SWI Tutup 1.447 Entitas, Masyarakat Diingatkan Legal & Logis Jika Terima Tawaran Investasi

keterangan foto: Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara,Giri Tribroto

 KataBali.com – Denpasar – Satgas Waspada Investasi ( SWI )  Pusat telah menangani sejumlah 1.447 entitas investasi ilegal, gadai ilegal dan fintech peer-to-peer lending illegal di tahun 2020. Yaitu 346 entitas investasi ilegal diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat, 75 entitas gadai ilegal, dan 1.026 entitas fintech peer-to-peer lending illegal.

Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara,Giri Tribroto mengungkapkan hal itu saat membukan Rakor digelar secara online dihadiri Ketua Satgas Waspada Investasi Ilegal Pusat, Tongam Lumban Tobing, Jum,at ( 28/1)  lalu di Denpasar.

Rakor dihadiri Kepolisian Daerah Bali,Kejaksaan Tinggi Provinsi Bali, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bali, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Provinsi Bali, dan Dinas Kebudayaan Provinsi Bali.

 Giri Broto  mengatakan, OJK bersama SWI telah melakukan tindakan diantaranya meningkatkan patroli siber (cyber patrol), menghentikan dan memblokir entitas ilegal tersebut bersama Kominfo, mengumumkan kepada masyarakat melalui Siaran Pers, menyampaikan laporan informasi kepada Polri, membatasi ruang gerak transaksi di perbankan dan payment system, serta mendorong fintech dimaksud untuk mendaftar dan memenuhi ketentuan sesuai POJK yang berlaku.

Tongam Lumban Tobing menjelaskan,kerugian  akibat kegiatan Investasi Bodong sejak tahun 2011 sampai dengan 2020 sudah mencapai Rp 114,9 Triliun. Sejumlah 8515 pengaduan terkait fintech telah diterima melalui seluruh kanal pengaduan konsumen milik OJK.

Saat ini terdapat 149 Fintech P2P Lending  yang terdaftar dan berizin di OJK. Dengan jumlah borrower mencapai 40.754.455 orang, jumlah lender mencapai 705.643 orang, dan total outstanding pinjaman mencapai Rp 146,25 Triliun, “ Kembali saya ingatkan  agar senantiasa menggunakan prinsip 2L sebelum berinvestasi, yaitu Legal dan Logis. Jelas legalitasnya dan keuntungan yang dijanjikan dapat diterima logika, “  tandas Tongam L Tobing.

Tim SWI Provinsi Bali,  sepanjang tahun 2020  aktif  mensosialisasikan terkaiat Fintech  diantaranya Sharing informasi dan Siaran Pers SWI melalui whatsapp group. Selain itu menjadi narasumber  literasi media mengenai waspada investasi dan cyber crime oleh Dinas Kominfo Bali  di  SMKN 1 Bangli,dan terakhir bertempat di Wantilan Desa Kukuh Tabanan,juga Seminar Online, Ngobrol Ringan dan Santai edukasi (NGORTE) “Edukasi Cyber Crime di Dunia Perbankan“ dengan narasumber dari BRI dan Polda Bali Oktober 2020.

Di tahun 2021 Tim Kerja SWI Provinsi Bali merencanakan program sosialisasi  lebih masif dan menggandeng lebih banyak pihak. Ditengah kondisi Pandemi, sosialisasi akan dilakukan secara online. Kemudian dilakukan juga pengkinian anggota agar tindakan pencegahan dan penanganan Investasi Ilegal lebih tepat sasaran.

Giri Tribroto  mengingatkan, agar menerapkan 2L (Legal dan Logis) saat  menerima tawaran agar tidak menyesal di kemudian hari. Apabila masyarakat ingin mencari informasi tentang waspada investasi dapat menghubungi kontak OJK 157 atau melalui WA 081157157157 dan mengunjungi website waspadainvestasi.ojk.go.id. ( nn  )

 

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *