Zaenal Tayeb Terseret Dalam Kasus Ketarangan palsu Akta otentik
KataBali.Com – Denpasar. – Ketiga petinggi PT. Mirah Bali yakni Zaenal Tayeb (pemilik) perusahaan direktur legal ( Yuri Pranatomo) serta direktur utama Haedar Giacomo Boy Sam yang tidak lain keponakan penguasaha sekaligus promotor tinju nasional harus berhadapan di persidangan di pengadilan (PN) Denpasar. Dua dari Ketiga yakni Zaenal Tayeb dan Yuri Pranatomo dalam persidangan berusaha menyelamatkan dari jeratan hukum. Sementara korban Haedar Giacomo kukuh dengan keterangan yang menyatakan dirinya menjadi korban dan mengalami kerugian total Rp 21 miliar lebih.
Pada persidangan Selasa ( 16/6/2021)dengan terdakwa Yuri Pranatomo, ketiganya ketika memberikan keterangan saling menyudutkan satu sama lain untuk menyelamatkan diri dari jeratan hukum baik terdakwa Yuri maupun Zainal Tayeb yang dalam kasus ini berstatus tersangka. Sementara korban Haedar Giacomo yang dikawal kuasa hukumnya Bernadin, Dewa Ayu Vera Nitha SH tampak percaya diri memberikan keterangan secara mendetail perihal peristiwa dari awal kerjasama sehingga menderita kerugian puluhan miliar lebih.
Sidang yang dipimpin majelis hakim Hari Supryanto berlangsung 1,5 jam hingga pukul 19.00 wib, Zainal Tayeb yang didampingi 5 orang pengacara dikomandoi Mila Tayeb serta FX. Joniono Rahardjo, Yudi cs dicerca dan sempat dimarahi hakim karena mengingkari keterangan sendiri dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian.
Ketua Majelis ( KM) hakim Hari Supriyanto dan anggota IGN Putra Atmaja sempat naik pitam dan mengingatkan bahwa Zaenal Tayeb tidak berbohong karena sudah disumpah. “Di BAP anda mengaku memberikan perintah loisan kepada terdakwa untuk membuat draf, namun di persidangan anda menyangkal. Yang benar yang mana,disini anda sebagai saksi untuk menentukan nasib terdakwa Yuri Pranatomo, bukan kasus anda” cerca hakim Hari dan IGN Putra Atmaja.

Selain saksi Zaenal Tayeb, tim pengacaranya pun tidak luput dari semprotan hakim, karena pertanyaan yang dilontarkan kepada kedua saksi Zaenal Tayeb dan korban Haedar Giacomo untuk fokus ke perkara terdakwa Yuri yang disidangkan . “Coba setiap pertanyaan tidak melebar kesana kemari agar nantinya hakim tidak salah mevonis terdakwa,” tegur hakim Putra Atmaja.
Kendati sudah diperingatkan, Zaenal Tayeb bergeming,dia tetap tidak mengakui perbuatannya. Pengusaha asal Bugis, Makasar ini tetap kekeh tidak mengakui perbuatanya. Akibat tetep kukuh dengan keteranganya, hakim menunjukkan BAP diparaf Zaenal Tayeb. Karena tanda tangan itu menunjukan jika Zaenal sudah mengerti isi BAP. ”Saya tidak pernah baca BAP,setelah diperiksa BAP dibaca oleh pengacara saya Mila Tayeb,” elaknya .
Walaupun mengelak, Zaenal Tayeb tetap terpojok. Ini setelah terdakwa menyatakan keberatanya. “Saya keberatan yang mulia. Saya membuat draf kerjasama atas perintah kedua pihak yakni Zaenal Tayeb dan kiorban Haedar Giacomo”kata terdakwa Yuri. Ironisnya terdakwa Yuri dalam persidangan ini ,entah sengaja atau tidak datang ke persidangan menggunakan celana pendek dan harus menggunakan sarung untuk masuk ke ruang sidang. Sehingga persingfan dengan angenda pemeriksaan saksi korban dan saksi kunci ( Zaenal Tayeb dan Haedar Giacomo) secara off line menarik perhatian sebagian pengunjung.
Sementara itu, korban Haedar Giacomo mengatakan sudah membayar kontan delapan SHM yang menjadi kesepakatan dengan Zaenal Tayeb atas tanah seluas 13.700 meter persegi dengan harga permeter persegi Rp 4,5 juta. “ Saya sudah membayar Rp 61 miliar dengan cara mencicil sebelas kali. Sudah lunas,” kata Haedar. Dan Zaenal Tayeb sendiri dalam sidang mengaku sudah menerima uang Rp 61 miliar dibayarkan korban.Tetapi setelah korban mengecek keseluruhan 8 SHM, luas tanah ternyata hanya 8.892 meter persegi.
Menurut korban ,dirinya merupakan direktur utama PT Mirah Bali, perusahaan property milik Zaenal Tayeb dalam kerjasama ini mengaku sudah berusaha mediasi dengan Zaenal Tayeb, namun menemui jalan buntu. Akhirnya Haedar menyomasi Zaenal Tayeb, tapi juga tidak ada jalan keluar. Dari delapan sertifikat 8,890 meter persegi ini,pihaknya kelebihan membayar Rp 21.miliar lebih.
Karena merasa dirugikan puluhan miliar dalam kerjasama ini, Haedar akhirnya melaporkan Zaenal Tayeb ke kepolisian dan menjadi tersangka. Namun dalam penyidikan ditemukan tersangka lain Yuri Pranatomo (direktur legal) sebagai pintu masuk untuk mengungkap tabir persoalan hukum yang melilit ketiga orang penting di PT Mira Bali tersebut.Terdakwa Yuri adalah direktur legal yang mengetahui dan melaksanakan legalitas roda perusahaan property tersebut.
Persidangan berikut masih pemeriksaan saksi , juga pihak pengacara terdakwa menghadirkan saksi meringankan dan saksi ahli.Sementara Zaenal Tayeb yang juga berstatus tersangka dalam kasus ini dalam waktu dekat segera ditindaklanjuti proses hukum kasus pidana dengan korban Haedar Giacomo yang melilitnya. (smn)