakburlawal, SH.
KataBali.Com – Denpasar – Pengacara Jacob Lakburlawal,SH kuasa hukum I Wayan Djingga Binatra warga Jalan Gatot Subroto ( Gatsu), Desa Kesiman Petilan, Denpasar menggugat Andra Santosa Pangestu, warga Jalan Moch Yamin, Denpasar dan turut tergugat Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Denpasar dalam kasus Perbuatan Malawan Hukum ( PMH ) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Persidangan yang kini masuk agenda pembuktian surat dari tergugat ( Andra Santosa Pengestu) dan turut tergugat ( BPN) Kodya Denpasar terkait peralihan hak tanah seluas 400 m2 dengan total kerugian seluruhnya Rp 20.460.000.000.00 ( 20 miliar lebih) yang dialami klienya. Tanah sengketa awal seluas 1200 m2 dengan batas-batas utara tanah milik PT. Ace Hardwere, timur berbatas sungai, selatan jalan gatsu I Made Puja dan barat dengan tanah milik PT Ace Hardwere adalah milik penggugat selaku ahli waris alm I Made Puja ayah klienya.
Kepada kataBali.Com, Yacob Lakburlawal & Associates Advocates-Legal Consultant Pondok Jegu Indah, Sidoarjo ( Jatim) seusai sidang Senin ( 16/8/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mengatakan pihaknya memohon kepada Ketua Majelis I Made Pasek, SH mengabulkan gugatannya dan membatalkan sertifikat HM 6257 seluas 354 m2 dan HM,6258 seluas 49 m2 di peroleh secara tidak sah secara hukum oleh Andra Santosa Pangestu,” jelas pengacara asal Ambon ini.
Lanjut Jacob, bahwa berdasarkan alasan hukum yang diuraikan diatas, maka penggugat memohon kepada Ketua PN Denpasar Cq Majelis hakim memeriksa,memutus dan mengadili perkara aquo berkenan memberikan amar putusan sebagai berikut. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan tanah sengketa adalah milik penggugat yang sah selaku ahli waris alm I Made Puja ayah klienya.
Bahwa pada tahun 1999, I Made Puja pernah mengajukan permohonan tanah untuk menjadi hak milik. Namun oleh turut tergugat tidak pernah direspon hingga sekarang tanahnya berada di sebelah selatan tanah obyek sengketa. Pengajuan hak milik dengan dasar sertifikat Hak Milik No.1353 atas nama I made Puja. Ketika mendatangi kantor BPN ternyata tanah yang dimohonkan sebagian bersertifikat Hak Milik nama tergugat. Bahwa alm. I Made Puja telah meninggal (2004) diterbitkan oleh Notaris Agus Jaya Suteja,Sh berdasar hukum keturunan dari Alm I Made Puja yaitu I Wayan Djingga Bintara, cucu pengguagat adalah ahli waris alm I Made Puja.
Bahwa sejak alm. I Made Puja meninggal (2004), penggugat selaku ahli waris meneruskan surat tanah obyek sengketa di BPN,Denpasar. Kemudian penggugat terkejut karena surat tanah obyek sengketa tersebut sebagian sudah menjadi Surat Hak Milik No 6257 dan 6258 tahun 2010 atas nama tergugat Andra Santosa Pengestu,” kata Yacob.
Untuk itu Yacob meminta kepada Ketua Majelis Haiim I Made Pasek , menyatakan tergugat yang memohon dan mengakui tanah obyek sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan menyatakan menurut hukum bahwa segala surat-surat yang terbit atas nama tergugat yang ada dalam kekuasaannya terhadap tanah obyek sengketa adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekutan hukum mengikat. Juga sertifikat milik no.6257 dan 6258 atas nama Andra Santosa Pengestu tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.
Untuk itu harap Yacob majelis hakim pimpinan I Made Pasek,SH.MH menghukum tergugat dan mengembalikan tanah obyrek sengketa dan membayar ganti rugi kepada Pengguagat secara materil sebesar Rp 5.460.000.000,00 dan immaterial sebesar Rp 15.000.000.000,00 dengan jumlah total kerugian seluruhnya Rp.20.460.000.000.00. Sidang selanjutnya ( 23/8/2021)adalah alat bukti dari tergugat dan turut tervgugat. ( Simon).