Terima Dana Hibah Pariwisata Rp 948 Miliar, Kejari Badung Memperketat Pengawasan Penggunaan Dana Oleh 871 Hotel dan Restauran
Keterangan foto: – Kejari Kab. Badung , I Ketut Maha Agung,SH,M H
KataBali.com – Badung – Mangupura Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung, sebagai aparat penegak hukum akan awasi ketat penyaluran dan penggunaan danah hibah pariwisata Pusat untuk pemulihkan perekonomian pariwisata Badung.Dana hibah senilai 948 miliar diperuntukan utk hotel dan restoran, apabila ada dugaan penyelewangan akan ditindak lanjuti.
Kajari Badung I Ketut Maha Agung,SH,M H kepada Katabali.Com Senin ( 2/11) di ruang kerjanya mengatakan ,pihaknya melalui kasi Intel dan Pidsus akan memplototi mengawasi secara diam-diam dan meminta data-data pihak- pihak yang menerima apakah sesuai kriteria dan persyaratan. Hal ini untuk memanilisir terjadinya kebocoran atau terjadinya penyalagunaan oleh oknum pejabat Pemkab Badung dan penerima dana hibah yang ingin memenfaatkan kesempatan.
Lanjut Maha Agung akan awasi secara ketat dana hibah untuk Pemkab Badung, sebagai aparat penegak hukum harus mengawasi secara ketat apalagi dana sudah dikuncurkan.Setiap dana kemanapun akan diawasi dan di kroscek di lapangan apakah benar terealisasi dengan baik dan benar untuk memanilisir terjadinya tindak pidana korupsi,”jelas Maha Agung
Terkait dengan banyaknya hotel dan restoran yang belum memenuhi kewajiban membayar pajak sehingga tidak masyk dalam dafrtar penerima, mekanisme buka nwewenang Kajari. Tapi akan dilihat secara mana pemenfaatkan danah hibah dari para penerima yangb telah di verifikasi Pemkab Badung.
“ Jika ditemukan penyalagunaan verifikasi atau salah pemenfaatan dana ,maka sebagai bagian dari pencegahan tindak pidana korupsi, pihaknya akan turun kelapangan secara diam-diam.Dan jika masyarakat umum menemukan bukti indikasi penyalagunaan bantuan hibah bisa melaporkan Pidsus Kajari Badung, “ tegas Maha Agung.
Menyinggung masalah prestasi Badung meraih peringkat pertama monitoring centre for prevention (MCP) koordinasi dan supervise pencegahan korupsi (Korsupgah) bidang pengadaan barang dan jasa Badung dapat score 95,8 persen diterbitkan KPK RI ,Maha Agung memapresiasi atas prestasi itu. Ini karena kerjasa intensif dari Pemkab badung dengan kajari badung sangat baik.Diantaranya selalu berkordinasi dan sharing masalah hukum agar terhindar dari tindak pidana korupsi. Dinas Pariwisata siap mengajukan Calon Penerima Dana Hibah Pariwisata ke Pusat.
Persyaratan Diperketat
Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Badung memastikan ada sejumlah syarat ketat wajib ipenuhi pelaku usaha hotel dan restoran di wilayah Badung untuk bisa memperoleh bantuan hibah pariwisata dari pemerintah pusat, sesuai Surat Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor KM/704/PL.07.02/M-K/2020 tentang Petunjuk Teknis Hibah Pariwisata Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional 2020.
“Setidaknya ada empat syarat mutlak harus dipenuhi setiap pelaku usaha hotel dan restoran untuk bisa memperoleh bantuan tersebut,” kata Pjs. Bupati Badung Ketut Lihadnyana didampingi Sekda Wayan Adi Arnawa sesuai memimpin rapat teknis berkenaan dengan hibah pariwisata di Puspem Badung, Senin (2/11).
Keempat syarat mutlak tersebut , adalah hotel dan restoran sesuai database wajib pajak tahun 2019, hotel dan restoran masih beroperasi, mengantongi tanda daftar izin usaha yang masih berlaku dan memenuhi kewajiban membayar pajak pada 2019 disertai dengan bukti, “ Ketentuan ini, untuk menghindari berbagai hal yang tidak diinginkan, yakni pelaku usaha hotel dan restoran kembali beroperasi hanya karena ingin memperoleh bantuan hibah dari pemerintah.Syarat pertama hotel masih beroperasi sejak Agustus,” katanya.
Persyaratan harus disusun agar bantuan hibah pariwisata tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.Ia minta pelaku usaha untuk legowo apabila tidak lolos pendataan atau verifikasi untuk memperoleh bantuan dari pemerintah pusat.
Sekda Badung Wayan Adi Arnawa menjelaskan, Kabupaten Badung akan memperoleh total bantuan hibah pariwisata sebesar Rp. 948 Milyar dimana 70 % atau senilai Rp. 663 Miliar digelontorkan kepada pengusaha hotel dan restoran selaku penerima dana hibah pariwisata di Kabupaten Badung, Sedangkan sisanya dikelola pemerintah daerah, “ Bantuan akan dicairkan dalam dua tahap dan disalurkan tepat waktu yaitu mulai November untuk tahap pertama disusul Desember untuk tahap kedua.
Dikatakan,nilai bantuan nanti diterima setiap pelaku usaha berbeda-beda.Karena akan ada perhitungan berdasarkan pajak yang selama ini disetorkan,”Bantuan dari pemerintah pusat ini, dimaksudkan membantu pelaku usaha hotel dan restoran untuk bertahan dan melewati masa-masa sulit selama pandemi Covid-19 akibat menurunnya jumlah wisatawan yang datang, “ tandas Adi.Dana hibah ini hanya digunakan untuk kepentingan operasional hotel dan restoran.Pengelola bantuan harus bertanggung jawab dalam penggunaannya dan siap menyerahkan laporan penggunaan dana,” katanya.
Plt. Kadis Pariwisata Cok Raka Darmawan, Minggu (1/11) lalu sudah memverifikasi sebanyak 671 hotel dan 200 restoran akan disampaikan ke Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan terlebih dahulu memenuhi persyaratan yang ditentukan.
“Hotel dan restoran yang nanti dinyatakan lolos verifikasi sementara wajib menyerahkan persyaratan yang dibutuhkan. Misalnya Nama Perusahaan, Alamat Perusahaan, Nomor Rekening, NPWP, Surat Izin Usaha Pariwisata/Tanda Daftar Usaha Pariwisata yang masih berlaku, Surat Pernyataan Masih Beroperasi oleh pemilik serta bukti pembayaran PHPR Tahun 2019,” tegasnya seraya mengatakan bahwa pengumuman sudah dikirimkan kepada calon penerima dana hibah pariwisata termasuk persyaratannya. ( Smn )