ASITA dan ASITA 71 Melebur, Siapkan Musda Juli 2021

Keterangan Foto : Kepengurusan ASITA dan ASITA 71 kembali Melebur dalam 1 Kepengurusan

KataBali.com – Denpasar – Setelah sekian Bulan kepengurusan DPD ASITA Provinsi terpecah menjadi Dua Kepengurusan, akhirnya mereka bersatu kembali.Dalam waktu dekat ke dua Pengurusan ini, akan menyelenggarakan Musda Juli 2021 mendatang.    

      Meleburnya kembali  dua kepengurusan  ASITA Bali ini, didasari  dari dibatalkannya  Akta tertanggal 15 Maret 1975 Nomor 170 dibuat dihadapan Raden SOERATMAN, Anggaran Dasar (AD) ASITA dan Anggaran Rumah Tangga (ART) ASITA Tahun 2019, dan  mempertimbangkan kesepakatan perdamaian sengketa antara DPP ASITA dengan DPD ASITA DKI Jakarta  Tanggal  31 Maret 2021 di Jakarta. Dr. N. Rusmiati, M.Si, selaku Ketua Umum DPP ASITA, yang mencabut/membatalkan SK DPP ASITA No.: 012/DPP-ASITA/K/VII/2020 tentang Pembekuan Pengurus DPD ASITA Bali yang dikeluarkannya 30 Juli 2020.

    Pembatalan dan pencabutan SK tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat ASITA Nomor : 019/DPP-ASITA/K/V/2021 tertanggal 27 Mei 2021. Termaktub didalamnya, _Ketum DPP ASITA juga mengembalikan hak-hak Kepengurusan Daerah ASITA Bali sebagaimana mestinya kepada I Ketut Ardana, SH, sebagai Ketua DPD ASITA Bali (Periode 2016-2020) terhitung sejak dikeluarkan surat pembatalan tersebut. Mengembalikan Komang Takuaki Banuartha – Ketua DPD ASITA Bali versi Akta No 30 Tahun 2016– sebagai Ketua Dewan Pengawas Tata Krama Daerah Bali._

       Pararel dengan dikeluarkannya SK No.019/DPP-ASITA/K/V/2021 tertanggal 27 Mei 2021, DPP ASITA mengeluarkan SK ASITA Nomor : 020/DPP-ASITA/K/V/2021 tentang Pencabutan Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat ASITA Nomor : 007/DPP-ASITA/K/VII/2020 Tentang Revisi Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat ASITA Nomor : 005/DPP-ASITA/K/VII/2020 tentang Pemberhentian Anggota ASITA dan menyatakan keputusan tersebut dibatalkan. Serta mengembalikan hak-hak dan jabatan semula baik sebagai pengurus mau pun sebagai anggota.

     Keputusan meleburnya ASITA dan ASITA-71 dengan dikeluarkannya SK pencabutan tersebut dilaporkan kepada Gubernur Bali, pada Senin (31 Mei) sore di ruang kerjanya. Gubernur Wayan Koster saat menerima delegasi DPP ASITA dan DPD ASITA Bali, didampingi Wakil Gubernur dan Kepala Dinas Pariwisata Bali, meminta ASITA Bali, segera berbenah, meningkatkan kinerja untuk kepentingan anggota. Kinerja asosiasi juga mempengaruhi kinerja industri kepariwisataan daerah maupun negara.

   Dengan bersatunya Asita kembali, I Ketut Ardana, SH – Ketua DPD ASITA Bali  berharap program kerja lebih mudah dilaksanakan. Memudahkan koordinasi dan kerjasama dalam membangun pariwisata Bali, dan komunikasi akan lebih baik termasuk kolaborasi dengan semua stakeholder pariwisata lainnya usai menyampaikan keputusan DPP ASITA kepada Gubernur Bali.

   Selain mematangkan persiapan penyelenggaraan BBTF Juni ini, DPD ASITA Bali, menjadwalkan acara Musda di Bulan Juli 2021  mendatang. Tercatat sampai dengan saat ini  anggota DPD ASITA Bali sebanyak  406 full members dan 13 Associate members.( nn )

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *