Advokat Edyanto Silalahi SH: Kinerja Imigrasi Ngurah Rai Dipertanyakan Terkait DPO Eli Gattenio
Keterangan foto, Photo Eli Gattenio dalam Passport.
KataBali.Com – Denpasar – Advokat Edyanto Silalahi,SH dari Kantor Hukum EDYANTO & PARTENER menyayangkan dan mempertanyakan kinerja Imigrasi Kelas 1 Khusus Ngurah Rai,Badung.Hal ini berkaitan dengan keberadaan Eli Gattenio bule keturunan Yahudi yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) belum dideportasi ke Negara asalnya. Eli yag bertempat tinggal di Jalan Kunti,Seminyak ,Badung dengan bebas beraktivitas mengelola usaha villanya.
Atas klienya Sari Soraya Ruka mantan Istri Eli Gattenio, selaku kuasa hukumnya Edyanto Silalahi, SH, dan Manaon Damanius Sirait, SH,tertanggal 18 Februari 2021 telah menyurati Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, untuk menindak lanjuti pendeportasian Eli Gattenio Kewarganegaraan Amerika.Namun hingga berita ini diturunkan surat dengan nomor:012/ESP/II/S.K/2021 belum ada tanggapan secara resmi atas keberatannya,”tegas Edyanto.
Dalam isi surat tersebut menyebutkan beberapa poin penting persoalan hukum Eli Gattenio, diantaranya, Laporan Polisi Nomor LP/4167/XII/2010/PMJ/Ditreskrimsus tanggal, 01 Desember 2010 tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan Lewat SMS dan Email (Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 29 o Pasal 45 ayat 1 UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan Daftar Pencarian Orang Nomor DPO /96/X/2015/Dit Reskrimsus Jakarta tanggal 2 Oktober 2014.
Selain itu, disebutkan juga mengenai Berita Acara Penundaan Pelaksanaan Deportasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai tertanggal 7 Maret 2011, bahwa seharusnya deportasi dilaksanakan pada tanggal 8 Maret 2011, tetapi ditunda karena ada masalah empat orang anak pada waktu itu maka pelaksanaan deportasi yang bersangkutan ke negara asalnya seharusnya telah dilaksanakan pada tanggal 10 Maret 2011, namun hingga saat ini belum juga dilaksanakan.

- Edyanto Silalahi berasma majelis hakim PA Badung pada sidang pemeriksa setempat (PS) .
Berdasarkan uraian fakta-fakta yang disebutkan dalam surat Nomor : 012/ESP/II/S.K/2021 tanggal 15 Februari 2021, Kuasa Hukum Edyanto Silalahi menegaskan demi menjaga, dan menghormati hukum di Indonesia, maka yang melanggar hukum harus ditindak tegas, agar tidak diremehkan oleh orang asing yang tinggal di indonesia,”Jelasnya
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa pendeportasian terhadap Eli Gattenio warga Amerika kelahiran Israel itu, sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 75, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.Karena itu, Edyanto sangat berharap agar pihak Imigrasi Ngurah Rai segera melaksanakan pendeportasian terhadap Eli Gattenio,”tegas Edyanto.
Lanjut Edyanto,menjelaskan bahwa Eli Gattenio cukuplama tinggal di Indonesia khusunya di Bali. Eli dua tahun terakhir tersangkut masalah hukum pidana maupun perdata dengan mantan istrinya Sari Soraya Ruka.Pasutri beda Negara dengan empat anak kelahiran Denpasar,Bali kini tengah berjuang hak hukum atas harta bersama dengan nilai total ratusan miliar.
Penggugat dan tergugat pernah menikah secara sah di Muara Gembong 24 April 1999 ,pada 5 Mei 2010 diputus cerai oleh Pengadilan Agama Bekasi.Selama perkawinan antara keduanya bdari tahun 1999 hingga tahun 2010 telah menghasilkan harta kekayaan yang terletak di Lombok Utara berupa sebidang tanah bersertifikat hak milik di desa Gili Indah ,Lombok Utara atas nama Sari Soraya.
Demikian juga tanah hak milik nomor 225 seluas 1.450 M2 yang ada di Gili Indah dengan nilai total Rp 13.132.500.00. Serta 10 buah Villa di kawasan jalan Kunti,Seminyak,Kuta, Badung dimana dikuasai luruh pengelolaan Eli Gattenio.
Lanjut Edyanto ,bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan antara
penggugat dan tergugat menjadi harta bersama suami-istri sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) undang-undang perkawinan (Syirkah ). Sebelum perkawinan keduanya tidak pernah membuat surat perjanjian pemisahan kekayaan yng diperoleh selama perkainan berlangsung,maka secara hukum merupakan harta bersama/gono-gini.
Perkara perdata perebutan harta bersama yng berlangsung di Pengadilan Agama (PA) Badung,Rabu (20/4/2021) memasuki tahap akhir putusan. Sebagai kuasa hukum penggugat Sari Soraya Ruka,Edyanto berharap majelis hakim yang menyidangkan memberikan putusan yang adil bagi klienya.Harta bersama yang diperebutkan ini untuk diwariskan kepada ke empat anak-anaknya,”jelas Edyanto. ( Smn).