Karena Sakit Sakitan, Natha Mantan Murid Minta Hakim Vonis Ringan Guru Nyoman S

Keterangan Photo.Pengacara terdakwa, Natha Praditya Mandala,SH.    

KataBali.Com – Denpasar – Enam advokat dari Kantor Pusat Bantuan Hukum ( PBH) DPC Peradi Denpasar dikomandoi Desi Purnami dan Aji Donda Purbarita Silaban,SH,cs, kuasa hukum  terdakwa I Nyoman S dalam perkara pidana PDM/-200/Denpa.KTB/03/2021 memohon kepada majelis hakim pimpinan Made Pasek menvonis seringan-ringannya   dari tuntutan 12 tahun pada sidang putusan Selasa ( 18/5/2021) mendatang.

Pada nota pembelaan (pleidoi) Selasa (11/5/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang diwakili pengacara muda Natha Praditya Mandala,SH memohon kepada majelis hakim agar terdakwa  mantan guru yang tersandung kasus pidana pecabulan terhadap murid lesnya di vonis dibawah 10 tahun. Selain faktor usia uzur (66) serta sakit-sakitan dalam persidangan kliennya tidak berbelit-belit dan mengakui perbuatanya.

Natha dalam pleidoi 8 lembar diuraikan selama dalam  persidangan perkarra terdakwa banyak  saling silang pendapat. Namun selaku penegak hukum adalah wajar, sebab masing-masing memiliki prinsip bahwa berdebat adalah teman berpikir dan dimana dua serjana hukum berbincang mengenai hukum pasti menimbulkan tiga pendapat.

Mengingat tuntutan JPU dengan menjatuhkan pidana selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar susider 3 bulan penjara terlalu tinggi bagi terdakwa, kami ingin menekankan beberapa hal  yang dapat meringankan tuntutan tersebut. Diantaranya terdakwa telah mengakui perbuatannya karena kilaf dan berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya tersebut.

Bahwa terdakwa telah beritikat baik untuk meminta maaf secara tulus kepada anak korban dan keluarga di persidangan. Selain itu, terdakwa telah berusia diatas 60 tahun sehingga harus mendapat perhartian lebih, terutama kesehatanya.Terdakwa sebagai kepala keluarga masih memiliki tanggungan seorang istri dan anak yang masih bersekolah. Juga terdakwa  pernah berjasa mengabdi sebagai guru puluhan tahun  di SMP Negeri 3 Denpasar dan belum pernah di hukum sebelumnya..

Untuk itu, Natha Praditya Mandala ,SH yang mewakili para seniornya, memohon kepada majelis hakim agar mengurangi hukuman menjadi seringan-ringanya. Namun apabila majelis hakim  pimpinan Made Pasek cs berpendapat lain dalam memberikan putusan, maka kami  memohon memberikan putusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringanya kepada terdakwa. (Smn).

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *