Ida Bagus Nyoman Alit, Yatim Piatu Menjadi Advokat Sukses IBNA LAW FIRM

Keterangan foto: Dr.Ida Bagus Nyoman Alit,SH. MH,CRA,CTL dan Kasih Yanti, SH. MH.CLI.

KataBali.Com – Denpasar – Perjalanan hidup seseorang kadang tidak pernah bisa diterawang dengan logika. Keberuntungan, kebahagiaan dan  derita, tak seorang pun yang bisa mengkalkulasi secara matematis. Tetapi setiap orang wajib hidup dan memperjuangkannya dengan cara dan jalannya sendiri yang sudah digariskan oleh sang pencipta. Bahkan mungkin ia sendiri tidak mengerti akan berujung bahagia ataukah sedih.

  Sehari sebelum hari raya umat muslim (Idul Fitri 1 Syawal 1442), tanggal dua belas Mei dua ribu dua satu langit diatas seputar kawasan Pedungan Jalan Bay Pas Ngurah Rai, Kodya Denpasar tampak sedikit mendung. Namun semilir angin dedaunan dari pohon perindang mengurangi polusi udara sepoi-sepoi mendesir lembut menyejukan suasana sebuah kantor pengacara senior IBNA LAW FIRM.

   Kantor hukum berlantai dua berpenghuni 3 staf dan dua pengacara senior suami istri Dr.Ida Bagus N Alit,SH.MH.CRA.CTL ( GUS ALIT) dan Kasih Yanti,SH.MH.CLI (AYU ALIT) sang owner, tampak tengah sibuk membereskan berkas –berkas perkara kasus pidana maupun perdata. “ Halo bung apa kabar dan apa yang saya bisa bantu, sapa dengan senyum ramah penuh persahabatan” celetuh Gus Alit.

“ Tidak ada yang menarik bung di kantor ini, sama dengan kantor rekan pengacara senior lain. Namun demikian mungkin saya adalah satu-satunya pengacara  berawal dari tidak ada menjadi ada.Karena saya adalah anak ketiga dari tiga bersaudara yatim piatu ditinggal mati kedua orang tua sejak usia 10 tahun kelas 5 SD . Sejak saat itu ,tentu secara logika nasib dan masa depan tentu tidak jelas arah,namun hidup ini harus diperjuangkan terus berputar entah bagaiamana caranya,”tururnya

    Sejenak Gus Alit tersenyum dan menunduk kepalanya menerawang tentang kisah perjalanan hidupnya. Di ruang kerja sebuah Ruko berlantai dua berukuran 4 x4 meter terdapat dua meja kerja pasangan suami istri ini terlihat rapih dan bersih . Ada sebuah meja besar berfungi ganda untuk penyimpangan berkas perkara dan sekotak minuman air putih gelas mineral  serta  empat kursi untuk para tetamu dan klien klien baik sekedar konsultasi hukum maupun urusan perkara yang tengah ditanganinya.

    Gus Alit, yang awalnya sedikit malu mengisahkan masa lalu yang dinilai kelam dan bangga atas keberhasilan yang diraih, bahwa dia sejak usia 10 tahun kelas 5 SD ditingal ayah dan ibunya diakui tidak seindah kehidupan dialami oleh teman-teman seangkatanya. Setamat SD dan SMP saat itu sudah cukup,astungkara. Setamat SLTA (SMA) ia tercengang seakan mendapat  durian runtuh dari keluarga Griya Eka Sapta Serongga Gianyar yakni almarhum Ida Bagus Sudira Agung mengirimkan dia ke salah satu adiknya bernama Ida bagus Alit (1983) membiayai kuliah di  Universitas Tujuh Belas Agustus (UNTAG) ,Semarang ( Jateng),kenangnya

    IB Nyoman Alit (56), kelahiran 28 Oktober l964 ini, saat semester III di UNTAG Semarang (Jateng) sudah mulai magang di kantor pengacara Hari Adi Wijaya ,SH. MH yang juga sebagai dosennya. Setalah 7 tahun jadi paralegal dan pada l991 menjadi asisten Advokat selama dua tahun, kemudian ia berani membuka kantor sendiri sebagai advokat di Weleri Kab, Kendal,Jateng dan sekitar 20 kasus pidana dan perdata ditanganinya. Selain itu , Gus Alit sempat nyambi sebagai GA di Pasaraya Swalayan di Jawa Tengah selama beberapa tahun dan menemukan pasangan 

hidup seorang stafnya yakni Kasih Yanti,SH.MH.CLI (AYU ALIT) menjadi ibu ketiga puranya.Merasa sudah kenyang pengalaman sebagai advokat di tanah rantau di Jawa,tahun 1999 Gus Alit tiba-tiba rindu dan teringat kampung halaman Br. Griya Ketandan,Desa Buruan,Kecamatan Blahbatuh,Gianyar tempat kelahiran untuk membuka kantor advokat di Bali dan membuka cabang di Pasaraya Kuta,jelasnya.

    Menjawab tentang suka dan duka  menjalani profesi mulia advokat, mengatakan bahwa cukup banyak yang dialami , ketika menangani kasus hukum terutama kasus perdata tanah seperti teror dari pihak yang kalah menggunakan preman untuk menekan mampu dihadapinya dengan kepala dingin.Demikian juga klien-klien tercatat sekitar 30 persen yang lari dari tanggungjawab ,demikian perkara prodeo yang ditangani setelah menang kalimat ucapan terima kasih pun kadang dilupakan. 

  Namun sebagai advokat Gus Alit sadar, bahwa  rezeki demkian jodoh dan mati  telah diatur oleh Ida Shang Hyang Widhi Wasa,”jelas Advokat Kepailitan Kurator & Pengurus Pengacara Pajak ini.Sebagai Kurator (1017 -2021) IDA BAGUS NYOMAN ALIT ( IBNA LAW FIRM)  Dr.Ida Nyoman Bagus,SH.MH.CRA.CTL telah 

menangani 6 kasus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU) dan dua kasus Pailit yang terjadi di wilayah hukum Bali,Surabaya dan Jakarta Pusat. Salah satu besar yang sedang ditangani adalah PT. Timah di Pangkalpinang. Kasus PKPU masih dalam proses ini adalah tuntutan dari para suplayer ini seminggu sekali harus terbang dari Bali-Pangkalpiang.

   Ironinya, sebagai Kurator hanya bisa menangani maksimal 3 kasus saja hingga selesai,apabila salah satu sudah selesai bisa mengambil perkara lagi baik PKPU maupun Kepailitan.Jika belum selesai terhadap kasus yang sedang ditangani, seorang Kurator yang diatur oleh Undang-Undang dilarang mengambil kasus-kasus PKPU dan Pailit yang baru,“ tutup Gus Alit yang juga didapuk sebagai Ketua Pengacara Kutaror Wilayah Bali ini.. (Smn ).

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *