Nestapa Perempuan Asal Serang, Minta Bayinya Kembali Kepangkuannya

Keterangan Foto. RR bersama kuasa hukumnya Siti Sapurah.

KataBali.Com – Denpasar – Entah kondisi apapun seorang ibu pasti tak mau memisahkan bayinya yang dilahirkan. Segala upaya pasti dilakukan agar bayinya dibesarkan  sendiri sebagai tanggungjawab seorang ibu.Hal ini dialami seorang perempuan muda  berinsial  RR (24) asal Serang mengisahkan pilunya dengan deraian air mata kepada awak media Rabu (17/11) lalu.

Berasama kuasa hukumnya Siti Sapurah, RR berharap bayi kandungnya yang diambil paksa oleh seseorang berinsial IML segera dikembalikan. “ Saya minta anak saya kembali, ingin menyusui dan merawat anak saya dengan penuh kasih sayang dengan baik,”keluhnya.

Diluar dugaan di usia muda, RR harus mengalami musibah besar dalam hidupnya.Ia hamil diluar nikah,sementara pacarnya tidak bertanggungjawab dan kabur entah  kemana rimbahnya. Dalam situasi kebingungan untuk biaya persalinan, RR kebetulan berkenalan dengan sopir taksi online berinsial ES (40). RR menceritakan nestapa yang dialaminya oleh ES RR diajak ke rumah IML di Taman Griya,Nusa Dua, Badung.

Diceritakan saat itu, IML berkata  jika bayi yang dilahirkan RR akan dibantu biaya persalinan sekaligus merawat anak laki-laki itu secara bersama-sama. Bayi laki-laki dengan berat badan 2.200 gram (31/8/2020) di rumah bidan bersalin NKSA (35) di Nusa Dua, Kuta Selatan , Badung. Setelah melahirkan, tiba-tiba RR disodiri surat pernyataan agar bayinya diserahkan kepada seseorang berinsial IML beralamat di Taman Griya,Nusa Dua.

Semenjak itu RR tidak pernah menyusui anaknya karena dilarang oleh bidan dan langsung dipisahkan. Bahkan dalam surat kenal lahir si bayi tidak mencantumkan nama ibu kandungnya RR, tetapi yang dicantumkan nama istril IML dan nama bapaknya IML sendiri tanpa persetujuan RR,” jelas Siti Sapurah yang mendampingi korban.

Selama dua bulan lebih RR tidak pernah diizinkan bertemu bahkan menyusui bayinya, RR melapor ke Polda Bali tanggal 7 Oktober 2020 dan diterima tanggal 12 Oktober dengan Nomor; Dumas/407/X/2020/ Ditreskrimum. Dan tindakan polisi atas Dumas pada hari Senin tanggal 2 Nopember 2020. RR dengan sopir ojek online dan IML (teradu) dipanggil untuk mediasi. Kala itu , RR merasa ditekan oleh penyidik agar menyerahkan anaknya kepada IML dengan alasan IML sudah merawat dengan baik dan RR sudah menandatangani surat pernyataan diatas meterai,”jelas  Siti Sapurah.

Menurut Siti Sapurah SH, ancaman pidana untuk IML,ES dkk adalah terkait kasus tersebut semestinya bisa dikembangkan oleh penyidik yang mempunyai ancaman pidana yang sangat tinggi. “Harusnya polisi mengambil anak itu dan mengembalikan kepada ibunya. Karena mengacu pada UU Kesehatan nomor 36 tahun 2009 Pasal 128 dimana anak berumur  0 sampai 6 bulan berhak mendapatkan asi dari ibunya dan barang siapa yang menghalangi diancam pidana 1 tahun penjara dan dendea Rp 100 juta,tegas Siti Sapurah.

Lanjut Siti Sapurah,sesuai dengan Peraturan Kementerian PPPA nomor 3 tahun 2010 kasus diatas juga melanggar Pasal 330 KUHP ancaman pidananya 9 tahun penjara merebut anak dari orang lain secara illegal yang mempunyai ha katas dirinya.Kisruh pengangkatan /adopsi yang dialami RR juga melanggar UU nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengamn ancaman pidananya 15 tahun,juga melanggar UU nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sesuai Pasal 76 ancaman 7 tahun penjara,”katanya.

Ditambahkan Siti Sapurah bahwa anak bukanlah barang yang bisa diperjualbelikan ,anak manusia bukanlah anak binatang yang bhisa dipindah tangankan seenaknya saja atas ke,mauan orang dewasa, anak adalah manusia yang dilindungi UU oleh Negara dan di mempunyai hak konstitusi sejak dia berada di dalam kandungan sampai dia berumur 18 tahun tahun,”jelas  Siti Sapurah. (smn).

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *