Buntut Eksekusi Hotel Write Rose, Ketua PN dan Panitera PN Denpasar Dilaporkan Ke Komnas HAM Serta Berbagai Pihak
Foto: Suasana petugas eksekutor PN Dps, Rotua Rossa Mathilda Tampumbolon saat membacakan putusan eksekusi dihadapan pengacara termohon Gede Widiatmika,SH,cs
KataBali.Com – Denpasar – Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Denpasar DR. Soebandi,SH,MH dan Panitera Rotua Rossa Matilda Tampubolon,SH.MH akan dilaporkan oleh Gede Widiatmika ,SH cs kuasa hukum PT Tabur Berkah selaku termohon eksekusi obyek hotel Write Rose. Kedua pejabat PN Denpasar serta Pengadilan Tinggi Denpasar akan diadukan ke Komisi III DPR RI, Mahkamah Agung (MA) dan Komnas HAM agar diperiksa atas kinerjanya.
Pengacara senior Gede Widiatmika mengatakan kepada sejumlah wartawan yang meliput pelaksanaan eksekusi Kamis (24/6/2021) di Kuta, bahwa klienya membeli PT PAD dari PT.Bank Universal yang kini bernama PT.Bank Permata Tbk. PT PAD diperoleh dari lelang yang dilakukan BPPN. Pihaknya sangat prihatin dan menyanyangkan sikap arogan PN Denpasar yang tetap nekat memaksakan eksekusi tanpa mempertimbangkan rasa keadilan.
Dijelaskan Widiatmika ada dua putusan yang telah berkekuatan hukum tetap yang dimiliki klienya.Kedua putusan itu, pernah dibatalkan oleh putusan maupun lembaga manapun, sehingga wajar kami tetap bertahan dan melawan eksekusi yang dilakukan PN Denpasar ini. Eksekusi yang dilakukan hanya didasarkan pada putusan tingkat pertama yakni putusan PN Dps No;136/Pdt.G/2020/PN. Klien kami telah memiliki 2 putusan berkekuatan hukum tetap yakni putusan PN Jakarta Selatan No.248/Pdt.G/1999/PN.Jak.Sel Jo.Putusan PT DKI No.23/Pdt/2001 Jo.Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI No.136 PK/Pdt/2004 dan Putusan PT Denpasar 100/Pdt/2000/PT.Dps Jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI 3076/PDT/2001,Jo Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI No .88PK/PDT/2004,” jelas Widatmika.
Namun protes dari kubuh PT. Tabur Berkah,tidak membuat Panitera PN Denpasar bergeming untuk tetap membacakan putusan eksekusi Hotel Write Rose milik PT Pondok Asri Dewata (PAD).Sebelum putusan dibacakan,para pihak terlibat perdebatan a lot di Kantor Lurah Kuta. Guna mengantisipasi kericuhan, sebanyak 80 anggota Dalmas Polresta Denpasar diterjunkan termasuk mobil trantis disiagakan di lokasi eksekusi.
Sementara di lokasi hotel ada puluhan orang berpakai adat putih putih ditangan karton isi poster menolak dieksekusi siap menghadang tim sekutor.Melihat kondisi ini, Kapolsek Kuta , Gatra langsung memberikan arahan kepada sekelompok orang , bahwa jika bukan karyawan hotel silahkan meninggalkan temat jika tidak dianggap menghalangi petugas. Akhirnya kelompok bukan karyawan hotel ini mundur dengan terbit membiarkan suasana tetap kondusif.
Kepada karyawan, Matilda menjelaskan kepada karyawan tidak perlu kawatir atas nasibnya. Karena eksekusi bukan mengeksekusi bangunan, tapi mengekekusi putusan PN Denpasar. Bangunan dan Hotel tetap, yang beralih berganti manajemen dan direksi hotel. Akhirnya puluhan karyawan hotel hanya bisa pasrah. Lanjut Matilda, dirinya telah memikirkan nasib karyawan. Sebagai panitera, Mathlda mengaku sudah memanggil karyawan untuk datang ke PN Denpasar untuk difasilitasi, tapi mareka tidak datang mendengarkan bahwa PN Denpasar berjanji semua karyawan akan tetap diperkerjakan sebagaimana yang di sampaikan tiga orang kuasa hukum pemohon H. Sujianto,SH,M.HUM, Ridwan Rachmat,SH,MH dan I Putu Windu Semaraputra,SH ,jelas Mathilda.
Di sela pembacaan putusan suasana memanas setelah kuasa hukum I Gede Widiatmika menyatakan pihaknya memiliki hak atas tanah hotel. ”Kami punya hak disini, ini perampokan “, tegasnya. Demikian usai pembacaan putusan , Widiatmika dan timnya tidak bisa memnyembunyikan amarahnya. Menurutnya, bacaan eksekusi merupakan bentuk kesewenang-wenangan Ketua PN Denpasar dan Pengadilan Tinggi Denpasar. Paslanya, ada dua putusan yang sudah incraht menyatakan pihaknya berhak atas hotel Write Rose. Namun dua putusan ini diabaiakan . Maka patut diduga produk putusan ini diduga ada unsur hasil rekayasa permainan mafia peradilan,” tegas Widiatmika.
Humas PN Denpasar, I Putu Gede Astawa selaku juru bicara kepada wartawan saat dikonfirmasi mengatakan eksekusi sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ditanya soal adanya ancaman melaporkan Ketua PN Denoasar dan Ketua PT Denpasar serta Panitera PN Denpasar, mengatakan pihaknya tidak anti kritik. “Jika ada pihak yang merasa keberatan, silahkan (melapor) kalau mau menempuh jalur itu,” kata Astawan.
Sementara ditempat terpisah kuasa hukum pemohon eksekusi I,II dan III ( Lou Budiman Chandra) dan Sulistio Linggawati (penggugat II) dan Sutrisno Tanuwidjaya (penggugat III), H.Sujianto,SH,M.Hum, Ridwan Rachmat,SH.MH dan I Putu Windu Semaraputra,SH kepada katabali.com saat diwawancarai mengatakan, pihaknya merasa puas sikap tegas PN Denpasar dalam menjalankan isi putusan dalam pelaksanaan ekekusi ini.
Sengkata hukum obyek hotel Write Rose sudah berjalan enam tahunn lalu (2016) melawan Pt. Pondok ASRI Dewata (tergugat 1) dan PT. Bank Permata,Tbk (tergugat II) santoso, Mirah Wahyuningsih dan Linda Sugiarto (turut tergugat). Semua prosedur hukum dilalui sesuai aturan untuk mendapatkan hak hukumnya dari PN ,PT,MA hingga PK sebagai pembeli yang beritikat baik. Semuanya berjalan normal , tidak benar tudingan adanya kongkalikong sehingga menang dalam perkara perdata tersebut.,”jelas Sujianto.
Lanjut Sujianto, sebagai seorang lawyer ia memaklumi sikap protes pengacara termohon eksekusi Gede Widiatmika cs, untuk membela hak klien hingga darah penghabisan. Namun sebaikanya dilakukan hak protes bukan dilapangan tapi lakukan uapaya banding. “Jika klien saya nanti kalah dan kembali dieksekusi memenangkan PT Tabur Berkah, kami legowo dan berjanji mentaatinya dan malu munculkan wajah kami ,” kata Sujianto.( Smn).