Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Oknum Guru I Nyoman Sn Dituntut 12 Tahun Penjara
Keterangan Foto : Natha Praditya Mandala,SH, kuasa hukum oknum Guru Cabul I Nyoman Sn.
KataBali.Com – Denpasar – Diduga cabuli anak dibawah umur I Wayan Sn, oknum pensiunan guru SMP Denpasar diganjar tuntutan tinggi oleh jaksa penuntut Umum (JPU) Widnyaningsih dengan tuntutan 12 tahun penjara.Selain pidana badan oknum guru les pelajaran matematika ini, juga dituntut pidana denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.
Oleh JPU dalam sidang online Selasa (4/5/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, terdakwa dinilai bersalah dengan sengaja melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak didiknya yang masih dibawah umur saat mengikuti les di lantai dua rumah korban.
Dalam surat tuntutan, JPU Widnyaningsih menyatakan terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untukmelakukan atau membiarkan perbuatan cabul.
“Terdakwa melanggar Pasal 82 Ayat ( 1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atau UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo.Pasal 76 E UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak”kata jaksa dari Kejari Denpasar ini.
Selain itu, kata JPU dalam tuntutanya, menguraikan hal memberatkan dan meringankan sebagai pertimbangan mengajukan tuntutan pidana. “Sedangkan yang meringankan perbuatan,terdakwa berusia uzur menyesali perbuatanya, tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangannya. Selain itu, terdakwa mengakui terus terang perbuatanya,” jelanya.
Sidang yang dipimpin majelis hakim I Made Pasek,SH, terdakwa yang didamping tim kuasa hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar Natha Praditya Mandala,SH. Ironisnya ,pengacara Natha dari PBH ini tidak lain adalah mantan anak didiknya saat bersekolah di SMPN 3 Denpasar. ”Mendengar tuntutan tinggi, Natha Praditya Mandala yang biasa mengajukan pembelaan secara lisan setiap kasus yang ditangani, terpaksa dilakukan secara tertulis pada sidang minggu depan (15/5/2021).,ujar Natha Mandala.
Kasus pencabulan ini, terungkap dalam berkas perkara, bermula terdakwa I Nyoman Sn diduga melakukan pencabulan terhadap anak korban berinsial AKP yang masih dibawah umur. Akibatnya, terdakwa dilaporkan oleh ibu korban setelah mendengar pengakuan anaknya, yang dicabuli oleh tersangka Nyoman Sn.
Dijelaskan, anak korban dicabuli saat mengikuti les palajaran matematika di rumahnya. Terdakwa sendiri merupakan guru les ,dimana saat itu anak korban menanyakan soal yang tidak dimengerti. Terdakwa lalu menyuruh anak korban mendekat, namun ditolak.Terdakwa lalu memaksa dan anak korban pun akhirnya mendekat, terdakwa lalu melancarkan aksi bejatnya memegang payudara korban.
Akibat kejadian itu, akan korban menolak melanjutkan pelajaran, dan terdakwa pun bergegas pamit pulang. Berselang beberapa menit kemudian, korban menangis dan menceritakan kejadian yang dialami ke ibunya. Mendengar peristiwa itu, ibu korban langsung marah besar dan langsung melaporkan kejadian ke pihak kepolisian. Beberapa waktu kemudian, terdakwa ditangkap dan ditahan untuk diproses secara hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatanya. ( Smn).