Vonis 2 Bulan Penjara, Raymond Simamora SH Nyatakan Akan Banding

Keterangan Foto : Majelis Hakim PN Denpasar yang menyidangkan kasus Raymond Simamora

KataBali.Com – Denpasar – Pengacara senior Raymond Simamora (50) dijatuhi vonis 2 bulan penjara  dalam kasus pidana kelalaian lakalantas pada sidang putusan  di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar,Kamis ( 7/1/2021).Vonis lebih ringan  dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Agung Suteja ,SH. Jaksa sebelumnya  menuntut 4 bulan penjara bagi pengacara asal Medan tersebut.

Ketua majelis hakim dipimpin DR.I Wayan Gede Rumega,SH.MH  dalam amar putusan menyatakan terdakwa Raymon terbukti secara sah sesuai pasal yang didakwakan jaksa. Atas putusan ini Raymond  bersama tim kuasa hukum Lukas Banu.SH cs,demikian juga  JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan tersebut.

Kasus pidana  yang menjerat  terdakwa Raymond,  sebelumnya  sempat ditahan di Polsek Mengwi dan Kejari  Badung.Kemudian memasuki proses persidangan  kuasa hukum Raymond Simamora mengajukan permohonan penangguhan penahan kota dan dikabulkan oleh PN Denpasar.Sehingga  total penahanan yang telah dijalani Raymond  1 bulan 36 hari .

Dengan vonis dua  bulan penjara  , Raymond  jika menerima tinggal menjalani sisa 26 hari  ( inkrah).Namun bagi terdakwa  vonis yang dijatuhkan kepadanya dinilai terlalu berat.” Seharusnya divonis percobaan atau bebas.Karena sesuai nota pembelaan yang telah dibacakan (26/12/2020) lalu,dimana fakta yang sebenarnya,”kata Raymond seusai sidang.

Namun semua pembelaan,dimana  hak seorang terdakwa tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim Rumega .Dalam pleidoi terdakwa menyebutkan bahwa JPU tidak memiliki alat bukti yang cukup,penyitaan alat bukti diragukan orsinalitasnya,juga tidak dilakukan rekontruksi oleh pihak polisi sebagai alat bukti di pengadilan.

Selain itu,hasil visum tidak sesuai fakta yang ada dimana korban ketika datang ke rumah sakit dalam keadaan sadar atau tuidak pinsan.Juga seusai visumpun pulang dalam keadaan segar bugar,dan tidak ada resep dokter serta tidak sempat opname. Maka sangat jelas unsur-unsur  pasal 360 ayat 2 KUHP salah satunya “terhalang untuk melakukan pekerjaan”. Selain itu, JPU tidak menguraikan unsur-unsur dengan lengkap,JPU hanya menerangkan dua unsur saja,seharusnya 3 unsur sesuai dengan ketentuan pasal 360 ayat 2 KUHP.jelas Raymond.

Hal penting lain dalam pleidoinya,kata terdakwa bahwa sejak awal proses penyelidikan dan penyidikan polisi tidak profesional.Karena tidak dilakukan rekontruksi sebagaimana Perkapolri  Nomor 14 Tahun 2012,bahwa hasil rekontruksi itu sebagai alat bukti di pengadilan. “ Jika pembelaan saya dibaca dengan baik, maka keyakinan hakim tertuju pada fakta yang sebenarnya dalam kasus ini.Dan wajarlah kalau saya seharusnya divonis percobaan atau bebas,” katanya.

“ Saya merasa tidak puas dan kecewa , baik  tuntutan JPU dan putusan hakim, menyatakan akan terus memperjuangkan hak hukumnya untuk mendapatkan keadilan di tingkat banding maupun hingga kasasi,”jelas Raymond.  ( Smn).

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *