Berkas Penculikan Anak Dibawah Umur Sudah P21, Kedua Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Keterangan Foto Kedua tersangka penculikan NAK alias Ar, oleh Pakde dan Budhe korban siap disidangkan di PN Surabaya

KataBali.com – Surabaya  – Berkas perkara penculikan anak dibawah umur  NAK alias Ar  dinyatakan lengkap atau P21. Dua pelaku  iAdnannyun Hamida  dan Oke Ary Aprilianto ( masih hubungan saudara dengan korban ini segera diadili. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,Mereka  dijerat Pasal 83 Juncto 76 F Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

    Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak Erick Ludfyansyah mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan tahap II (berkas perkara dan tersangka) Jum’at ( 28/5 2021 ) lalu.”Untuk perkara ini, kita sudah terima tersangka dan barang buktinya dari penyidik. Segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,” terang Erick saat dikonfirmasi awak media, Senin (31/5).

   Erick menyebutkan, yang akan menjadi Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) kasus penculikan Ar  ditunjuk  I Gede Willy Pramana. Pernyataan Erick pun diamini oleh JPU kelahiran Bali ini, “  Iya mas, saya jaksa yang menangani perkara (penculikan Ara),” ujar Willy.

    Seperti berita sebelumnya NAK alias Ar diculik  kedua pelaku yang merupakan Pakdhe dan Budhe korban  ini, pada Selasa (23/3/2021) lalu saat itu Ar sedang bermain di sekitar Taman Teratai dipanggil oleh kedua pelaku dan diajak bakan bakso dan diajak potong rambut.

   Setelah diajak makan bakso dan potong rambut di salon, kemudian Ar dibawa pelaku ke Pasuruan di rumah Musrufah, istri nomor dua tersangka Ary. Disana kedua pelaku memperlakukan Ar dengan baik. Hanya saja Ar dilarang menghubungi orang tuanya.

   Dari pengakuan pelaku Ary kepada polisi, motiv penculikan  karena  sakit hati kepada orang tua Ar, yakni Tri Budi Prasetyo dan Safrina Anindia Putri. Sakit hati itu dipicu karena anaknya sempat ditampar dan sering cekcok terkait masalaj warisan rumah.

   “Selama (Ara) ikut saya, gak ada kekerasan kepada korban karena sudah saya anggap putri saya sendiri,” aku pelaku Ary saat dihadirkan dalam rilis di Polrestabes Surabaya, Sabtu (27/3/2021) lalu. ( Ay )

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *