Notaris NPPW Dilaporkan Penggelapan Ke Polda Bali

Keterangan foto: Pengacara R. Teddy Raharjo,SH bersama klienya  I Made Kardiana

KataBali.Com – Denpasar – Notaris & PPAT beralamat di Jalan Bungin Denpasar berinisial NPPW dilaporkan oleh I Made Kardiana (51) ke Polda Bali, karena diduga melakukan tindak pidana penggelapan yakni tidak menyerahkan akta salinan perikatan jual beli tanah seluas 10 are beralamat Jalan Tukad Citarum Denpasar perare Rp 4 miliar  total  senilai Rp 10 miliar lebih . Selain itu, NPPW juga dilaporkan ke  majelis pengawas notaris Kota Denpasar dan Pusat.

Pelapor I Made Kardiana melalui kuasa hukumnya, R. Teddy Raharjo,SH dari kantor Hukum  Teddy  Law Firm Jln Tukdad Batanghari XA Denpasar,sesuai pengaduan masyarakat ( Dumas) B/59/I/2021/Direskrmum Polda Bali tgl 29 Januari 2021. Mengajukan permohonan Dumas atas tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP yang diduga dilakukan  notaris NPPW (46) dalam perikatan jual beli tanah antara pihak pertama  Ir.I Putu Agustina Putra dengan klienya.

Kepada wartawan R.Teddy Raharjo,SH menjelaskan  kasus berawal saat klienya I Made Kardiana melakukan transaksi jual beli tanah seluas 10 are miliknya bersama I Putu Agustina Putra di kantor terlapor pada pertengahan 2020 lalu.

Sesuai perjanjian terjadi ksepakatan, tanah milik klienya berlokasi di seputar Jalan Tukad Citarum, Denpasar dibeli Putu Agustina Putra seharga per are Rp 4 miliar. Dan pembayaran dilakukan bertahap pertama sebesar Rp 800 juta dari harga kurang lebih Rp 10 miliar. Permasalah muncul ketika  notaris NPPW enggan mengeluarkan salinan akta jual beli tanpa alasan yang jelas dan disinyalir tanah sudah di kapling-kapling meski kewajiban hak klienya belum lunas sesuai diperjanjikan.

“Ironisnya, ketika kami minta salinan surat akta secara resmi  justru tidak dikasih oleh notaris NPPW, bahkan  bersurat maupun kami datang ke kantornya dikatakan khusus untuk hal itu ada SOP nya, artinya notaris ini membuat kebijakan tak masuk akal terhadap klien kami,” jelas Teddy .

Anehnya Lanjut Teddy, tiba-tiba muncul akta pembatalan jual beli yang tidak diketahui oleh I Made Kardiana. Bahkan sang notaris NPPW justru memberikan kuasa jual beli kepada Putu Agustina Putra. Maka kami akan laporkan tiga persoalan pertama tidak memberi salinan akta jual beli, akta pembatalan jual beli dan kuasa menjual kepada Putu Agustina diduga ada persekongkolan yang sangat merugikan klien kami,” tuturnya.

Ditempat terpisah, Notaris NPPW ketika dikonfirmasi Senin  (1/2/2021) dikantornya  di Jalan Bungin No 2 Denpasar, mengakui pihaknya sengaja tidak mau memberikan salinan akta jual beli yang diminta I Made Kardiana. ”Saya memang tidak izinkan untuk mengambil salinan akta, dan saya sebagai notaris berhak menahan di kantor saya,” ujarnya dengan nada ketus seraya mempertanyakan mengapa hal itu ditanyakan kepadanya, bukan  kepada pembeli Putu Agustina Putra..?

Menjawab pertanyaan, apa alasan menahan, NPPW mengatakan penahanan dilakukan disebabakan belum ada pemberesan antara Made kardiana dan Putu Agustina Putra. Maka sebagai notaris, saya berhak untuk menahan dan tidak memberikan salinan akta jual beli tersebut“ kata notaris NPPW . ( Sim).

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *