Kasus Perebutan Anak, Ipung Propamkan Penyidik RKP Polda Bali

Keterangan Photo. Ipung bersama klienya  Ayu D.

KataBali.Com – Denpasar.- Setelah lima bulan berjalan dan belum ada perkembangan terkesan lamban dalam  penanganan kasus perebutan hak asuh anak antara Ayu PD dan Kadek Agus , akhirnya berujung  penyidik Ruang Palayanan Khusus (RPK) Polda Bali di propamkan oleh Siti Sapurah alias Ipung selaku pengacara pelapor Ayu PD.

Kepada waratawan ( 7/4/2021) Ipung  didampingi klienya, mengatakan pihaknya  sedikit kecewa dan kesal  kepada penyidik RPK yang dinilainya kurang  tidak paham  soal hukum  tentang peradilan anak. Karena ketiga penyidik yang menangani kasus ini dipropamkan (5/4/2021) mareka adalah berinisial  Y,M dan S,”jelas Ipung.

Lanjut Ipung ,pihaknya meminta penyidik menerapkan Pasal 330 KUHP. Karena  disana jelas yang meminta dan memaksa hak  anak adalah bapak dari Kadek Agus atau mertuanya Ayu DP. “ Maka secara hukum, ibu atau bapak dan kakek atau nenek tidak punya hak apa-apa disini. Dan yang paling berhak adalah ibu kandungnya Ayu DP “,tukasnya.

Sesuai pendapat saksi ahli Profesor Windia  yang mengatakan status hukum  anak perkawinan secara adat dan bagaimana  status anak dilahirkan dalam posisi perkawinan adat. Pendapat Prof.Windia sudah kami lampirkan surat kepada Kasubdit  RPK Polda Bali ,agar menjadi atensi   dalam menjalankan proses hukum klien kami sesuai Pasal 330 KUHP  tentang perebutan atas hak anak dibawah umur O sampai 12 tahun dari orang bukan haknya untuk dikuasai,disitu ada anacamannya 9 tahun penjara,”jelas Ipung.

Namun, menurut Ipung  penyidik RPK Polda Bali belum memb erikan tanggapan positi. Bahkan, klienya sempat dipanggil dan diberikan opsi pernyataan tidak sesuai prosedur hukum berlaku. Bahkan,kata Ipung   bahwa ada seorang perwira  S  yang seharusnya tahu hukum malahan memberikan opsi yang tidak masuk akal .”Opsi yang ditawarkan bukan menyelesaikan  masalah malahan memperpanjang masalah,”imbuh Ipung  .

Dikatakan,opsi yang ditawarkan cukup aneh dimana klien kami diminta rujuk dulu sama suami, menikah baik-baik secara hukum yang sah,mengurus surat perkawinan,kemudian mengurus akte kelahiran anak, dan lakukan gugatan secara perdata  ke pengadilan menggugat cerai dan hak asuh anak,tentu  klien kami tidak terima”kata Ipung

Kasus perebutan anak ini, pihak Ipung  akhirnya menyurati Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Abak ( PPPA) Bintang Puspayoga. Dalam surat nomor:632/XI/SS/III/202.Dps Bali,perihal Pengaduan Masyarakat terkait dugaan upaya penghalangan pengasuhan oleh terlapor mengenai perebutan hak asuh anak itu. Lalu ditanggapi serius oleh  menteri PPPA melalui surat nomor; B-99/D.PKA.S/KA.04.02/3/2021 dengan  menyebutkan bahwa,sesuai dengan Konvensi Hak Asuh Anak yang telah diratifikasi melalui Keputusan Presiden Nomor 36 tahun 1990 tentang Pengesahan Convetion on the Rght of Child,dimana disebutkan setiap anak berhak mendapatkan pengasuhan yang layak,dilindungi dari kekerasan,penganiayaan dan pengabaian.

Setelah menerima jawaban surat dari Kementerian PPPA RI, Ipung juga bersurat ke Propam Polda Bali,karena merasa pelaporan di RPK Polda Bali terkesan sangatlah lamban, dan jauh dari rasa keadilan serta penegakan hukum yang sebagaimana mestinya.Lanjut Ipung, menegaskan pula akan kepeduliannya terhadap hak anak, dimana anak itu harus menjadi prioritas utama  dalam kehidupan keluarga, walaupun ada persoalan yang sedang dihadapi keluarga tersebut.

Menurut Ipung, pihaknya tidak peduli dengan para pihak yang berseteru ,harapan kami hanya satu,anak laki-laki yang yang kini berusia 1 tahun harus dikembalikan kepada ibu kandung Ayu PD, ini semua demi kepentingan terbaik dalam tumbuh kembang dan masa depan anak,dan hak asuh anak berdasarkan undang-undang perlindungan anak pada ibu kandungnya.

Seperti berita sebelumnya, Ayu PD  mengalami kekerasan dalam rumah rangga (KDRT) yang dilakukan suaminya Kadek Agus D. Selain KDRT, Ayu PD tidak diperbolehkan bertemu dengan anaknya berusia 7 bulan saat itu.Persoalan kedua  pasangan  terjadi  Oktober 2019 dan akhirnya Ayu PD memutuskan menikah dengan terlapor Kadek Agus D. Pernikahan secara adat Bali,tetapi keduanya berlatarbelakang berbeda agama,  Ayu beragama Budha,sedangkan Kade Agus D  beragama Hindu.

 Namun pada Oktober 2020 Ayu PD memutuskan kabur dari rumah suaminya di Jalan Ahmad Yani karena tidak kuat sering dianiaya .Akhirnya Ayu meninggalkan bayinya berusia 7 bulan pulang ke rumahnya di LukLuk Badung.Buntutnya  ,kasus yang  sebelumnya dilaporkan ke Polresta Denpasar dan kemudian diteruskan ke RPK Polda Bali hingga kini masih harus diperjuangkan. ( Smn).

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *