Sthuti Mandala, SH.: Tinggalkan PNS Hakim, Sukses Berkarier Sebagai Advokat.
KataBali.Com – Denpasar – Pagi itu langit Nampak cerah, dan matahari sangat kuat memancarkan sinar terasa begitu panas teriknya.Namun suasna pagi di seputar Jalan Puputan, Renon Denpasar tampak belum begitu ramai dari aktivitas masyarakat dan lalu lalang kendaraan. Karena baru hari pertama kerja seusai libur Hari Raya Galungan dan Kuningan.
Jumat (16/4/2021) sekitar pukul 10.30 wita, sesuai janji ketemu, seorang advokat senior telah menunggu di sebuah rumah makan “KB” diseputar perempatan Jl, Ahmad Yani, Denpasar. Rumah makan yang menampung kapasitas 100 orang tamu acara resepsi pernikahan atau acara meeting para instansi pemerintah di Kodya Denpasar, terlihat sunyi sepi hanya dua orang petugas restorant sedang membersihkan halaman taman bunga sebagai andalan venue tamunya.
Nampak sebuah mobil Honda CRV terbaru terpangkir sendirian di halaman Rumah Makan ‘KB kini berubah nama menjadi M hanya setengah jam pinjam tempat untuk berbincang sejenak tanpa bisa mendapatkan minuman atau kudapanya. Karena tempat usaha kuliner ini baru buka operasinya tepat jam 12,00 siang. Sehingga petugas restoran tidak keberatan tempatnya digunakan.
Terlihat seorang duduk sendirian sambil memecet tombol hand phone menanti tamu yang ditunggu. “Hallo, om swastiastu sapanya ramah. Saya sudah nunggu setengah jam yang lalu, seraya mengatakan ada janjian dengan klien yang akan ditemuinya. Ayo mari kita ngobro-ngobrol saja,” cetusnya.
Adalah Sthuti Mandala salah seorang pengacara senior Bali. Advokat low profile bertubuh sedang berpenampilan sederhana mengenakan kaos berlengan dan celana jean terlihat begitu bersahaja tampak sehat dan energi meski telah memasuki usia 62 tahun.
Ternyata cukup menarik profil mantan hakim seangkatan dengan hakim senior Posma Nainggolan, I Gusti Bagus Adhi Wijaya dan Hasoloan Sianturi yang pernah bertugas sebagai hakim di PN Denpasar tersebut. Hal-hal yang menarik yang telah dilalui dan perlu ditulis. Karena dia sebelumnya seorang PNS mantan Hakim Ad hock, pernah bekerja di perusahaan Jepang sebagai Personal Manager membawahi 3500 karyawan sebuah pabrik pembuatan sandal hotel untuk di ekspor ke Cina dan Jepang. Namun selama 2 tahun bekerja, perusahaan yang tiap hari ekspor 6 container sandal berpusat di Surabaya. Ia terpaksa pulang ke Bali tanah kelahiranya.
Dikisahkan, setelah lulus dari Universitas Udayana meraih gelar serjana hukum S1 (1983), Mandala kemudian menjadi dosen di Fakultas Hukum Univ. Mahendradata ( Unmar) selama 3 tahun dan sempat menjadi pembantu dekan I. Kemudian ada pembukaan lowongan penerimaan PNS hakim ad hock dan lolos (l986) dan pada tahun 1990 mendapat SK sebagai hakim ad hock dan selama 4 tahun bekerja di Pengadilan Negeri ( PN) Denpasar.
Uniknya, ketika orang lain berlomba menjadi PNS, justru Sthuti Mandala yang sempat menjadi hakim di PN Sengkang, Sulawesi Selatan selama 4 tahun dan menjadi hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara ( TUN) Samarinda malahan memilih keluar. Mandala, beralasan selama menjadi hakim Ad Hock di PN Samarinda , ternyata ilmu hukum yang dimiliki kurang berguna dan berkembang. Sebab selama 4 tahun menjadi hakim dalam setahun hanya menangani dua perkara.
Setelah keluar dari dua zona nyaman pekerjaanya, Sthuti Mandala banting stir menjadi seorang advokat yang berpraktek di wilayah hukum provinsi Bali dan sekitarnya. Menjawab tentang suka duka menjadi seorang advokat, suami dari Listiana Agustin, Spd seorang PNS Guru dikaruniai dua orang putra Natha Praditya Mandala,SH dan Wira Kusuma Mandala (kuliah di Australia) ini. “Sthuti menghela napas panjang menceritakan pengalaman sebagai seorang pengacara suka ketika sukses menangani perkara dan dukanya jika gagal memenangkan perkara dank klien kabur tidak membayar lawyer fee dan sukses fee yang telah disepakatin,” tukasnya. .
Ada sekitar 100 perkara yang telah ditangani khususnya kasus-kasus perdata sekitar 75 persen ( sengketa hukum perebutan hak waris ). Sedangkan sisanya pidana 25 persen narkoba, perceraian dan kasus pidana korupsi. Untuk kasus perdata dengan nilai obyek diatas Rp 10 miliar di Balangan dan Kutuh, Kuta Selatan Badung. Kedua kasus besar ini berhasil dimenangkanya.
Sementara kasus korupsi melibatkan mantan Bupati Klungkung dua periode ( I Wayan Candra,SH,MH,MBL) juga tiga saudaranya. Semuanya bersifat “Ngayah” karena terpidana I Wayan Candra adalah teman akrab . Demikian beberapa kasus perceraian kebanyakan prodeo bahkan harus mengorbankan isi kantong sendiri untuk membayar partner rekan pengacara yang ikut membantu menyelasiakan persoalan hukumnya,” Sthuti .
Namun semua yang dialami dalam menjalankan profesi mulia sebagai seorang pengacara prefosional, suka atau tidak suka harus dijalani dengan iklas .Sebagai orang yang beriman,bahwa rezeki tidak bisa dikejar karena sudah diatur oleh Sang Hyang Widhi Wassa.
Menurut pria bersaudara 10 orang ini, profesi pengacara harus dijalani dengan jujur dan mampu memberikan pendampingan hukum hingga tuntas. Apapun hasil apa menang atau kalah itu bukan ranah seorang pengacara tapi terletak pada diri seorang ketua mejelis hakim .
Kepuasan seorang pengacara ketika klien berkata jujur dan memiliki bukti-bukti pendukung mumpuni, sehingga peran pengacara tidak terlalu sulit dalam pembutianya. Maka jika hasil akhir menang atau kalah dalam sebuah perkara semua pihak merasa puas dan menghargai peran, masing-masing tanpa menyalahkan.
Ditanya ada klien yang lari dari tanggungjwab setelah berhasil, dijawab ada sekitar 1 persen . Mareka dengan berbagai alasan seperti tidak punya uang dan sebagainya, meski sudah ada kesepakatan antara hak dan kewajibanya,” tutupnya. ( Simon).