Jaksa Gadungan Dituntut 3 Tahun Penjara
KataBali.com – SURABAYA – Abdussamad, terdakwa kasus penipuan yang menyaru sebagai jaksa gadungan dijatuhi tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furqon Adi dari Kejari Surabaya selama 3 tahun penjara.
Dalam amar tuntutannya, perbuatan jaksa gadungan yang menipu korbannya bermodus menjanjikan kelulusan tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) ini memenuhi unsur tindak pidana sesuai tertuang pada pasal 378 KUHP.
“Menjatuhkan tuntutan sesuai dengan pasal 378 KUHP karena terdakwa telah memenuhi segala unsur di dalamnya selama 3 tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditangkap dan ditahan,” ujar Furqon saat membacakan amar tuntutan di PN Surabaya, Kamis (3/6/2021).
Adapun hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya telah mencoreng nama baik Kejaksaan Republik Indonesia. Terdakwa juga membuat kedua korbannya Deni Alam Kusuma dan Muhammad Dandi Prasetiyo mengalami kerugian materiil masing masing 270 juta dan 500 juta.
Abdussamad juga tidak ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian materiil kedua korbannya. Hal yang meringankan terdakwa adalah ia tidak pernah dihukum, terdakwa mengakui perbuatannnya, dan tidak berbelit belit selama persidangan.
Diketahui sebelumnya, Abdussamad telah menipu Deni dan Dandi dengan mengaku sebagai seorang petinggi dari Kejaksaan. Ia meyakinkan keduanya dengan berpakaian dan mempunyai peralatan lengkap seperti seorang jaksa.
Hal itu dilakukan untuk meyakinkan korbannya. Deni yang terpikat dengan bujuk rayu sang jaksa gadungan, akhirnya menyerahkan uang sejumlah 270 juta. Namun, hingga kini dirinya tidak pernah mendapat apa yang telah dijanjikan terdakwa.
Hal yang sama juga dilakukan kepada Dandi. Saat itu Dandi melihat formasi Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai calon sipir. Terdakwa lalu mengatakan bahwa mempunyai kenalan di Kemenkumham.
Dandi lalu melakukan transfer sejumlah 500 juta untuk memuluskan niatnya menjadi CPNS di lingkungan Kemenkumham. Namun, sama dengan Deni, dirinya hingga kini tidak pernah diangkat menjadi CPNS seperti janji terdakwa. nn