Kejari Badung Sita Apartemen Aset Korupsi Pengelolaan Dana Investasi PT. ASABRI
KataBali.Com. – Badung. – Kapala Kejaksaan Negeri ( Kajari) Badung ,I Ketut Maha Agung SH.MH Selasa, 08 Juni 2021,
Tim Pidsus Kejari Badung dibawah komando Kasi Pidsus, Dewa Arya Lanang Raharja, S.H., M.H. membantu tim dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan asset terduga pelaku tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s.d. 2019.
Kasi Intel/Humas Kejari Badung,I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo mengatakan, bahwa kegiatan penyitaan asset dilakukan dalam rangka penyidikan tindak pidana korupsi yang sedang diusut oleh Kejagung.
Adapun kegiatan penyitaan asset dilakukan berdasarkan adanya Surat Perintah Penyitaan dari JAM Pidsus yang menugaskan kepada beberapa jaksa pada Kejagung untuk melakukan penyitaan asset dengan tujuan untuk mengambil alih dan menyimpan di bawah kekuasaan penyidik suatu benda yang berhubungan dengan tindak pidana untuk kepentingan pembuktian tindak pidana korupsi dalam penegakan hukum.
Berdasarkan Penetapan dari Pengadilan Negeri Denpasar yang pada pokoknya memberikan izin khusus kepada penyidik untuk melakukan penyitaan terhadap apartemen dengan sertifikat hak seluas 48,23 m2 yang terletak di Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali yang diduga terkait dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka IWBS.
Sebelumnya Kejagung dengan bantuan tim dari Kejari Badung telah melakukan pelacakan asset yang terkait tindak pidana sehubungan dengan penyidikan perkara tindak pidana korupsi PT. ASABRI dan atas tindak lanjutnya kini telah dilakukan penyitaan. Konsistensi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi inilah bentuk komitmen dari Kejaksaan RI dalam memberantas tindak pidana korupsi yang terjadi di Indonesia. (Smn).