Mantan Sekda Buleleng Tersangka Gratifikasi dan Kasus Rumdis

Keterangan Photo. Plt Kajati Bali, Hutama Wisnu,SH.MH bersama jajarannya saat jumpa pers.

KataBali.com – Denpasar  – Mantan Sekertaris Daerah ( Sekda)  Buleleng Dewa Ketut Puspaka jadi tersangka gratifikasi  Rp 16 miliar, juga dibayangi kasus Rumah Dinas ( Rumdis). Dugaan gratifikasi terkait izin pembangunan Bandara Bali Utara dan pendirian Terminal LNG di Celukan Bawang,Gerogak, Buleleng.

Status tersangka Sekda Puspa ( 58) ini diumumkan Plt Kajati Bali, Hutama Wisnu,SH.MH, bertepatan dengan Hari Bhakti Adhyaksa ( HBA) ke- 61, Kamis ( (22/7) dalam jumpa pers di Aula Kejati Bali. Dijelaskan eks Sekda  Dewa Puspaka diduga telah menerima gratifikasi dalam sejumlah pembangunan yakni izin pembangunan Bandara Bali Utara di Buleleng tahun 2018.

Gratifikasi diduga  diterima dari beberapa orang dalam rangka membantu percepatan izin pembangunan bandara di pusat.Sedangkan penyerahan uang gratifikasi dilakukan 3 tahap selama periode 2018-2019. Dewa Puspaka, diduga menetima gratifikasi dalam pengurusan izin pembangunan terminal LNG di Celukan Bawang. Selain itu, diduga menerima gratifikasi penyewahan laha n di kawasan Yeh Sanih,Kubutambahan yang dilakukan satu perusahan periode 2015-2019.

Dalam kasus korupsi ini, tersangka dijerat Pasal 11 atau pasal 12 huruf (a) atau huruf (g) UU Tipikor serta Pasal 3,Pasal 4 dan Pasal 5 UU Tindak Pidana  Pencucian Uang ( TPPU).Sementara gratifikasi pembangunan terminal LNG sebesar Rp 13 miliar,izin pembangunan Bandara Bali Utara sekitar 2,5 miliar. Menurut Aspidus Kejati Bali, Agus Eko P,pemberian grtaifikasi ada dari perorangan dan perusahaan. Gratifikasi ini ,sejauyh ini belu m ditetapkan sebagai tersangka.namun Kejati Bali sudah memeriksa 27 saksi dalam kasus ini,termasuk para pemberi,”tegas Agus Eko.

Ditambahakan   Asintitel Kajati Bali, Zuhandi, menjelaskan ada dua surat perintah penyidikan terhadap eks Sekda Dewa Puspa.Pertama spindik berkaitan sewa rumah dinas (rumdis) bagi Sekda Buleleng tahun 2014- 2020, juga Spindik terkait gratifikasi  sewa rumah dinaas,masih dalam proses penyidikan dan 22 saksi sudah diperiksa,”kata Zuhandi. Seperti diberitakan, Dewa Puspaka sendiri sudahj sempat diperiksa penyidik Kejati Bali selaku saksi dalam kasus dugaan korupsi sewa rumah jabatan Sekda Buleleng (23/3/2021).

Namun empat hari kemudian, Puspaka   kembalikan uang sewa rumah jabatan sebesar Rp 924 juta ke kas daerah Buleleng.  Sementara kuasa hukum Dewa Puspaka, Agus Sudjoko,SH mengatakan menghormati proses hukum yang tengah berjalan. ( Smn).

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *