Pemkab Tabanan Launching Pelaksanaan Pengujian Kendaraan Bermotor Secara Blue Card

KataBali.com – Tabanan – Pemkab Tabanan melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Tabanan, menggelar acara pembukaan Launching Pelaksanaan Pengujian Kendaraan Bermotor yang dilakukan dengan sistem Informasi Manajemen Pengujian Kendaraan Bermotor (SIM PKB) dengan hasil pengujian dilaksanakan secara Blue Card (Bukti Lulus Secara Elektronik), Selasa (19/1), di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Tabanan.

Pembukaan launching ditandai dengan pemotongan pita oleh Bupati Tabanan yang dalam hal ini diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan I Gede Susila, didampingi kepala Balai Pengelola Transportasi darat XII-Provinsi Bali dan NTB Muiz Thohir, Kasat Lantas Polres Tabanan Ni Putu Wila Indrayani dan Kadishub Tabanan Ngurah Darma Utama.

Kadishun Tabanan Ngurah Darma Utama, mengatakan bahwa, pelaksanaan kegiatan pengujian kendaraan bermotor dengan sistem SIM PKB atau bukti lulus secara elektronik ini harus diterapkan. Hal itu sesuai dengan amanat dari undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan, Permenhub Nomor 133 Tahun 2016 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor dan Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kab. Tabanan Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, yang mana mulai tahun 2021 Kabupaten/Kota seluruh Indonesia Wajib melaksanakan pengujian dengan sistem ini.

“Apabila tidak melaksanakan pengujian dengan SIM PKB, maka Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota dilarang melaksanakan pengujian kendaraan bermotor. Dan ini dapat mengakibatkan masyarakat menjadi kesusahan dan jauh, karena untuk melakukan pengujian hanya dapat dilaksanakan didaerah yang memenuhi standar terakreditasi secara E-Blue Card,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan, di Tabanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Dinas Perhubungan Tabanan sudah memenuhi standar yang ditetapkan dalam pelaksanaan pengujian dengan sistem SIM PKB ini. Adapun keunggulan dalam pelaksanaan pengujian kendaraan dengan sistem ini , diantaranya, memenuhi keinginan masyarakat yang membutuhkan pelayanan pengujian kendaraan bermotor, terpenuhi kelaikan jalan dari kendaraan wajib uji, memudahkan monitoring/pengawasan dilapangan, serta pengujian menjadi lebih cepat.

“Perlu kami sampaikan, kendaraan wajib uji di Kabupaten Tabanan pada tahun 2020 sejumlah 10.047. Dengan jumlah yang besar ini dapat menjadi potensi meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kabupaten Tabanan,” imbuhnya.

Bupati Tabanan yang dalam sambutannya yang dibaca Sekda I Gede Susila, mengatakan, Pelaksanaan Pengujian Kendaraan Bermotor secara Blue Card (Bukti Lulus Secara Elektronik) ini merupakan salah satu upaya untuk mengurangi dampak kecelakaan yang memiliki efek negative yang bersifat jangka panjang. Mulai dari kerugian materiil, hilangnya nyawa serta dampak lainnya berupa kemacetan lalu lintas.

Lebih lanjut Ia sangat mengapresiasi langkah Kemenhub dengan membuat program ini dengan sistem informasi manajemen pengujian kendaraan bermotor (SIM PKB) di seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia untuk memberikan pelayanan uji kendaraan secara akurat, dimana hasil ujinya dilakukan oleh alat/sistem yang tidak bisa dimanipulasi kebenarannya yang hasil uji berupa Blue Card (Bukti lulus uji elektronik). Dan hal ini bisa langsung dipantau secara online oleh Kementrian Perhubungan.

“Oleh karena itu, dengan diberlakukannya pengujian kendaraan bermotor dengan SIM PKB diharapkan mampu memberikan pelayanan pengujian kendaraan bermotor yang cepat, baik secara kualitas maupun kuantitas, menurunkan angka kecelakaan lalu lintas, meningkatkan kuantitas dan kualitas layanan angkutan umum dan angkutan barang, serta ikut menjaga kelestarian lingkungan,” pungkas Susila. hb

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *