Advokad Nyoman Nadayana Puas, Eksekusi Rumah Tukad Badung Berjalan Lancar

Keteragan Photo.Tim eksekutor PN Denpasar  dipimpin Jurusita Wayan Gara,SH bersama  Nyoman Nadayana saat melaksanakan eksekusi  Tanah dan bangunan di Jln Tukad Badung, Denpasar.

KataBali.com – Denpasar.- Setelah dua tahun berjuang menguasai rumah hasil beli dari  Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bali, Selasa (30/3) permohon Ni Luh Putu Sri Andayani baru bisa bernapas lega dapat menguasai  sebidang tanah dan bangunan berikut segala sesuatu diatasnya di Jalan Tukad Badung, Denpasar.

Obyek tanah dan bangunan milik termohon Ni Wayan Suryadi, pemohon Ni Luh Putu Sri Andayani melalui kuasa hukum Kantor Hukum Bali Word Legal Service  I Nyoman Nadayana,SH.MM dan Ida Ayu Mde Dwijayanti melalui penetapan Nomor 6/Pdt.Eks.Riil/2020 Jo Nomor 32/Eks/2020/PN Denpasar.Termohon eksekusi warga Jalan Tukad Batu Agung,Denpasar ini setelah membeli harus melalui proses hukum,karena ada perlawanan dari termohon eksekusi tidak rela rumah dikuasi orang lain dengan menutup/gembok rumahnya.

Sesuai penetapan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar,DR. Soebandi,SH.MH tentang tegoran/Aanmaning  dan berita acara tanggal 10 September 2020 telah memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Denpasar untuk menugaskan Jurusita I Wayan Gara,SH,cs guna melakukan pemanggilan dan tegoran secara resmi kepada termohon eksekusi,agar supaya datang menghadap Pengadilan untuk menyerahkan aset rumah dan bangunan milik yang telah dilelang karena utang piutang.

Namun menurut kuasa hukum permohon, I Nyoman Nadayana termohon Ni Wayan Suryadi tetap kekeh tidak mau menyerahkan secara suka rela aset bangunan dan segala isinya.Oleh PN Denpasar menetapkan hari pelaksanaan eksekusi dan beberapa waktu tertunda tentang kesiapakan  eksekutor (PN Dps) dan  aparat kepolisian dalam pengamanan lancarnya eksekusi.

Pada Selasa (30/3/2021) tepat pukul 10.00 wita bertempat di kantor Lurah Renon Jalan Tukad Balian,Denpasar diawali dengan  rapat koordinasi melibatkan petugas jurusita PN Denpasar bersama aparat kepolisian dan pihak Lurah Renon serta tim kuasa hukum pemohon sebelum menuju lokasi eksekusi. Rapat singkat sekitar 15 menit kemudian meluncur ke lokasi perumahan di Jalan Tukad Badung.

Pantauan Katabali.Com , situasi dilokasi eksekusi terlihat sepi dan tampak tidak ada perlawanan dari pihak termohon. Warga sekitar melihat kedatangan rombongan                eksekutor dan aparat kepolisian menunju sebuah rumah kosong tertutup gembok besar tidak memperlihatkan rasa kagetnya.Maka dengan leluasa Jurusita PN Denpasar I Wayan Gara,SH cs membacakan surat   penetepan pelaksanaan eksekusi.

Selanjutnya I Wayan Gara memerintah beberapa orag buruh untuk membantu membukakan pintu dengan menggunakan linggis dan palu besar.Setelah pintu para terbuka,sekitar 5 orang buruh dengan sigap membuka terpal yang menutup teras rumah dan mengeluarkan seluruh isi barang barang berharga termohon. Rumah yang selama ini dijadikan tempat usaha Loundry serta kasur dan peralatan rumah tangga lainya  untuk diamankan disuatu tempat penampungan.

Sesuai aturan barang-barang termohon  yang diangkut satu mobil pickup dan truk dipindahkan ke sebuah rumah kosong  dibelakang. Dalam tenggang waktu 3 bulan diberi

kesempatan termohon untuk mengambilnya .Selebihnya jika rusak atau hilang  bahkan dilelang adalah merupakan sebuah konsekwensi akibat perbuatan melanggar  hukum,”jelas I wayan Gara.

Kepada Katabali.Com ,Nadayana kuasa hukum pemohon  Sri Andayani mengatakan puas dan lega telah menjalankan fungsinya sebagai advokat  dalam memberikan pelayanan hukum  prima kepada klienya.Diakui   perjuangan atas hak hukum klien  pihaknya harus bekerja dengan hati agar semua pihak   baik pemohon dan termohon m  erasa terayomi hak hukumnya.Dalam sengketa perkara perdata maupun pidana  pasti ada yang kalah dan menang, sebagai advokat senior harus bekerja secara profesional  agar yang kalah dan menang merasa puas dan nyaman tidak terzolimi ,“Jelas Nadayana . ( Smn).

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *