Nyoman S Mantan Guru Cabul Divonis 9 Tahun Penjara
Keterangan Foto, Nata Praditya Mandala, pengacara Terdakwa Nyoman Suantana.
KataBali.com – Denpasar – Majelis hakim pimpinan I Made Pasek,Sh menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun penjara terhadap terdakwa I Nyoman Suantana (67). Selain pidana badan,oknum pensiunan guru ini juga dikenakan pidana denda Rp 100 juta subsidair 2 bulan penjara.
Terdakwa oleh majelis dinyatakan bersalah melakukan pencabulan terhadao anak didiknya yang masih dibawag umur saat mengikuti les di rumah korban.Majelis dalam amar putusanya dalam sidang yang digelar secara daring dan terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar ,Selasa (25/5/2021).
Atas putusan mejelis hakim ,terdakwa didamping penasehat hukumnya Natha Praditya Manadala,SH dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar langsung menyatakan pikir-pikir. Hal serupa juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widnyaningsih. Sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Kendati putusan lebih ringan dari tuntutan, majelis hakim sependapat dengan dakwaan pada tuntutan JPU. Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan, memaksa,melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan perbuatan cabul.
Karena itu, terdakwa Nyoman Suantana telah melanggar Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No.1 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo. Pasal 76 E UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Nyoman Suantana dengan pidana penjara 9 tahun dikurangi selama berada dsalam tahanan. Dan pidana denda Rp 100 juta subsidair 2 bulanpenjara,”jelas hakim Made Pasek yang juga Humas PN Denpasar ini.
Terungkap dalam BAP, bahwa terdakwa melakukan pencabulan terhadap anak korban berinisial AKP yangmasih dibawah umur. Terdakwa dilaporkan oleh ibu korban setelah mendengar pengakuan anaknya, yang dicabuli oleh terdakwa.
Anak korban dicabuli saat mengikuti les pelajaran matematika. Kala itu, anak korban menanyakan soal yang tidak dimengerti. Terdakwa lalu menyuruh anak korban mendekat, namun ditolak. Oleh terdakwa langsung memaksa dan anak korban pun akhirnya mendekat. Saat anak korban mendekat, terdakwa mulai melancarkan aksi bejatnya.
Anak korban menghindar dan merasa tidak nyaman dengan perlakukan terdakwa. Anak korban lalu menolak melanjutkan pelajaran dan terdakwa pun bergegas pamit pulang.Kemudian berselang beberapa menit,sambil menangis anak korban menceritakan kejadian yang dialaminya.
Mendapat pengakuan polos anaknya, ibu korban langsung melapor kejadian tersebut ke pihak kepolisian.Kuasa hukum yang juga mantan muridnya, Natha Praditya Mandala mengatakan kkienya mengakui perbuatanya dan meminta maaf kepada keluarga korban dan mengakui atas perbuatanya dan berjanji tidak mengulangi perbuatan yang memalukan tersebut,Jelas Natha Mandala. (smn ).