Pensiun Jaksa, Peggy Ellen Bawengan Lanjut Berkarier menjadi Advokat

KataBali.com – Denpasar – Ibarat kata bijak jika masih diberi waktu dan kemampuan mengembangkan bakat, wajib hukumnya  dan halal untuk menjalankan profesinya. Sehingga otak tetap diasah dan berguna bagi orang lain yang membutuhkan.Apalagi untuk  memberikan pelayanan   hukum  menyadarkan orang taat aturan dunia dan akhirat adalah pesionya.

Adalah Peggy Ellen Bawengan,SH.MH  (62),pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) Kejaksaan Negeri ( Kejari) Denpasar  Oktober 2020 lalu, Rabu ( 28/4/2021) resmi menjandang profesi baru sebagai advokat  Bali dan pembimbing rohani di Bali . Oma Peggy biasa dipanggil di kalangan lingkungan Kejari Denpasar dan Pengadilan ( PN) Denpasar adalah sosok penegak hukum tulen yang terus mengasah otaknya dalam dunia penegakakan hukum .

Kala Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar mengambil sumpah 16 orang advokat yang bernaung dibawah oraganisasi Federasi  Advokat Republik Indonesia ( FERARI) Provinsi Bali, sosok Oma Peggy terlihat istimewah karena dari segi usia dialah yang paling sepuh.Selain itu, Oma Peggy yang memiliki  enam  putra putri ini juga diberkahi 9 orang cucu.

Ketua Pengadilan Tinggi  Denpasar, Zaid Umar Bob Said,SH. MH,  saat pengambilan sumpah menegaskan para advokat harus taat aturan dank kode etik, “ jangan mempermalukan oraganisasi saudara.Karena pihaknya tidak memungkiri banyak godaan yang akan dihadapi para advokat saat menjalankan profesinya . Untuk itu,para advokat diminta untuk tidak mudah terpengaruh dengan adanya godaan tersebut,” kata Bob Said.

“ Dengan diangkatnya menjadi advokat, maka kedudukan para advokat sederajat dengan penegak hukum lainya seperti Kepolisian,Jaksa dan hakim,” kata Ketua DPP FERARI Pusat Prof. DR. Teguh Saumudra,SH,MH saat sidang pengangkatan advokat,Selasa (27/4/2021) di Denpasar. Diingatkan Teguh Samudera,profesi advokat merupakan profesi mulia. Oleh karena itu para advokat dibawah naungan FERARI agar selalu menjalankan profesi dengan prefosiona dan religius.

Lanjut Teguh Samudera, prefosional dalam makna harus menguasai ilmu hukumnya,religious bermakna jangan lupa bahwa kita adalah manusia. Ada kekuasaan lebih tinggi ,yaitu Tuhan Yang Maha Esa.Untuk itu,para advokat harus menghindari prilaku yang nantinya mencoreng nama organisasi,“Jaga profesionalitas, jangan lupa membantu masyarakat kurang mampu yang membutuhkan bantuan hukum. Karena dengan itu, advokat akan mendapat tempat di hati masyarakat,” tegas Teguh Saumdera.

Ditempat terpisah,kepada Katabali.com Peggy Ellen Bawengan,SH alumnus UKIP Manado ini mengatakan bahwa profesi sebagai penegak hukum sudah mendarah daging. Selain ayahnya seorang mantan Kajari dibeberapa tempat  dan terkahir menjadi advokat dalam kehidupan sehari-hari juga seorang pembimbing rohani warga binaan di LP  dan rumah tahanan (Rutan) se Indonesia dalam pelayanan siraman rohani untuk hamba kristiani . Dia selalu berusaha menempatkan diri sebagai penegak hukum sesuai aturan hukum pemerintah dan Tuhan yakni mendudukinya  sesuai porsi yang benar.

Lanjut Oma Peggy ,bahwa  tahun 2000 resmi menjadi Jaksa  pertama di Kajari Sukabumi ,Depok dan Kajari Banten 7 tahun pada tahun 2014 ia minta pindah ke Kajari Denpasar selama 11 tahun dan pensiun Oktober 2020 lalu.Merasa fisik dan otaknya masih bisa dan harus tetap diasah agar berguna bagi orang lain dan ingin  menetap di Bali.

 Kemudian, Oma Peggy  mencoba  profesi baru advokat sebagai ladang hidupnya bersam anak dan cucunya.Ternyata dia lulus PKPA dan  bisa sukses  di sumpah sebagai advokat di usia senja. “ Usia boleh tua, tapi semangat untuk mengabdi baik dalam pelayanan hukum positip dan hukum agama harus terus menyala hingga ajal menjemput” Tutup  Peggy Bawengan. (Simon) .

Keteragan Photo. Advokat Peggy Ellen Bawengan,SH,MH.Saat pengambilan Sumpah Advokat di PT Denpasar. smn

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *