Pensiun Jaksa, Peggy Ellen Bawengan Lanjut Berkarier menjadi Advokat
KataBali.com – Denpasar – Ibarat kata bijak jika masih diberi waktu dan kemampuan mengembangkan bakat, wajib hukumnya dan halal untuk menjalankan profesinya. Sehingga otak tetap diasah dan berguna bagi orang lain yang membutuhkan.Apalagi untuk memberikan pelayanan hukum menyadarkan orang taat aturan dunia dan akhirat adalah pesionya.
Adalah Peggy Ellen Bawengan,SH.MH (62),pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) Kejaksaan Negeri ( Kejari) Denpasar Oktober 2020 lalu, Rabu ( 28/4/2021) resmi menjandang profesi baru sebagai advokat Bali dan pembimbing rohani di Bali . Oma Peggy biasa dipanggil di kalangan lingkungan Kejari Denpasar dan Pengadilan ( PN) Denpasar adalah sosok penegak hukum tulen yang terus mengasah otaknya dalam dunia penegakakan hukum .
Kala Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar mengambil sumpah 16 orang advokat yang bernaung dibawah oraganisasi Federasi Advokat Republik Indonesia ( FERARI) Provinsi Bali, sosok Oma Peggy terlihat istimewah karena dari segi usia dialah yang paling sepuh.Selain itu, Oma Peggy yang memiliki enam putra putri ini juga diberkahi 9 orang cucu.
Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, Zaid Umar Bob Said,SH. MH, saat pengambilan sumpah menegaskan para advokat harus taat aturan dank kode etik, “ jangan mempermalukan oraganisasi saudara.Karena pihaknya tidak memungkiri banyak godaan yang akan dihadapi para advokat saat menjalankan profesinya . Untuk itu,para advokat diminta untuk tidak mudah terpengaruh dengan adanya godaan tersebut,” kata Bob Said.
“ Dengan diangkatnya menjadi advokat, maka kedudukan para advokat sederajat dengan penegak hukum lainya seperti Kepolisian,Jaksa dan hakim,” kata Ketua DPP FERARI Pusat Prof. DR. Teguh Saumudra,SH,MH saat sidang pengangkatan advokat,Selasa (27/4/2021) di Denpasar. Diingatkan Teguh Samudera,profesi advokat merupakan profesi mulia. Oleh karena itu para advokat dibawah naungan FERARI agar selalu menjalankan profesi dengan prefosiona dan religius.
Lanjut Teguh Samudera, prefosional dalam makna harus menguasai ilmu hukumnya,religious bermakna jangan lupa bahwa kita adalah manusia. Ada kekuasaan lebih tinggi ,yaitu Tuhan Yang Maha Esa.Untuk itu,para advokat harus menghindari prilaku yang nantinya mencoreng nama organisasi,“Jaga profesionalitas, jangan lupa membantu masyarakat kurang mampu yang membutuhkan bantuan hukum. Karena dengan itu, advokat akan mendapat tempat di hati masyarakat,” tegas Teguh Saumdera.
Ditempat terpisah,kepada Katabali.com Peggy Ellen Bawengan,SH alumnus UKIP Manado ini mengatakan bahwa profesi sebagai penegak hukum sudah mendarah daging. Selain ayahnya seorang mantan Kajari dibeberapa tempat dan terkahir menjadi advokat dalam kehidupan sehari-hari juga seorang pembimbing rohani warga binaan di LP dan rumah tahanan (Rutan) se Indonesia dalam pelayanan siraman rohani untuk hamba kristiani . Dia selalu berusaha menempatkan diri sebagai penegak hukum sesuai aturan hukum pemerintah dan Tuhan yakni mendudukinya sesuai porsi yang benar.
Lanjut Oma Peggy ,bahwa tahun 2000 resmi menjadi Jaksa pertama di Kajari Sukabumi ,Depok dan Kajari Banten 7 tahun pada tahun 2014 ia minta pindah ke Kajari Denpasar selama 11 tahun dan pensiun Oktober 2020 lalu.Merasa fisik dan otaknya masih bisa dan harus tetap diasah agar berguna bagi orang lain dan ingin menetap di Bali.
Kemudian, Oma Peggy mencoba profesi baru advokat sebagai ladang hidupnya bersam anak dan cucunya.Ternyata dia lulus PKPA dan bisa sukses di sumpah sebagai advokat di usia senja. “ Usia boleh tua, tapi semangat untuk mengabdi baik dalam pelayanan hukum positip dan hukum agama harus terus menyala hingga ajal menjemput” Tutup Peggy Bawengan. (Simon) .
Keteragan Photo. Advokat Peggy Ellen Bawengan,SH,MH.Saat pengambilan Sumpah Advokat di PT Denpasar. smn