Natha Praditya Mandala,SH Ingin Lanjutkan Profesi Yang Ditinggalkan Sthuti Mandala Sang Ayah

KataBali. Com – Denpasar – Pepatah buah jatuh tidak jauh dari pohonnya, adalah pribahasa yang sering terjadi dalam kehidupan nyata. Seorang ayah atau ibu berprofesi sebagai seorang  guru  hakim  pengusaha  polisi atau pengacara,pasti ada  salah satu putra putri yang mengikuti jejak  profesi orang tuanya .

Banyak fakta dilapangan menunjukan angka ada sebagian anak yang terus mewarisi pekerjaan yang digeluti orang tuanya. Demikian juga dengan  pendidikan dan gelar serjana yang diambil kadang  sama dengan orang tuanya.Sehingga terus terjadi regenerasi  berkelanjutan  dan menjadi sebuah tradisi  meski kadang sebaliknya.

Adalah Natha Praditya Mandala,SH , pengacara muda bergabung di  Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi, Denpasar  adalah salah satu contohnya, Natha panggilan akrab sehari-hari oleh rekan-rekanya, putra dari pengacara senior  Sthuti Mandala,SH. Natha benar-benar mengikuti jejak ayahnya dari pendidikan terakhir serjana hukum (SH) hingga berkarier sebagai seorang advokat muda. Dia bahkan berkeinginan  bisa tembus  pegawai negeri sipil (PNS) Hakim guna melanjutkan pekerjaan dengan gaji tetap yang ditinggalkan Sthuti Manadala  ayahnya.

Kepada Katabali.Com Natha  mengatakan bahwa  sebagai advokat  pemula yang kini ditekuni merupakan sebuah sasaran antara .”Sejatinya dalam hati kecilnya ia  ingin bekerja sebagai seorang pegawai negeri  sipil ( hakim) dimana masa depan lebih tejamin bilang dibandingkan profesi advokat yang dinilai tidak pasti,Natha ingin melanjutkan profesi hakim yang ditinggalkan ayahnya Sthuti Mandala yang hijrah ke advokat di usia tuanya ,” ujarnya.

Untuk  itu, Natha  ingin mengembalikan profesi orang tuanya  dari hakim ke  advokat dan dia  dari advokat menjadi seorang PNS  hakim . Guna mewujudkan mimpinya,selain sebagai seorang pengacara  dia juga  sedang menempuh pendidikan S2 di Universitas Gajah Mada  (UGM) .Sementara  mengisi waktu  agar otaknya tetap diasah didunia penegakan hukum   menjadi pengacara di PBH Peradi Denpasar .

 Lanjut Natha mengatakan, selama 6 bulan bergabung di PBH Peradi di PN Denpasar, tercatat puluhan kasus pidana  telah ditangani dengan baik. Perkara-perkara prodeo atas penunjukan majelis hakim diantaranya kasus narkoba, pelecehan seksual, pencurian dan kasus-kasus tipiring lainya. Dalam praktek beracara pada kasus-kasus bagi terdakwa yang tidak mampu  dan dibiayai Negara,tentu penuh peristiwa  gembira dan pilu yang dijumpai sehari- hari dilalui dengan suka cita.

Menjawab  pertanyaan pengalaman menyenangkan, Natha mengatakan, bila kita sebagai advokat mampu berkerja maksimal memperjuangkan hak hukum terdakwa dan mendapat hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa,”Ironisnya,jika menangani kasus  narkoba dengan barang bukti (BB) besar  dan peran terdakwa hanya sebagai kurir,namun dituntut dan divonis tinggi bagaikan seorang bandar narkoba..? tentu hati manusiawi tersentuh. Namun apa daya hanya sebagai advokat bukan pemegang palu .

Demkian dengan kasus terbaru  pecabulan.Terdakwa adalah mantan guru di SMP 3 Denpasar. Sejatinya  ia telah maksimal bekerja sesuai porsinya agar mantan gurunya bisa dituntut ringan. Namun fakta yang terungkap dalam persidangan  diperkuat  pengakuan terdakwa  oleh jaksa terdakwa terbukti bersalah sesuai pasal yang dikenakan dengan tuntutan 12 tahun penjara.Upaya terakhir adalah melakukan pembelaan atau pleidoi semoga bisa mengetuk hati nurani majelis hakim agar I Nyoman S, divonis seringan ringannya. ( Smn).

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *