Advokad Nyoman Nadayana Puas, Eksekusi Rumah Tukad Badung Berjalan Lancar
Keteragan Photo.Tim eksekutor PN Denpasar dipimpin Jurusita Wayan Gara,SH bersama Nyoman Nadayana saat melaksanakan eksekusi Tanah dan bangunan di Jln Tukad Badung, Denpasar.
KataBali.com – Denpasar.- Setelah dua tahun berjuang menguasai rumah hasil beli dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bali, Selasa (30/3) permohon Ni Luh Putu Sri Andayani baru bisa bernapas lega dapat menguasai sebidang tanah dan bangunan berikut segala sesuatu diatasnya di Jalan Tukad Badung, Denpasar.
Obyek tanah dan bangunan milik termohon Ni Wayan Suryadi, pemohon Ni Luh Putu Sri Andayani melalui kuasa hukum Kantor Hukum Bali Word Legal Service I Nyoman Nadayana,SH.MM dan Ida Ayu Mde Dwijayanti melalui penetapan Nomor 6/Pdt.Eks.Riil/2020 Jo Nomor 32/Eks/2020/PN Denpasar.Termohon eksekusi warga Jalan Tukad Batu Agung,Denpasar ini setelah membeli harus melalui proses hukum,karena ada perlawanan dari termohon eksekusi tidak rela rumah dikuasi orang lain dengan menutup/gembok rumahnya.

Sesuai penetapan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar,DR. Soebandi,SH.MH tentang tegoran/Aanmaning dan berita acara tanggal 10 September 2020 telah memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Denpasar untuk menugaskan Jurusita I Wayan Gara,SH,cs guna melakukan pemanggilan dan tegoran secara resmi kepada termohon eksekusi,agar supaya datang menghadap Pengadilan untuk menyerahkan aset rumah dan bangunan milik yang telah dilelang karena utang piutang.
Namun menurut kuasa hukum permohon, I Nyoman Nadayana termohon Ni Wayan Suryadi tetap kekeh tidak mau menyerahkan secara suka rela aset bangunan dan segala isinya.Oleh PN Denpasar menetapkan hari pelaksanaan eksekusi dan beberapa waktu tertunda tentang kesiapakan eksekutor (PN Dps) dan aparat kepolisian dalam pengamanan lancarnya eksekusi.
Pada Selasa (30/3/2021) tepat pukul 10.00 wita bertempat di kantor Lurah Renon Jalan Tukad Balian,Denpasar diawali dengan rapat koordinasi melibatkan petugas jurusita PN Denpasar bersama aparat kepolisian dan pihak Lurah Renon serta tim kuasa hukum pemohon sebelum menuju lokasi eksekusi. Rapat singkat sekitar 15 menit kemudian meluncur ke lokasi perumahan di Jalan Tukad Badung.
Pantauan Katabali.Com , situasi dilokasi eksekusi terlihat sepi dan tampak tidak ada perlawanan dari pihak termohon. Warga sekitar melihat kedatangan rombongan eksekutor dan aparat kepolisian menunju sebuah rumah kosong tertutup gembok besar tidak memperlihatkan rasa kagetnya.Maka dengan leluasa Jurusita PN Denpasar I Wayan Gara,SH cs membacakan surat penetepan pelaksanaan eksekusi.
Selanjutnya I Wayan Gara memerintah beberapa orag buruh untuk membantu membukakan pintu dengan menggunakan linggis dan palu besar.Setelah pintu para terbuka,sekitar 5 orang buruh dengan sigap membuka terpal yang menutup teras rumah dan mengeluarkan seluruh isi barang barang berharga termohon. Rumah yang selama ini dijadikan tempat usaha Loundry serta kasur dan peralatan rumah tangga lainya untuk diamankan disuatu tempat penampungan.
Sesuai aturan barang-barang termohon yang diangkut satu mobil pickup dan truk dipindahkan ke sebuah rumah kosong dibelakang. Dalam tenggang waktu 3 bulan diberi
kesempatan termohon untuk mengambilnya .Selebihnya jika rusak atau hilang bahkan dilelang adalah merupakan sebuah konsekwensi akibat perbuatan melanggar hukum,”jelas I wayan Gara.
Kepada Katabali.Com ,Nadayana kuasa hukum pemohon Sri Andayani mengatakan puas dan lega telah menjalankan fungsinya sebagai advokat dalam memberikan pelayanan hukum prima kepada klienya.Diakui perjuangan atas hak hukum klien pihaknya harus bekerja dengan hati agar semua pihak baik pemohon dan termohon m erasa terayomi hak hukumnya.Dalam sengketa perkara perdata maupun pidana pasti ada yang kalah dan menang, sebagai advokat senior harus bekerja secara profesional agar yang kalah dan menang merasa puas dan nyaman tidak terzolimi ,“Jelas Nadayana . ( Smn).