IWM Oknum Sulinggih Cabul Ditahan Kejari Denpasar
Keterangan Foto : IWM Sulinggih Digiring ke Tahanan Kejari Denpasar
KataBali.com – Denpasar – Perkara oknum Sulinggih berinisial IBRASM dengan nama walaka (asli) I Wayan M (38) Rabu (24/3/21) dilimpahkan dan ditahan oleh Kejari Denpasar. Tersangka yang tiba di Kejari Denpasar sekitar pukul 10.30 hadir bersama istri dan t8im kuasa hukumnya.
Tersangka cabul Wayan M menggunakan atribut kesulinggihanya didampingi istri berpakain serba hitam memenuhi panggilan untuk tahap dua penyerayahan tersangka dan barang bukti (BB) perkara pencabulan yang dilakukan oleh orang, dan menurut pengakuanya sebagai Sulinggih.
Dua jaksa penuntut umum (JPU) Ida Ayu Surasmi dan Purwanti dari Kejati Bali menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Bali yang disangka melanggar pasal 289,290 ayat (1),pasal 281 KUHP atas dugaan tindak pidana pencabulan. Kasus ini terjadi pada tanggal 4 Juli 2020 sekitar pukul 01,00 wita di Tukad Campuan Pakerisan Desa Tambak Siring Kecamatan Tambak Siring Kabupaten Gianyar,Bali.
Dengan penyerahan ini, maka kewenangan penangan beralih ke JPU. Pada saat penyerahan terasangka dan barang bukti sekitar pukul 10.40 wita,tersangka dalam keadaan sehat dan dapat memberikan jawaban pada saat diperiksa identitas oleh kedua JPU yang menangani kasus ini.
Seusai dilaksanakan pemeriksaan tersangka dan BB, IWM langsung dilakukan penahanan oleh jaksa penuntut umum selama 20 hari kedepan.” Kami menggunakan kewenangan untuk melakukan 0enahanan atas dasar alasan obyektif dan subyektif telah terpenuhi untuk dilakukan penahanan. Alasan obyektif dimana pasal yang didakwakan terhadap IWM lebih dari 5 tahun.Sedangkan alaasan subyektif dimana ada kekewatiran IWM melareikan diri atau mengulangi perbuatanya” kata Kasi Penkum Kejati Bali A. Luga Harlianto.
JPU Ida Ayu Surasmi,menambahkan bahwa penahanan dilakukan dengan menitipkan IWM di Polda Bali,dimana sebelumnya IWM telah dilakukan uji swab dengan hasil Swab negatip. Sementara tim kuasa hukumnya mengatakan akan melakukan upaya untuk mengajukan permohonan tahanan luar dengan jaminan dari keluarga istri IWM. ( Smn)