Juli 2021 SWI Temukan dan Menutup 172 Pinjaman Online Ilegal ( Pinjol )

Foto : Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing.

KataBali.com – Denpasar. – Satgas Waspada Investasi (SWI) beranggotakan 13 anggota Kementerian dan Lembaga sepakat meningkatkan upaya pemberantasan pinjaman online ilegal untuk melindungi masyarakat. Pihak Kepolisian RI berjanji untuk mengungkap semua kasus pinjaman online ilegal.

 Di Bulan Juli 2021 ini, SWI kembali menemukan dan menutup 172 pinjaman online ( Pinjol ) ilegal yang beredar secara digital melalui penawaran lewat SMS, aplikasi gawai dan di internet yang berpotensi merugikan masyarakat karena bunga dan tenggat pinjaman  tidak transparan, serta ancaman dan intimidasi dalam penagihan.

Ketua SWI Tongam L Tobing, dalam pers release Rabu ( 14/7 )menjelaskan,  kesepakatan para anggota SWI untuk semakin memperketat ruang lingkup pelaku kejahatan pinjaman online ilegal dengan menggunakan kewenangan di masing-masing kementerian dan lembaga.

 “ Upaya itu akan dibarengi dengan memperluas sosialisasi dan edukasi ke masyarakat mengenai bahaya pinjaman online ilegal melalui media massa dan sosial media serta komunikasi langsung kepada masyarakat, “ jelas Tongam L Tobing.

 Ia menegaskan, WI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini, “ Karena pemblokiran situs dan aplikasi tidak menimbulkan efek jera dari pelaku kejahatan ini. Pinjol ilegal ini persoalan bersama yang harus kita berantas bersama-sama untuk melindungi rakyat,” kata Tongam.

Tongam L Tobing menyebutkan, sejak tahun 2018 s.d. Juli 2021 ini SWI sudah menutup 3.365 Fintech Lending Ilegal.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helmy Santika, menegaskan,pihaknya akan mengungkap kasus-kasus perkara pinjaman online ilegal yang berasal dari temuan SWI ataupun dari laporan masyarakat, “ Bareskrim terus menjawab keresahan masyarakat dengan cara mengungkap kasus-kasus perkara pinjol ilegal ini,” tegas Helmy.

Helmy mengatakan, penyidik Dittipideksus sangat  intensif berkoordinasi dengan OJK, PPATK, perbankan, dan Dittipisiber Bareskrim untuk melakukan analisis dan penyelidikan tentang pinjol ilegal ini, “ Kasus Pinjol ilegal yang diungkap Dittipideksus Bareskrim baru-baru ini diharapkan  memberikan pencerahan kepada masyarakat, juga pendorong kepada jajaran Kepolisian agar lebih responsif menjawab keresahan masyarakat.

Sejak 2019, Pihak Kepolisian sudah menindak pelaku pinjol ilegal antara lain PT Vcard Technology Indonesia, PT Vega Data, Barracuda Fintech dan PT Southeast Century Asia (Rpcepat).Untuk memberantas kejahatan pinjaman online ilegal, masing-masing anggota SWI sepakat meningkatkan peran tugas masing-masing sesuai kewenangannya

OJK pertama, Kerja sama dengan perbankan untuk memblokir rekening pinjaman online illegal, Melarang Industri Jasa Keuangan tidak memfasilitasi pinjaman online illegal, Memperluas edukasi kepada masyarakat. Sedangkan Bareskrim Polri Membuka akses penyampaian laporan pengaduan pinjaman online ilegal di Polda dan Polres seluruh Indonesia atau melalui website https://patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id

Kemudian Menindaklanjuti Laporan Informasi pinjaman online ilegal dari Satgas Waspada Investasi, Melakukan proses hukum terhadap pinjaman online illegal, Melakukan edukasi waspada pinjaman online ilegal melalui anggota Bhayangkari.

Sedangkan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Melakukan cyber patrol, Pemblokiran rutin situs dan aplikasi pinjaman online illegal,Menyebarkan pesan waspada pinjaman online ilegal melalui SMS kepada masyarakat,Mengedukasi perlindungan data pribadi kepada masyarakat. Untuk Kementerian Koperasi dan UKM RI, Menertibkan  Koperasi Simpan Pinjam tanpa izin yang menawarkan pinjaman online kepada non anggota, Mengedukasi waspada pinjaman online ilegal kepada Dinas Koperasi dan pengurus koperasi.

      Sedangkan kewengan Bank Indonesia ( BI ) Melarang payment gateway dan Perusahaan Transfer Dana bekerja sama atau memfasilitasi pinjaman online illegal, mengedukasi waspada pinjaman online ilegal kepada payment gateway dan Perusahaan Transfer Dana. Disisi lain dari Kementerian Dalam Negeri RI melakukan edukasi waspada pinjaman online ilegal kepada lurah dan kepala desa seluruh Indonesia.

  Demikian pula Kementerian Agama RI mengedukasi waspada pinjaman online ilegal kepada pondok pesantren, Madrasah, dan pemuka agama di seluruh Indonesia. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI melakukan edukasi waspada pinjaman online ilegal kepada akademisi di seluruh Indonesia.Kementerian Perdagangan RI, Kejaksaan RI, Kementerian Investasi/BKPM, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengedarkan konten edukasi waspada pinjaman online ilegal di media sosial masing-masing.

Untuk jangka panjang,  kata Tongam L Tobing, pemberantasan pinjaman online ilegal membutuhkan adanya payung hukum seperti UU Financial Technology di antaranya  berisi ancaman pidana bagi pelaku pinjaman online ilegal dan UU Perlindungan Data Pribadi.

Peran  masyarakat  sangat diharapkan membantu memutus mata rantai jebakan pinjaman online ilegal dan lebih berhati-hati melakukan kegiatan pinjaman dengan menghindari pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK. Laporan atau pengaduan kasus pinjol ilegal bisa melalui website https://patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id atau Kontak OJK 157 (WA 081157157157), email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

11 Kegiatan Usaha Tanpa Izin

Selain upaya memberantas pinjol ilegal, SWI juga menghentikan 11  kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang serta melakukan duplikasi atau mengatasnamakan entitas yang berizin sehingga berpotensi merugikan masyarakat.

11 entitas tersebut melakukan kegiatan sebagai berikut,2 Kegiatan Money Game, 5 Crypto Aset tanpa izin,2 Forex dan Robot Forex tanpa izin, 2 Kegiatan lainnya.

Satgas Waspada Investasi menyebutkan, ada tiga entitas yang dilakukan normalisasi karena telah memperoleh izin dari otoritas terkait yaitu PT Future View Tech (VTube), Koperasi Simpan Pinjam Bunga Matahari Indonesia dan PT Mega Cakrawala Property (Hungkang Sutedja).

Selain itu, SWI mengingatkan masyarakat agar mewaspadai penawaran investasi ilegal melalui media sosial Telegram. Modus penawaran investasi ilegal di grup Telegram mengiming-imingi investasi dengan imbal hasil tinggi dengan menduplikasi website entitas yang memiliki izin untuk menipu masyarakat.

SWI mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memastikan legalitas perusahaan yang menawarkan investasi atau izin menawarkan produk dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id atau Kontak OJK 157 (WA 081157157157), email konsumen@ojk.go.id   ( nn )

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *