PD KMHDI Bali Melaksanakan FGD Terbatas Terkait RUU Larangan Minuman Beralkohol

KataBali.com – Denpasar – Menyambut niat baik pemerintah dalam pembahasan RUU Tentang Larangan Minuman Beralkohol yang belakangan ini menjadi perbincangan hangat di kepala publik, PD KMHDI Bali menyelenggarakan Focus Group Discussion ( FGD ) terbatas dengan tema : Nasib Petani Fermentasi Arak, Mau dibawa Kemana?, pada Hari Kamis 19 November 2020 Siang Hari bertempat di Pasraman Satyam Eva Jayate Jln Trengguli Penatih.

Dalam kegiatan FGD yang diselenggarakan PD KMHDI Bali dihadiri 10 orang peserta yang berasal dari Pengurus PD KMHDI Bali, Perwakilan LMND Bali, PC KMHDI Bangli, dan Perwakilan dari PC KMHDI Badung

Kegiatan FGD yang dikoordinatori oleh Arya Gangga selaku Ketua Biro Penelitian dan Pengembangan berharap agar kegiatan ini dapat menjadi awalan kita bersama dalam mengadvokasi hak-hak dari petani maupun pedagang minuman beralkohol tradisional (arak Bali) yang dalam hal ini pada RUU Tentang Larangan Minuman Beralkohol dirasa akan merugikan petani maupun pedagang minuman beralkohol tradisional (arak Bali).

Buma Dyatmika selaku Sekretaris PD KMHDI Bali yang juga menjadi moderator dalam acara FGD kali ini berpendapat bahwa kedepannya agar pembahasan ini dapat dilakukan lebih serius dan lebih konkrit dalam agenda menanggapi RUU Larangan Minuman Beralkohol

Ketua PD KMHDI Bali, Diyana Putra melengkapi akhir dari pembahasan FGD ini mengatakan bahwa kita sebagai generasi muda dan juga sebagai organisatoris memiliki tanggung jawab moral untuk melindungi para petani dan pedagang minuman beralkohol tradisional karena itu merupakan salah satu budaya turun temurun (local genius) yang diturunkan oleh pendahulu-pendahulu masyarakat Bali, karena jika RUU ini disahkan akan sangat berdampak pada perekenomian hingga sistem sosial masyarakat Bali, Diyana selaku ketua PD KMHDI Bali juga berharap agar seluruh masyarakat peka serta bersama-sama menanggapi RUU yang berpotensi merugikan petani dan pedagang minuman beralkohol tradisional seperti arak Bali.ag

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *