118 Personil Gabungan Disiagakan di Pos Pengamanan Lebaran 2021 di Bangkalan Madura

KataBali.com – BANGKALAN,- Usai melakukan Pengecekan Posko Check Point di Terminal Purabaya dan Suramadu, tim Supervisi Mabes Polri Irwasum Polri, didampingi Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dr. Nico Afinta, melakukan pengecekan di Pos Pengamanan Lebaran 2021 di Bangkalan, Madura. Dalam Rangka Operasi Ketupat Semeru 2021 di Pos Penyekatan Mudik. Sebanyak 118 personil gabungan disiagakan di Pos Pengamanan Lebaran 2021 di Bangkalan.

Pengecekan di Pos Pengamanan Lebaran 2021 di Bangkalan, Madura. Dilaksanakan pada Minggu (9/5/2021) sore.

Dalam kegiatan itu, hadir juga Kakorsabhara Baharkam Polri dan Widyaswara Kepolisian Utama Tk 1 Sespim Lemdiklat Polri, serta pejabat utama (PJU) Polda Jatim.

Pelaksanaan Supervisi Mabes Polri Oleh Irwasum Polri dan Tim Dalam Rangka Operasi Ketupat Semeru 2021 Melakukan Pengecekan Pos Penyekatan Mudik Jembatan Suramadu Bangkalan meliputi kesiapan personil, sarana dan prasarana serta teknis penyekatan mudik.

Adapun rincian kekuatan personil, sarana dan prasarana serta teknis penyekatan mudik di Pos Penyekatan Jembatan Suramadu Tanjung Perak dilaksanakan oleh aparat gabungan dari TNI, Polri dan Pemda setempat.

Personil yang disiagakan di Pos Pengamanan Lebaran 2021 di Bangkalan, Madura, sebanyak 118 personil yang terdiri dari, TNI 4 Personil, Polri 22 Personil, Dishub 4 Personil, Satpol PP 4 Personil, Kesehatan 5 Personil, Pramuka, Orari (stasioner 2 Personil).

Sedangkan untuk sarana dan prasarana yang disiagakan diantaranya, Ruang Kesehatan, Ruang Rapat, Ruang Istirahat, empat unit (R4) Patroli Polri, enam unit (R2) Patroli Polri, dua unit Ambulance, dua unit R2 Dishub.

Sedangkan Teknis dan Taktis Penyekatan dilaksanakan dengan memeriksa Kelengkapan Administrasi. Seperti, (KTP, Surat Swab/ Rapid, Surat Tugas).

Jika tidak membawa kelengkapan Administrasi (Surat Perintah/Surat Tugas) akan di arahkan untuk Putar Balik ke Arah sebelumnya. Sedangkan bagi pengemudi yang membawa surat tugas namun tidak membawa surat Keterangan Swab Antigen maka wajib untuk melaksanakan Swab Antigen di Posko Penyekatan.

Setelah dinyatakan negatif, dilaksanakan pendataan pengendara dan selanjutnya dapat melanjutkan perjalanan. Namun bila dinyatakan positif, maka akan diarahkan untuk karantina ditempat yang telah disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Bangkalan.nn

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *