Tersangka IK, PPNS Dirjen Pajak Kanwil Bali Resmi Ditahan Kajari Denpasar
keterangan Foto ; Tahanan Kasus Korupsi Pajak
Katabali.Com – Denpasar – Kajari Denpasar Rabu (28/4/2021)menerima penyerahan tahap 2 tindak pidana perpajakan dengan kerugian 2,2 miliar. Tersangka berinsial IK dari penyidik PPNS Dirjen Pajak Kanwil Bali disangka pasal 39 ayat (1) UU Perpajakan.
Kasi Intel/Humas Kajari Denpasar Kadek Ari Suoriadi,SH dalam relase, tersangka IK diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, dengan sengaja menyampaikan SPT tahunan PPH wajib pajak orang pribadi dan atau keterangan yang isinya tidak tidak benar atau tidak lengkap pada tanggal 30 Maret 2016 untuk tahun pajak 2015 lalu.
Atas perbuatan tersangka diduga telah menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara sebesar Rp2.280.921.952.00,sebagaimana yang diatur dan diancam dalam pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terkahir dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2009 dari PPNS (Penyidik Pegawai Negeri sipil) Direktorat Jendral Pajak Kanwil Bali.Tersangka IK ditahan di rutan Polda Bali selama 2 0 hari. (smn).