Dukung Penuh Kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali, Bandara Ngurah Rai – Bali Implementasi Ketentuan Perjalanan Baru Mulai 5 Juli


Katabali.com – Denpasar – Kantor Cabang PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai – Bali mendukung penuh penerapan kebijakan Pemerintah terkait ketentuan pelaku perjalanan orang dalam negeri pada masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk menekan laju  penularan Covid-19  belakangan ini meningkat cukup tajam. 
Ketentuan perjalanan udara baru ini berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor SE 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19 yang mulai diberlakukan pada 5 Juli 2021 mendatang. 

Surat Edaran Kementerian Perhubungan ini merupakan turunan dari Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 nomor 14 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19.
 Surat Edaran Kemenhub Nomor 45 Tahun 2021 dinyatakan syarat dokumen  calon penumpang penerbangan antar bandara di Pulau Jawa, penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa, dan penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Bali, yaitu:Sertifikat Vaksin Covid-19 pertama.dan Surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR memiliki QRCode yang sampelnya diambil  maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Untuk calon penumpang yang belum divaksin karena alasan medis berdasarkan keterangan dokter spesialis, dapat melakukan perjalanan udara dengan syarat dokumen:. Surat keterangan dari dokte,r spesialis.Hasil tes negatif RT-PCR memiliki QRCode sampelnya diambil dalam waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan. 

Jika hasil tes RT-PCR calon penumpang yang belum divaksin dengan alasan medis tersebut negatif namun menunjukkan gejala, maka calon penumpang tersebut tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan tes diagnostik RT-PCR serta isolasi mandiri selama menunggu hasil pemeriksaan.

“Petugas kami di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai bersama stakeholder,komunitas bandara siap menerapkan ketentuan Perjalanan orang dalam negeri melalui udara pada PPKM Darurat Jawa-Bali 3 hingga 20 Juli ini sesuai SE Kemenhub Nomor 45 Tahun 2021 yang diimplementasikan Senin 5 Juli mendata Kami konsisten menerapkan protokol kesehatan, patugas memonitoring penerapannya agar  terlaksana sesuai prosedur,” kata Herry A.Y.

Sikado, General Manager Kantor Cabang PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai – BaliUntuk penumpang yang ke Pulau Bali melalui Bandara Ngurah Rai telah siapkan fasilitas PCR saat tiba, bagi calon penumpang dari daerah tidak tersedia layanan PCR, bisa menggunakan hasil negatif _rapid test_ antigen dan wajib melakukan PCR saat tiba di kedatangan dengan biaya sendiri.   ”  Kami mengiumbau masyarakat yang  ingin melakukan perjalanan udara saat  PPKM Darurat agar menyiapkan dokumen syarat penerbangan sehari sebelum keberangkatan dengan benar dan teliti, serta tiba di bandara sekitar 3 jam sebelum waktu keberangkatan demi kenyamanan dan kelancaran proses keberangkatan serta untuk menghindari penumpukkan pemeriksaan dokumen syarat perjalanan,” ujar Herry. ( nn )

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *