Natha Praditya Mandala,SH Ingin Lanjutkan Profesi Yang Ditinggalkan Sthuti Mandala Sang Ayah
KataBali. Com – Denpasar – Pepatah buah jatuh tidak jauh dari pohonnya, adalah pribahasa yang sering terjadi dalam kehidupan nyata. Seorang ayah atau ibu berprofesi sebagai seorang guru hakim pengusaha polisi atau pengacara,pasti ada salah satu putra putri yang mengikuti jejak profesi orang tuanya .
Banyak fakta dilapangan menunjukan angka ada sebagian anak yang terus mewarisi pekerjaan yang digeluti orang tuanya. Demikian juga dengan pendidikan dan gelar serjana yang diambil kadang sama dengan orang tuanya.Sehingga terus terjadi regenerasi berkelanjutan dan menjadi sebuah tradisi meski kadang sebaliknya.
Adalah Natha Praditya Mandala,SH , pengacara muda bergabung di Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi, Denpasar adalah salah satu contohnya, Natha panggilan akrab sehari-hari oleh rekan-rekanya, putra dari pengacara senior Sthuti Mandala,SH. Natha benar-benar mengikuti jejak ayahnya dari pendidikan terakhir serjana hukum (SH) hingga berkarier sebagai seorang advokat muda. Dia bahkan berkeinginan bisa tembus pegawai negeri sipil (PNS) Hakim guna melanjutkan pekerjaan dengan gaji tetap yang ditinggalkan Sthuti Manadala ayahnya.
Kepada Katabali.Com Natha mengatakan bahwa sebagai advokat pemula yang kini ditekuni merupakan sebuah sasaran antara .”Sejatinya dalam hati kecilnya ia ingin bekerja sebagai seorang pegawai negeri sipil ( hakim) dimana masa depan lebih tejamin bilang dibandingkan profesi advokat yang dinilai tidak pasti,Natha ingin melanjutkan profesi hakim yang ditinggalkan ayahnya Sthuti Mandala yang hijrah ke advokat di usia tuanya ,” ujarnya.
Untuk itu, Natha ingin mengembalikan profesi orang tuanya dari hakim ke advokat dan dia dari advokat menjadi seorang PNS hakim . Guna mewujudkan mimpinya,selain sebagai seorang pengacara dia juga sedang menempuh pendidikan S2 di Universitas Gajah Mada (UGM) .Sementara mengisi waktu agar otaknya tetap diasah didunia penegakan hukum menjadi pengacara di PBH Peradi Denpasar .
Lanjut Natha mengatakan, selama 6 bulan bergabung di PBH Peradi di PN Denpasar, tercatat puluhan kasus pidana telah ditangani dengan baik. Perkara-perkara prodeo atas penunjukan majelis hakim diantaranya kasus narkoba, pelecehan seksual, pencurian dan kasus-kasus tipiring lainya. Dalam praktek beracara pada kasus-kasus bagi terdakwa yang tidak mampu dan dibiayai Negara,tentu penuh peristiwa gembira dan pilu yang dijumpai sehari- hari dilalui dengan suka cita.
Menjawab pertanyaan pengalaman menyenangkan, Natha mengatakan, bila kita sebagai advokat mampu berkerja maksimal memperjuangkan hak hukum terdakwa dan mendapat hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa,”Ironisnya,jika menangani kasus narkoba dengan barang bukti (BB) besar dan peran terdakwa hanya sebagai kurir,namun dituntut dan divonis tinggi bagaikan seorang bandar narkoba..? tentu hati manusiawi tersentuh. Namun apa daya hanya sebagai advokat bukan pemegang palu .
Demkian dengan kasus terbaru pecabulan.Terdakwa adalah mantan guru di SMP 3 Denpasar. Sejatinya ia telah maksimal bekerja sesuai porsinya agar mantan gurunya bisa dituntut ringan. Namun fakta yang terungkap dalam persidangan diperkuat pengakuan terdakwa oleh jaksa terdakwa terbukti bersalah sesuai pasal yang dikenakan dengan tuntutan 12 tahun penjara.Upaya terakhir adalah melakukan pembelaan atau pleidoi semoga bisa mengetuk hati nurani majelis hakim agar I Nyoman S, divonis seringan ringannya. ( Smn).